25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Aipda Hutabarat Bawa 11 Paket Sabu

Foto: Jalal/PM Aipda Naek Hutabarat saat diinterogasi, karena membawa 11 paket sabu.
Foto: Jalal/PM
Aipda Naek Hutabarat saat diinterogasi, karena membawa 11 paket sabu.

TEBING TINGGI, SUMUTPOS.CO – Lagi, polisi bikin ulah. Dia adalah Aipda Naek Martua Hutabarat. Polisi berusia 39 tahun yang bertugas di Polsek Tanjung Beringin itu diamankan petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi,karena kedapatan memiliki 11 paket sabu, Sabtu (31/11) malam.

Saat itu, polisi yang tinggal di Dusun I, Desa Dolok Merawan, Kab. Sergai itu sedang duduk-duduk di sebuah cakruk terbuka di Desa Limbong, Kec Dolok Merawan, tak jauh dari tempat tinggalnya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Sugeng menjelaskan, dari tangan Naek polisi menemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu, satu kaca pirex, satu buah sendok sabu di dalam tas kecil yang selalu dibawanya.

“Naek sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Tapi polisi berhasil membekuknya. Tersangka mengaku baru 6 bulan memakai sabu. Awalnya hanya iseng untuk obat.Atasan saya juga tahu hal ini,” katanya.

Sugeng mengaku, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. (cr3)

Foto: Jalal/PM Aipda Naek Hutabarat saat diinterogasi, karena membawa 11 paket sabu.
Foto: Jalal/PM
Aipda Naek Hutabarat saat diinterogasi, karena membawa 11 paket sabu.

TEBING TINGGI, SUMUTPOS.CO – Lagi, polisi bikin ulah. Dia adalah Aipda Naek Martua Hutabarat. Polisi berusia 39 tahun yang bertugas di Polsek Tanjung Beringin itu diamankan petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi,karena kedapatan memiliki 11 paket sabu, Sabtu (31/11) malam.

Saat itu, polisi yang tinggal di Dusun I, Desa Dolok Merawan, Kab. Sergai itu sedang duduk-duduk di sebuah cakruk terbuka di Desa Limbong, Kec Dolok Merawan, tak jauh dari tempat tinggalnya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Sugeng menjelaskan, dari tangan Naek polisi menemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu, satu kaca pirex, satu buah sendok sabu di dalam tas kecil yang selalu dibawanya.

“Naek sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Tapi polisi berhasil membekuknya. Tersangka mengaku baru 6 bulan memakai sabu. Awalnya hanya iseng untuk obat.Atasan saya juga tahu hal ini,” katanya.

Sugeng mengaku, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. (cr3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/