25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Adik Gugat Abang, Ahli Waris CV Makmur Ribut

SIDANG: Kuasa hukum Anthony Hutapea, Hilmar Robinson Silalahi (dua dari kiri) saat sidang perdana di PN Medan, Senin (2/9).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anthony Hutapea selaku ahli waris dari CV Makmur, menggugat James Maja Hutapea selaku abang kandungnya. Gugatan dilayangkan terkait surat kuasa dan pernyataan yang diterbitkan 27 Juli 1997. Sidang perdana perkara perdata ini digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/9).

ANTHONY melalui kuasa hukumnya Hilmar Robinson Silalahi SH dan Panca Hutagalung SH MH menunjukkan draf gugatan ke majelis hakim yang diketuai Riana Pohan. Majelis kemudian menunda sidang hingga Senin (9/9) mendatang.

Menurut Hilmar, surat kuasa dan pernyataan yang diterbitkan 27 Juli 1997 berisi soal pelepasan hak kliennya, Athony Siahaan atas CV Makmur.

“Klien kita menggugat surat kuasa dan pernyataan yang ia tandatangani itu soal pelepasan hak Anthony Hutapea dari CV Makmur sebagai ahli waris,” katanya usai sidang.

Ia menyebut, saat menandatangani surat kuasa dan pernyataan tersebut, Anthony kala itu sedang tidak dalam kondisi baik. Jiwa dan psikis Anthony, kata Hilmar, labil usai mengalami kecelakaan di tahun 1991.

“Jadi klien kita ini pernah kecelakaan di tahun 1991, tepatnya di Ciputat Raya Jakarta Selatan. Sewaktu kejadian kondisinya mengenaskan, berdasarkan keterangan dokter ia sempat mengalami amnesia dan kondisi psikis terganggu selama kuranglebih 10 tahun pascakecelakaan,” terangnya.

Sehingga, kata Hilmar, penandatanganan surat kuasa dan pernyataan itu oleh Anthony terjadi dalam kondisi penggugat sedang tidak normal.

“Itu lah yang sekarang disadari oleh klien saya. Memang ada katanya diberikan sejumlah uang oleh James Maja Hutapea selaku tergugat kepada penggugat, klien kita, setelah surat itu ditandatangani. Tapi itu yang disesalkan kemarin, kenapa sewaktu psikisnya tidak baik ujuk-ujuk ditawarkan untuk menandatangani surat kuasa dan pernyataan yang isinya pelepasan hak di CV Makmur,” jelasnya.

Sementara itu, Anthony Hutapea selaku penggugat mengatakan dirinya mengaku kecewa dengan sikap abangnya itu, James Maja Hutapea. Menurutnya, CV Makmur merupakan warisan dari orangtua mereka.

“Jadi sekarang CV Makmur itu dikuasai oleh anak perempuan abang saya ini. Saya pun diusir dari sana, disuruh saya keluar oleh anak perempuan abang saya itu. Ini yang saya sangat kecewakan,” katanya.

Ia menyebut, selaku ahli waris dari pendiri CV Makmur (Herry Wilson Hutapea), atas dasar surat kuasa dan pernyataan Anthony juga tak lagi mendapatkan keuntungan dari perusahaan yang didirikan ayahnya tadi.

“Sudah saya tidak bisa bekerja lagi di CV Makmur, pembagian keuntungan juga saya tidak dapat. Sudah beberapa kali saya tanyakan, tapi abang saya itu menyatakan saya sudah tidak ada hak lagi, alasannya karena surat kuasa dan pernyataan tadi,” terangnya.

Dengan dasar ini lah, Anthony pun melakukan gugatan. Padahal, jelas sesuai surat ahli waris dari kedua orangtua mereka, kalau CV Makmur harus dibagi rata.

“Kami ada 7 orang bersaudara, cuma dua kami yang laki-laki, saya dan abang saya James Maja. Kalau kita mengacu pada adat batak yang patrineal, peranan anak laki-laki sebagai penerima ahli waris dari ayahnya sangat urgent dan prioritas ketimbang anak perempuan,” katanya.

Sebagai orang batak, yang menjunjung tinggi adat istiadat, ia berharap CV Makmur kembali kepada keturunan alm Harry Wilson Hutapea yang semestinya.

