30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Curi Uang untuk Berjudi Tembak Ikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – (28) nekat mencuri uang Juliana beru Tarigan (39) warga Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Akibat perbuatannya, pemuda yang tinggal di Jalan Pemasyarakatan Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal ini ditangkap petugas Polsek Delitua.

DITANGKAP: Tersangka Abdillah Pratama alias Otong ditahan Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan, pelaku diamankan korbannya saat berada di Kafe Roda, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (15/2).

Dari pelaku, diamankan barang bukti uang tunai sisa pencurian Rp70.000, sepasang sepatu yang digunakan saat beraksi, dan kemeja.

Selain itu, turut disita juga 1 flashdisk rekaman CCTV Wisma Rimpal Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. “Tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil curian itu digunakannya untuk bermain judi tembak ikan,” kata Martua Manik, Selasa (16/2).

Disebutkannya, pencurian itu terungkap setelah pekerja Wisma Rimpal melihat rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku mengambil tas milik korban yang terdapat uang Rp2,8 juta pada Minggu (14/2) lalu. Peristiwa itu, kemudian dilaporkan kepada korban.

Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, korban mengenali pelaku. Kemudian, korban mencarinya hingga berhasil menemukan pelaku yang sedang duduk santai di kafe tersebut. Pelaku lalu diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Delitua.

“Pelaku saat ini masih diperiksa penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tandas Martua Manik. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – (28) nekat mencuri uang Juliana beru Tarigan (39) warga Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Akibat perbuatannya, pemuda yang tinggal di Jalan Pemasyarakatan Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal ini ditangkap petugas Polsek Delitua.

DITANGKAP: Tersangka Abdillah Pratama alias Otong ditahan Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan, pelaku diamankan korbannya saat berada di Kafe Roda, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (15/2).

Dari pelaku, diamankan barang bukti uang tunai sisa pencurian Rp70.000, sepasang sepatu yang digunakan saat beraksi, dan kemeja.

Selain itu, turut disita juga 1 flashdisk rekaman CCTV Wisma Rimpal Jalan Anggrek Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. “Tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil curian itu digunakannya untuk bermain judi tembak ikan,” kata Martua Manik, Selasa (16/2).

Disebutkannya, pencurian itu terungkap setelah pekerja Wisma Rimpal melihat rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku mengambil tas milik korban yang terdapat uang Rp2,8 juta pada Minggu (14/2) lalu. Peristiwa itu, kemudian dilaporkan kepada korban.

Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, korban mengenali pelaku. Kemudian, korban mencarinya hingga berhasil menemukan pelaku yang sedang duduk santai di kafe tersebut. Pelaku lalu diamankan dan diserahkan ke Mapolsek Delitua.

“Pelaku saat ini masih diperiksa penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tandas Martua Manik. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/