31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Serang Polisi, Residivis Curat Didor

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu meringkus seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka PH alias Tole terpaksa dilumpuhkan polisi dengan menembak betis kakinya, karena melawan saat ditangkap.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat, di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (2/6).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan polisi Nomor : LP/91/ Res.1.8/V/2021/SPKT/SU/LBS/ SEKTA KOTAPINANG Tanggal 31 Mei 2021 yang dilaporkan Siti Aisah Harahap.

Di mana, Minggu (8/11) sekira pukul 03.0 di Jalan Bukit Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), anak korban terbangun melihat pintu toko dan pintu rumah sudah terbuka dan seisi rumah sudah berantakan.

“Korban mengalami kerugian berkisar Rp35 juta dengan rincian kehilangan 1 buah cincin bermatakan Giok, 1 buah gelang emas putih huruf S, 1 buah mainan kalung Emas putih Meisyah dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Polsekta Kota Pinang,” terang Kapolres.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim di bawah pimpinan Panit 1 Reskrim Iptu G Sinurat bersama Tim Unit Lidik melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku adalah PH alias Tole dan merupakan sudah DPO Polsekta Kota Pinang (residivis) yang sudah keluar masuk dari penjara. Setelah mendapat informasi yang pasti, tim melakukan pengejaran ke daerah Riau. Di mana, pelaku sedang bermain bola voli di Desa Teluk Nayan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Propinsi Riau,” jelasnya.

Sekitar pukul 17.00 Wib, Polsek Pujud melakukan koordinasi dan melakukan pengejaran hingga akhirnya Tole meringkus pelaku saat bermain bola voli.

“Pada saat di perjalanan sewaktu dibawa untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan samurai. Merasa jiwa tim terancam, dengan sigap petugas melakukan tindakan tegas terukur dan pelaku dapat dilumpuhkan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsekta Kota Pinang guna proses lanjut,” bebernya.

Selain pelaku, polisi juga melakukan penangkapan terhadap Man alias Mail warga Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kemudian, ASH alias Agus warga Gang Sabdam Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, dan JH alias Ijun warga Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 buah kaca nako, 1 buah jilbab warna hitam, 1 buah masker warna biru, 4 lembar surat emas, 1 buah gunting, 1 buah kalung MCI warna hitam hijau, 1 bilah samurai bersarungkan pipa besi, 1 buah kotak infak, 1 buah senapan angin, 2 buah tabung gas, 2 buah obeng, 1 buah kayu pengait, 1 unit handphone merk Samsung, 1 Yamaha Mio warna hitam, 1 bilah pisau yang terbuat dari besi panjang 30 Cm, dan 1 buah tas ransel warna merah. “Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu meringkus seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka PH alias Tole terpaksa dilumpuhkan polisi dengan menembak betis kakinya, karena melawan saat ditangkap.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat, di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (2/6).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan polisi Nomor : LP/91/ Res.1.8/V/2021/SPKT/SU/LBS/ SEKTA KOTAPINANG Tanggal 31 Mei 2021 yang dilaporkan Siti Aisah Harahap.

Di mana, Minggu (8/11) sekira pukul 03.0 di Jalan Bukit Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), anak korban terbangun melihat pintu toko dan pintu rumah sudah terbuka dan seisi rumah sudah berantakan.

“Korban mengalami kerugian berkisar Rp35 juta dengan rincian kehilangan 1 buah cincin bermatakan Giok, 1 buah gelang emas putih huruf S, 1 buah mainan kalung Emas putih Meisyah dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Polsekta Kota Pinang,” terang Kapolres.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim di bawah pimpinan Panit 1 Reskrim Iptu G Sinurat bersama Tim Unit Lidik melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku adalah PH alias Tole dan merupakan sudah DPO Polsekta Kota Pinang (residivis) yang sudah keluar masuk dari penjara. Setelah mendapat informasi yang pasti, tim melakukan pengejaran ke daerah Riau. Di mana, pelaku sedang bermain bola voli di Desa Teluk Nayan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Propinsi Riau,” jelasnya.

Sekitar pukul 17.00 Wib, Polsek Pujud melakukan koordinasi dan melakukan pengejaran hingga akhirnya Tole meringkus pelaku saat bermain bola voli.

“Pada saat di perjalanan sewaktu dibawa untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan samurai. Merasa jiwa tim terancam, dengan sigap petugas melakukan tindakan tegas terukur dan pelaku dapat dilumpuhkan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsekta Kota Pinang guna proses lanjut,” bebernya.

Selain pelaku, polisi juga melakukan penangkapan terhadap Man alias Mail warga Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kemudian, ASH alias Agus warga Gang Sabdam Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kota Pinang, dan JH alias Ijun warga Jalan Bukit, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 buah kaca nako, 1 buah jilbab warna hitam, 1 buah masker warna biru, 4 lembar surat emas, 1 buah gunting, 1 buah kalung MCI warna hitam hijau, 1 bilah samurai bersarungkan pipa besi, 1 buah kotak infak, 1 buah senapan angin, 2 buah tabung gas, 2 buah obeng, 1 buah kayu pengait, 1 unit handphone merk Samsung, 1 Yamaha Mio warna hitam, 1 bilah pisau yang terbuat dari besi panjang 30 Cm, dan 1 buah tas ransel warna merah. “Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/