26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Polda Sumut Terus Buru Samsul Tarigan

GELEDAH: Penyidik Subdit IV/Tipidter Polda Sumut menggandeng Polisi Militer saat menggeledah kediaman mantan Ketua DPD IPK Kota Binjai, Samsul Tarigan dan adiknya Putra Tarigan, Jumat (12/7) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut masih terus memburu dan menyelidiki keberadaan Samsul Tarigan. Sebab, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Galian C di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

“Tersangka masih terus kita buru, keberadaannya sedang kita lidik (selidiki),” ujar Kepala Sub Bidang Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kemarin (2/9).

Kata Nainggolan, pihak Subdit IV/Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah mendatangi sejumlah tempat yang diduga kuat sebagai lokasi atau tempat mangkal tersangka.

Namun, tersangka tidak ditemukan. Pun begitu, lanjutnya, petugas terus mengintensifkan pencarian tersangka. Sebab, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita sudah beberapa kali mendatangi tempat yang biasa dikunjungi tersangka, namun yang bersangkutan tidak ada. Tapi, kita tetap menyelidiki keberadaannya karena status dia sudah masuk DPO,” tandas MP Nainggolan.

Diketahui, penyidik Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dan DPO karena terlibat dalam praktik tambang ilegal (Galian C) di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

Dalam kasus itu juga, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap adik Samsul Tarigan, yakni Putra Tarigan.

Putra Tarigan ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin malam (13/8).

Sebelumnya, Kepala Subdit IV/Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melalui Kompol A Robert Sembiring mengatakan, tersangka Putra Tarigan ditangkap karena tidak mengindahkan surat panggilan dan sempat melarikan diri.

Terhadap tersangka Putra Tarigan, dikenakan melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar.(ris/ala)

GELEDAH: Penyidik Subdit IV/Tipidter Polda Sumut menggandeng Polisi Militer saat menggeledah kediaman mantan Ketua DPD IPK Kota Binjai, Samsul Tarigan dan adiknya Putra Tarigan, Jumat (12/7) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut masih terus memburu dan menyelidiki keberadaan Samsul Tarigan. Sebab, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Galian C di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

“Tersangka masih terus kita buru, keberadaannya sedang kita lidik (selidiki),” ujar Kepala Sub Bidang Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, kemarin (2/9).

Kata Nainggolan, pihak Subdit IV/Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah mendatangi sejumlah tempat yang diduga kuat sebagai lokasi atau tempat mangkal tersangka.

Namun, tersangka tidak ditemukan. Pun begitu, lanjutnya, petugas terus mengintensifkan pencarian tersangka. Sebab, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita sudah beberapa kali mendatangi tempat yang biasa dikunjungi tersangka, namun yang bersangkutan tidak ada. Tapi, kita tetap menyelidiki keberadaannya karena status dia sudah masuk DPO,” tandas MP Nainggolan.

Diketahui, penyidik Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dan DPO karena terlibat dalam praktik tambang ilegal (Galian C) di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

Dalam kasus itu juga, Polda Sumut juga telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap adik Samsul Tarigan, yakni Putra Tarigan.

Putra Tarigan ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Gunung Jaya Wijaya Lingkungan X, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin malam (13/8).

Sebelumnya, Kepala Subdit IV/Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melalui Kompol A Robert Sembiring mengatakan, tersangka Putra Tarigan ditangkap karena tidak mengindahkan surat panggilan dan sempat melarikan diri.

Terhadap tersangka Putra Tarigan, dikenakan melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 109 UU RI No 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar.(ris/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/