26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Pungli Dana Insentif & Uang Lembur, Mantan Bendahara Dituntut 1,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Pematangsiantar, Erni Zendrato dituntut 1 tahun 6 bulan penjara terdakwa dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, pada sidang dengan agenda tuntutaan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (28/2).

Nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pungli dana insentif dan uang lembur sebesar 15 persen.

“Terdakwa Erni Zendrato terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ucap Jaksa, dihadapan hakim ketua Jarihat Simarmata.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara usai persidangan, Jaksa Hendrik mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Erni Zendrato merupakan gratifikasi.”Dia (Erni) bersama Adiyaksa melakukan pungli termasuk gratifikasi dan itu tidak boleh oleh pejabat,” tandasnya.

Mengutip surat dakwaan, pada tahun anggaran (TA) 2019 APBD kota Pematangsiantar, menganggarkan dana kepada kantor BPKD kota Siantar, berupa alat tulis kantor (ATK), makan minum kegiatan dan belanja modal.

Dari dana-dana tersebut, termasuk dana insentif Pemungutan Pajak Daerah dan uang lembur yang dibayarkan pertriwulan.

Lebih lanjut, terdakwa sekira bulan Februari 2019, telah bekerjasama dengan bendahara pengeluaran yaitu Erni Zendrata mengadakan rapat dengan mengumpulkan para kepala Bidang (Kabid). Dimana para Kabid yang ada pada kantor BPKD, yang dalam pengelolaan keuangan berkedudukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (man/btr)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Pematangsiantar, Erni Zendrato dituntut 1 tahun 6 bulan penjara terdakwa dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, pada sidang dengan agenda tuntutaan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (28/2).

Nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pungli dana insentif dan uang lembur sebesar 15 persen.

“Terdakwa Erni Zendrato terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ucap Jaksa, dihadapan hakim ketua Jarihat Simarmata.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara usai persidangan, Jaksa Hendrik mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Erni Zendrato merupakan gratifikasi.”Dia (Erni) bersama Adiyaksa melakukan pungli termasuk gratifikasi dan itu tidak boleh oleh pejabat,” tandasnya.

Mengutip surat dakwaan, pada tahun anggaran (TA) 2019 APBD kota Pematangsiantar, menganggarkan dana kepada kantor BPKD kota Siantar, berupa alat tulis kantor (ATK), makan minum kegiatan dan belanja modal.

Dari dana-dana tersebut, termasuk dana insentif Pemungutan Pajak Daerah dan uang lembur yang dibayarkan pertriwulan.

Lebih lanjut, terdakwa sekira bulan Februari 2019, telah bekerjasama dengan bendahara pengeluaran yaitu Erni Zendrata mengadakan rapat dengan mengumpulkan para kepala Bidang (Kabid). Dimana para Kabid yang ada pada kantor BPKD, yang dalam pengelolaan keuangan berkedudukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/