31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Warga Binjai Sembunyikan Sabu 2 Kg dalam Lilin

 

Sabu disembunyikan dalam lilin.
Sabu disembunyikan dalam lilin.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Narkotika Bareskrim Polri mengungkap modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu. Tersangka, menyimpan 2 Kilogram sabu itu dalam sejumlah lilin.

“Ini modus baru, dia simpan sabu yang disamarkan dalam lilin,” kata Direktur Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Arman Depari, Rabu (2/7).

Arman mengungkapkan, pihaknya menangkap seorang tersangka perempuan berinisial MD. Tersangka MD ditangkap di Binjai, Sabtu (28/6) pekan lalu.

Dijelaskan Arman, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Informasi tersebut kemudian diselidiki, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka.

Menurut Arman, tersangka terindikasi merupakan sindikat narkotika jaringan internasional. Kepada aparat, tersangka mengaku sabu tersebut dikirim dari Hongkong.

Tersangka juga mengaku sudah 2 kali menyelundupkan sabu ke Indonesia.

“Pengakuannya pernah membawa narkoba ke Indonesia dari Hongkong dengan cara di telan atau swallow, tetapi saat itu dia lolos,” pungkasnya.

Saat ini, Polri tengah mengembangkan penangkapan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya. Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (net/bbs)

 

Sabu disembunyikan dalam lilin.
Sabu disembunyikan dalam lilin.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Narkotika Bareskrim Polri mengungkap modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu. Tersangka, menyimpan 2 Kilogram sabu itu dalam sejumlah lilin.

“Ini modus baru, dia simpan sabu yang disamarkan dalam lilin,” kata Direktur Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Arman Depari, Rabu (2/7).

Arman mengungkapkan, pihaknya menangkap seorang tersangka perempuan berinisial MD. Tersangka MD ditangkap di Binjai, Sabtu (28/6) pekan lalu.

Dijelaskan Arman, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Informasi tersebut kemudian diselidiki, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka.

Menurut Arman, tersangka terindikasi merupakan sindikat narkotika jaringan internasional. Kepada aparat, tersangka mengaku sabu tersebut dikirim dari Hongkong.

Tersangka juga mengaku sudah 2 kali menyelundupkan sabu ke Indonesia.

“Pengakuannya pernah membawa narkoba ke Indonesia dari Hongkong dengan cara di telan atau swallow, tetapi saat itu dia lolos,” pungkasnya.

Saat ini, Polri tengah mengembangkan penangkapan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya. Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/