30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Suami Korban Tewas di Bandara Kualanamu Lapor ke Bareskrim, LBH Medan: Sah-sah Saja

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak Keluarga Aisiah Sinta Dewi Hasibuan, korban tewas yang jatuh dari lift Bandara Kualanamu melalui suaminya Ahmad Faisal bin Ibrahim telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Pasalnya, kasus yang saat ini ditangani Polresta Deliserdang tersebut, pihak keluarga tidak yakin sehingga memilih melapor ke Bareskrim.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra mengatakan upaya hukum yang ditempuh pihak keluarga ke Bareskrim dinilai sah-sah saja. “Nanti akan dicek efektif dan efisiensi siapa yang paling berhak menangani perkara ini. Sebagai contoh kalau dia (korban) melapor ke Bareskrim, Bareskrim punya kewenangan juga melimpahkan perkara itu ke Polda atau Polres,” ujarnya kepada Sumut Pos, Rabu (3/5).

Menurut Irvan, perkara yang ditangani pihak Polresta Deliserdang, terkait adanya temuan mayat di Lift Bandara Kualanamu, artinya pihak kepolisian menggunakan laporan Model A. “Jadi Polresta Deliserdang juga mempunyai kewenangan menangani perkaranya ini, begitu juga Bareskrim yang telah menerima laporan dari suaminya Aisiah dalam hal ini Ahmad Faisal,” katanya.

Berdasarkan hasil pengamatannya dalam kasus ini, pasal yang dilaporkan suami korban ke Bareskrim berkaitan dengan Pasal 359 atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Selain itu, ada 6 perusahaan asing yang turut dilaporkan. “Sah-sah saja pihak keluarga melapor ke Bareskrim untuk mempermudah pemeriksaan atau mempercepat pemeriksaan tersebut,” urainya.

Atas hal itu, lanjutnya, LBH Medan meminta pihak Angkasa Pura II agar lebih memperhatikan berkaitan dengan pelayanan di Bandara Kualanamu. Karena menurut Irvan, hal itu merupakan hak dari perlindungan konsumen pengguna jasa penerbangan. “Inikan merupakan hak asasi manusia yang memang harus dipenuhi konsumen. Yang pasti perkara ini harus disampaikan secara transparan oleh aparat penegak hukum, apa sih yang sebenarnya terjadi apakah murni kelalaian pengelola lift tersebut. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi.

Ia tak ingin dalam kasus ini, justru yang ditumbalkan adalah para pekerja-pekerja bandara, mengesampingkan pertangung jawaban pihak perusahaan besar yang mengelola Bandara Kualanamu. “Tetapi harus ada pertanggung jawaban dari pihak perusahaan-perusahaan yang mengelola (bandara) ini, untuk perbaikan-perbaikan untuk pelayanan konsumen,” pungkasnya.

Diketahui, korban Aisiah mengantarkan keponakannya ke Bandara Kualanamu, Senin (24/4) malam. Berdasarkan rekaman CCTV, korban naik lift sendirian ke lantai 2. Dia mengira lift yang digunakan rusak dan sempat menelpon keponakannya. Di saat itulah, dia berusaha membuka pintu lift menggunakan tangan kirinya. Saat pintu terbuka, dia tidak melihat arah depan, hingga akhirnya terjatuh ke lorong kecil di depan lift.

Jasad korban ditemukan Kamis (27/4) sore, diawali terciumnya aroma busuk di dalam lift. Terkait insiden ini keluarga korban menilai kematian Aisiah karena sistem keamanan Bandara Kualanamu tidak profesional. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak Keluarga Aisiah Sinta Dewi Hasibuan, korban tewas yang jatuh dari lift Bandara Kualanamu melalui suaminya Ahmad Faisal bin Ibrahim telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Pasalnya, kasus yang saat ini ditangani Polresta Deliserdang tersebut, pihak keluarga tidak yakin sehingga memilih melapor ke Bareskrim.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Sahputra mengatakan upaya hukum yang ditempuh pihak keluarga ke Bareskrim dinilai sah-sah saja. “Nanti akan dicek efektif dan efisiensi siapa yang paling berhak menangani perkara ini. Sebagai contoh kalau dia (korban) melapor ke Bareskrim, Bareskrim punya kewenangan juga melimpahkan perkara itu ke Polda atau Polres,” ujarnya kepada Sumut Pos, Rabu (3/5).

Menurut Irvan, perkara yang ditangani pihak Polresta Deliserdang, terkait adanya temuan mayat di Lift Bandara Kualanamu, artinya pihak kepolisian menggunakan laporan Model A. “Jadi Polresta Deliserdang juga mempunyai kewenangan menangani perkaranya ini, begitu juga Bareskrim yang telah menerima laporan dari suaminya Aisiah dalam hal ini Ahmad Faisal,” katanya.

Berdasarkan hasil pengamatannya dalam kasus ini, pasal yang dilaporkan suami korban ke Bareskrim berkaitan dengan Pasal 359 atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Selain itu, ada 6 perusahaan asing yang turut dilaporkan. “Sah-sah saja pihak keluarga melapor ke Bareskrim untuk mempermudah pemeriksaan atau mempercepat pemeriksaan tersebut,” urainya.

Atas hal itu, lanjutnya, LBH Medan meminta pihak Angkasa Pura II agar lebih memperhatikan berkaitan dengan pelayanan di Bandara Kualanamu. Karena menurut Irvan, hal itu merupakan hak dari perlindungan konsumen pengguna jasa penerbangan. “Inikan merupakan hak asasi manusia yang memang harus dipenuhi konsumen. Yang pasti perkara ini harus disampaikan secara transparan oleh aparat penegak hukum, apa sih yang sebenarnya terjadi apakah murni kelalaian pengelola lift tersebut. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi.

Ia tak ingin dalam kasus ini, justru yang ditumbalkan adalah para pekerja-pekerja bandara, mengesampingkan pertangung jawaban pihak perusahaan besar yang mengelola Bandara Kualanamu. “Tetapi harus ada pertanggung jawaban dari pihak perusahaan-perusahaan yang mengelola (bandara) ini, untuk perbaikan-perbaikan untuk pelayanan konsumen,” pungkasnya.

Diketahui, korban Aisiah mengantarkan keponakannya ke Bandara Kualanamu, Senin (24/4) malam. Berdasarkan rekaman CCTV, korban naik lift sendirian ke lantai 2. Dia mengira lift yang digunakan rusak dan sempat menelpon keponakannya. Di saat itulah, dia berusaha membuka pintu lift menggunakan tangan kirinya. Saat pintu terbuka, dia tidak melihat arah depan, hingga akhirnya terjatuh ke lorong kecil di depan lift.

Jasad korban ditemukan Kamis (27/4) sore, diawali terciumnya aroma busuk di dalam lift. Terkait insiden ini keluarga korban menilai kematian Aisiah karena sistem keamanan Bandara Kualanamu tidak profesional. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/