27 C
Medan
Friday, December 5, 2025

Polres Nisel Tangkap Tersangka Pembunuhan dan KDRT

NISEL, SUMUTPOS.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Nias Selatan meringkus dua tersangka pelaku pembunuhan dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di dua tempat berbeda.

Tersangka kasus membunuhan tahun 2022 berinisial EL, ditangkap di wilayah hukum Polsek Barang Angkola, Polres Tapanuli Selatan pada Rabu(28/5) sekira pukul 07:00 WIB.

Sedangkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tahun 2025 bernama Yasokhi Halawa Alias Ama Desi (37) ditangkap di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu pada Senin(26/6) sekira pukul 13:00 WIB.

Kanit UPPA Polres Nisel, Aipda Jakson Pardede menjelaskan kedua tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nisel. “Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi tentang keberadaan mereka,”ujar Jakson Pardede.

“Tersangka kasus pembunuhan disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara 5 tahun”,sambung Kanit IV PPA Polres Nisel, Selasa(3/6).

Aipda Jakson Pardede mengungkapkan, bahwa kedua tersangka telah diamankan di rutan RTP Polres Nias Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mag-8/han)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Nias Selatan meringkus dua tersangka pelaku pembunuhan dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di dua tempat berbeda.

Tersangka kasus membunuhan tahun 2022 berinisial EL, ditangkap di wilayah hukum Polsek Barang Angkola, Polres Tapanuli Selatan pada Rabu(28/5) sekira pukul 07:00 WIB.

Sedangkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tahun 2025 bernama Yasokhi Halawa Alias Ama Desi (37) ditangkap di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu pada Senin(26/6) sekira pukul 13:00 WIB.

Kanit UPPA Polres Nisel, Aipda Jakson Pardede menjelaskan kedua tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nisel. “Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi tentang keberadaan mereka,”ujar Jakson Pardede.

“Tersangka kasus pembunuhan disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara 5 tahun”,sambung Kanit IV PPA Polres Nisel, Selasa(3/6).

Aipda Jakson Pardede mengungkapkan, bahwa kedua tersangka telah diamankan di rutan RTP Polres Nias Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mag-8/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru