MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 27 produsen yang diduga menjadi kartel minyak goreng (migor), segera diadili oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dari jumlah itu, 5 di antaranya merupakan produsen asal Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu, disampaikan Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) 1 Kota Medan, Ridho Pamungkas, Minggu (2/10). Dia mengatakan, proses persidangan dilaporkan sudah berjalan secara bertahap. Kini, telah berlangsung pemberkasan untuk diadili oleh KPPU.
“KPPU sudah menaikkan status kasus dugaan kartel migor ini, dari tahap penyelidikan ke pemberkasan, dan segara disidangkan,” ungkap Ridho.
Ridho juga menjelaskan, di wilayah kerja KPPU Kantor Wilayah 1, terdapat 8 produsen migor yang akan disidang. Dengan perincian, 5 produsen dari Sumut, dan 2 produsen asal Padang, Sumatera Barat (Sumbar), serta satu produsen lagi dari Dumai, Kepulauan Riau (Kepri).
“Pada persidangan nanti, ada 5 pelaku usaha yang jadi terlapor berasal dari Sumut. Kalau total, di wilayah kerja kami ada 8,” jelas Ridho.
Ridho mengatakan, 27 produsen migor yang diduga jadi kartel ini, ditetapkan berdasar 2 alat bukti yang ditemukan, dari hasil investigasi oleh KPPU secara nasional dan masing-masing wilayah.
“Isunya, KPPU pusat saat ini akan masuk ke persidangan untuk kartel migor. KPPU sudah menaikkan status kasus dugaan kartel migor dari tahap penyelidikan ke pemberkasan,” tuturnya.
Dia juga mengatakan, untuk persidangan 27 produsen ini, akan diadili di KPPU pusat dan wilayah. Tidak lepas 5 produsen asal Sumut, akan disidangkan di KPPU Kanwil 1 Kota Medan.
“Tim penuntutnya juga belum diputuskan, tapi persidangan untuk pelaku usaha yang berdomisili di Sumut bisa jadi akan dilaksanakan di Medan,” beber Ridho.
Ridho mengatakan, pihak KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel migor sejak 30 Maret 2022 lalu. Migor saat itu harganya meroket tajam dan ketersediaan terbatas di tengah-tengah masyarakat.
“Awalnya karena ada kelangkaan dan kami berpikir jangan-jangan kelangkahan ini diciptakan. Kartel ini, merupakan pelaku usaha secara bersama-sama mempengaruhi peredaran atau harga dengan cara mengatur proses produksi atau pemasaran dari suatu barang atau jasa,” pungkasnya. (guss/saz)