“Dan sebagai penerus generasi ketiga dari Alm Harry Wilson Hutapea itu adalah Marco Boinifasius Hutapea, anak laki-laki saya,” pungkasnya.(man/ala)

SIDANG: Kuasa hukum Anthony Hutapea, Hilmar Robinson Silalahi (dua dari kiri) saat sidang perdana di PN Medan, Senin (2/9).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anthony Hutapea selaku ahli waris dari CV Makmur, menggugat James Maja Hutapea selaku abang kandungnya. Gugatan dilayangkan terkait surat kuasa dan pernyataan yang diterbitkan 27 Juli 1997. Sidang perdana perkara perdata ini digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/9).

ANTHONY melalui kuasa hukumnya Hilmar Robinson Silalahi SH dan Panca Hutagalung SH MH menunjukkan draf gugatan ke majelis hakim yang diketuai Riana Pohan. Majelis kemudian menunda sidang hingga Senin (9/9) mendatang.

Menurut Hilmar, surat kuasa dan pernyataan yang diterbitkan 27 Juli 1997 berisi soal pelepasan hak kliennya, Athony Siahaan atas CV Makmur.

“Klien kita menggugat surat kuasa dan pernyataan yang ia tandatangani itu soal pelepasan hak Anthony Hutapea dari CV Makmur sebagai ahli waris,” katanya usai sidang.

Ia menyebut, saat menandatangani surat kuasa dan pernyataan tersebut, Anthony kala itu sedang tidak dalam kondisi baik. Jiwa dan psikis Anthony, kata Hilmar, labil usai mengalami kecelakaan di tahun 1991.

“Jadi klien kita ini pernah kecelakaan di tahun 1991, tepatnya di Ciputat Raya Jakarta Selatan. Sewaktu kejadian kondisinya mengenaskan, berdasarkan keterangan dokter ia sempat mengalami amnesia dan kondisi psikis terganggu selama kuranglebih 10 tahun pascakecelakaan,” terangnya.

Sehingga, kata Hilmar, penandatanganan surat kuasa dan pernyataan itu oleh Anthony terjadi dalam kondisi penggugat sedang tidak normal.

“Itu lah yang sekarang disadari oleh klien saya. Memang ada katanya diberikan sejumlah uang oleh James Maja Hutapea selaku tergugat kepada penggugat, klien kita, setelah surat itu ditandatangani. Tapi itu yang disesalkan kemarin, kenapa sewaktu psikisnya tidak baik ujuk-ujuk ditawarkan untuk menandatangani surat kuasa dan pernyataan yang isinya pelepasan hak di CV Makmur,” jelasnya.

Sementara itu, Anthony Hutapea selaku penggugat mengatakan dirinya mengaku kecewa dengan sikap abangnya itu, James Maja Hutapea. Menurutnya, CV Makmur merupakan warisan dari orangtua mereka.

“Jadi sekarang CV Makmur itu dikuasai oleh anak perempuan abang saya ini. Saya pun diusir dari sana, disuruh saya keluar oleh anak perempuan abang saya itu. Ini yang saya sangat kecewakan,” katanya.

Ia menyebut, selaku ahli waris dari pendiri CV Makmur (Herry Wilson Hutapea), atas dasar surat kuasa dan pernyataan Anthony juga tak lagi mendapatkan keuntungan dari perusahaan yang didirikan ayahnya tadi.

“Sudah saya tidak bisa bekerja lagi di CV Makmur, pembagian keuntungan juga saya tidak dapat. Sudah beberapa kali saya tanyakan, tapi abang saya itu menyatakan saya sudah tidak ada hak lagi, alasannya karena surat kuasa dan pernyataan tadi,” terangnya.

Dengan dasar ini lah, Anthony pun melakukan gugatan. Padahal, jelas sesuai surat ahli waris dari kedua orangtua mereka, kalau CV Makmur harus dibagi rata.

“Kami ada 7 orang bersaudara, cuma dua kami yang laki-laki, saya dan abang saya James Maja. Kalau kita mengacu pada adat batak yang patrineal, peranan anak laki-laki sebagai penerima ahli waris dari ayahnya sangat urgent dan prioritas ketimbang anak perempuan,” katanya.

Sebagai orang batak, yang menjunjung tinggi adat istiadat, ia berharap CV Makmur kembali kepada keturunan alm Harry Wilson Hutapea yang semestinya.

“Dan sebagai penerus generasi ketiga dari Alm Harry Wilson Hutapea itu adalah Marco Boinifasius Hutapea, anak laki-laki saya,” pungkasnya.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/