25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Masih Meringkuk di Sel, Sudah jadi Tersangka Lagi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Aminuddin kembali tersangkut kasus korupsi. Kali ini Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang pajak.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Jufri Nasution mengatakan, Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang pajak sejak Kamis (20/2) lalu. Dimana Aminuddin belum menyetorkan ke negara uang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23 tahun 2010 senilai Rp1,2 miliar.

“Berdasarkan perhitungan kita, saat ini ditemukan jumlah kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar,” kata Jufri, ketika dikonfirmasi, Minggu (23/2) siang. Dijelaskan Jufri, jumlah kerugian negara itu bisa bertambah. Sebab penghitungannya belum final.

“Jumlah itu masih penghitungan awal, kita menilai bisa bertambah jadi sekitar Rp1,8 miliar. BPKP Sumut juga sedang melakukan audit,” katanya. Menurut Jufri, Aminuddin akan bebas tampung (bestam) dalam perkara ini. Karena saat ini, mantan bendahara tersebut sedang ditahan dalam kasus korupsi lain.

Pada 27 Maret 2013 lalu, Aminuddin divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut yang merugikan negara Rp836,5 juta. Seminggu kemudian, tepatnya 4 April 2013 lalu, Aminuddin kembali diganjar lagi hukuman penjara 4,5 tahun. Aminuddin divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Biro Umum sebesar Rp1,58 miliar.

Saat itu, majelis hakim yang diketuai Suhartanto menilai terdakwa Aminuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Selain vonis penjara, pada kasus korupsi Biro Umum ini, majelis hakim juga membebankan Aminuddin membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Aminuddin juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp1,587.799.377 dengan ketentuan apabila tak dibayarkan, maka diganti dua tahun penjara. Dalam perkara korupsi di Biro Umum ini, Aminuddin tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp12,63 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (bay/deo)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Aminuddin kembali tersangkut kasus korupsi. Kali ini Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang pajak.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Jufri Nasution mengatakan, Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang pajak sejak Kamis (20/2) lalu. Dimana Aminuddin belum menyetorkan ke negara uang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23 tahun 2010 senilai Rp1,2 miliar.

“Berdasarkan perhitungan kita, saat ini ditemukan jumlah kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar,” kata Jufri, ketika dikonfirmasi, Minggu (23/2) siang. Dijelaskan Jufri, jumlah kerugian negara itu bisa bertambah. Sebab penghitungannya belum final.

“Jumlah itu masih penghitungan awal, kita menilai bisa bertambah jadi sekitar Rp1,8 miliar. BPKP Sumut juga sedang melakukan audit,” katanya. Menurut Jufri, Aminuddin akan bebas tampung (bestam) dalam perkara ini. Karena saat ini, mantan bendahara tersebut sedang ditahan dalam kasus korupsi lain.

Pada 27 Maret 2013 lalu, Aminuddin divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut yang merugikan negara Rp836,5 juta. Seminggu kemudian, tepatnya 4 April 2013 lalu, Aminuddin kembali diganjar lagi hukuman penjara 4,5 tahun. Aminuddin divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Biro Umum sebesar Rp1,58 miliar.

Saat itu, majelis hakim yang diketuai Suhartanto menilai terdakwa Aminuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Selain vonis penjara, pada kasus korupsi Biro Umum ini, majelis hakim juga membebankan Aminuddin membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Aminuddin juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) Rp1,587.799.377 dengan ketentuan apabila tak dibayarkan, maka diganti dua tahun penjara. Dalam perkara korupsi di Biro Umum ini, Aminuddin tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp12,63 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/