28.9 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Wajah Wartawan Disiram Air Keras: Pelaku Kesal Korban Minta Jatah Bulanan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring, wartawan sekaligus pimpinan redaksi jelajahperkara.com ternyata motifnya terkait pemerasan. Korban meminta jatah setiap bulan kepada pemilik usaha permainan ketangkasan tembak ikan.

PAPARKAN: Polrestabes Medan memaparkan kasus penyiraman air keras terhadap wartawan media online, Persada Bhayangkara Sembiring, Senin (2/8).M IDRIS/sumut pos.

Adapun pemilik usaha tersebut berinisial SS yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan karena merupakan otak pelaku. Selain itu, ada empat tersangka lagi yang ikut terlibat yaitu UA (joki), N (eksekutor), HST (membuat rencana dan mengatur pertemuan dengan korban), dan IIB (ikut merencanakan).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, aksi penyiraman air keras bermula pada bulan Juni 2021 lalu. Saat itu, tersangka HST memberi tahu kepada SS bahwasanya ada permintaan sejumlah uang dari korban. “Korban meminta bulanan yang sudah berlangsung sebanyak 8 kali (sejak Oktober 2020) . Kemudian, korban minta dinaikkan per bulan,” ungkap Riko didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja paparan kasus tersebut di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8).

Riko menyebutkan, jatah bulanan korban diberikan setiap tanggal 21. Akan tetapi, pada bulan Juni, jatah bulanan korban juga belum diberikan sesuai tanggal yang disepakati. “Hingga berlalu tanggal 21, jatah bulan Juni untuk korban belum diberikan. Korban lalu memberitakan tempat usaha tersangka SS di media online-nya dan mengirim link berita kepada tersangka HST, selaku pengelola usaha,” sebutnya.

Meski begitu, lanjut Riko, korban mengaku link berita belum disebarluaskan. Selanjutnya, korban meminta jatah bulan Juni segera diberikan. Tak berapa lama, HST memberikan jatah uang bulan Juni kepada korban.

“Kemudian, pada bulan Juli tanggal 21, korban kembali meminta jatah bulanan kepada HST. Bulanan korban lalu diberikan namun terlambat sampai tanggal 24,” bebernya.

Singkat cerita, tersangka SS merasa resah dengan sikap korban dan menyuruh HST untuk memberi pelajaran.

“Tersangka (SS) merasa resah, terancam dan diteror karena terus-terusan usahanya diberitakan korban di media online-nya. Padahal, korban sudah diberikan jatah bulanan. Karena itu, pelaku berinisiatif memberi pelajaran terhadap korban,” terang Riko.

Tersangka HST kemudian membuat janji bertemu dengan korban di Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Selain itu, mengatur rencana dan merekrut orang untuk melakukan penyiraman air keras.

Saat hari eksekusi tiba, tersangka eksekutor dan joki inisiatif membeli cairan air keras seharga Rp100.000. Kemudian, air keras mereka masukkan ke dalam botol minuman suplemen. “Pada pukul 21.00 WIB (25 Juli), korban mengirim pesan whatsapp kepada HST kalau dia sudah berada di lokasi. Selanjutnya, HST memerintah eksekutor (tersangka N) bersama joki (tersangka UA) ke lokasi, setelah menunjukkan foto korban. Setibanya di lokasi, tersangka N langsung menyiramkan air keras tersebut ke wajah korban dan langsung melarikan diri,” pungkas Riko. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring, wartawan sekaligus pimpinan redaksi jelajahperkara.com ternyata motifnya terkait pemerasan. Korban meminta jatah setiap bulan kepada pemilik usaha permainan ketangkasan tembak ikan.

PAPARKAN: Polrestabes Medan memaparkan kasus penyiraman air keras terhadap wartawan media online, Persada Bhayangkara Sembiring, Senin (2/8).M IDRIS/sumut pos.

Adapun pemilik usaha tersebut berinisial SS yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan karena merupakan otak pelaku. Selain itu, ada empat tersangka lagi yang ikut terlibat yaitu UA (joki), N (eksekutor), HST (membuat rencana dan mengatur pertemuan dengan korban), dan IIB (ikut merencanakan).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, aksi penyiraman air keras bermula pada bulan Juni 2021 lalu. Saat itu, tersangka HST memberi tahu kepada SS bahwasanya ada permintaan sejumlah uang dari korban. “Korban meminta bulanan yang sudah berlangsung sebanyak 8 kali (sejak Oktober 2020) . Kemudian, korban minta dinaikkan per bulan,” ungkap Riko didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja paparan kasus tersebut di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8).

Riko menyebutkan, jatah bulanan korban diberikan setiap tanggal 21. Akan tetapi, pada bulan Juni, jatah bulanan korban juga belum diberikan sesuai tanggal yang disepakati. “Hingga berlalu tanggal 21, jatah bulan Juni untuk korban belum diberikan. Korban lalu memberitakan tempat usaha tersangka SS di media online-nya dan mengirim link berita kepada tersangka HST, selaku pengelola usaha,” sebutnya.

Meski begitu, lanjut Riko, korban mengaku link berita belum disebarluaskan. Selanjutnya, korban meminta jatah bulan Juni segera diberikan. Tak berapa lama, HST memberikan jatah uang bulan Juni kepada korban.

“Kemudian, pada bulan Juli tanggal 21, korban kembali meminta jatah bulanan kepada HST. Bulanan korban lalu diberikan namun terlambat sampai tanggal 24,” bebernya.

Singkat cerita, tersangka SS merasa resah dengan sikap korban dan menyuruh HST untuk memberi pelajaran.

“Tersangka (SS) merasa resah, terancam dan diteror karena terus-terusan usahanya diberitakan korban di media online-nya. Padahal, korban sudah diberikan jatah bulanan. Karena itu, pelaku berinisiatif memberi pelajaran terhadap korban,” terang Riko.

Tersangka HST kemudian membuat janji bertemu dengan korban di Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Selain itu, mengatur rencana dan merekrut orang untuk melakukan penyiraman air keras.

Saat hari eksekusi tiba, tersangka eksekutor dan joki inisiatif membeli cairan air keras seharga Rp100.000. Kemudian, air keras mereka masukkan ke dalam botol minuman suplemen. “Pada pukul 21.00 WIB (25 Juli), korban mengirim pesan whatsapp kepada HST kalau dia sudah berada di lokasi. Selanjutnya, HST memerintah eksekutor (tersangka N) bersama joki (tersangka UA) ke lokasi, setelah menunjukkan foto korban. Setibanya di lokasi, tersangka N langsung menyiramkan air keras tersebut ke wajah korban dan langsung melarikan diri,” pungkas Riko. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/