30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kasus Peredaran 150 Kg Ganja Antar Provinsi, Enam Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

SIDANG: Ketiga terdakwa pengedar 150 kg ganja antar provinsi dituntut seumur hidup di PN Medan, kemarin (1/11).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Enam terdakwa narkotika jenis ganja seberat 150 kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti dengan kurungan penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, kemarin (1/11).

Keenam terdakwa masing-masing, Noval Setia Nurdian alias Piche, Zulkiran alias Zul, Jofan alias Yofan, Febri Setiawan, Dinar Nurdiansyah alias Otong dan Heri Triyatno alias Heri.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Noval, Zulkiran, Jofan, Febri, Dinar dan Heri dengan pidana penjara seumur hidup,” jelas Benny.

Tuntutan masing-masing terdakwa dibacakan satu persatu oleh Benny. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberi kesempatan kepada keenam terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Karena tiga terdakwa diantaranya menggunakan pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Binjai dan sisanya tidak menggunakan jasa kuasa hukum, mereka tidak menyatakan secara lisan maupun tertulis pembelaannya.

Mendengar hal ini, Fauzul Hamdi yang juga Ketua PN Binjai ini mengakhiri sidang. “Sidang dilanjutkan pada Rabu 14 November 2018 dengan agenda putusan. Sidang ditutup,” pungkas Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Sebelumnya, Subdit II Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja kering jaringan Aceh-Jakarta dengan barang bukti sebanyak 150 bungkus ganja. Keenam pengedar narkotika ini mulanya dibekuk polisi di Simpang Megawati, Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Kamis (19/4).

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Heri yang merupakan seorang sopir. Kepada polisi, Heri mengaku, daun ganja asal Aceh ini dikendalikan oleh Zulkiran.

Mendapat informasi itu, petugas melakukan pelacakan terhadap Zulkiran. Ketika ditelusuri, Zulkiran ditangkap polisi saat tengah menjalani sidang di Lampung.

Sedangkan empat lainnya masing-masing Noval Setia Nurdian, Jofan, Febri Setiawan dan Dinar Nurdiansyah ditangkap polisi di depan Kantor Samsat Karawang, Jalan Tuparev Karawang, Jawa Barat. Kepada polisi, Noval mengaku ganja tersebut dikendali seseorang yang menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jawa Timur.(ted/ala)

SIDANG: Ketiga terdakwa pengedar 150 kg ganja antar provinsi dituntut seumur hidup di PN Medan, kemarin (1/11).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Enam terdakwa narkotika jenis ganja seberat 150 kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti dengan kurungan penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, kemarin (1/11).

Keenam terdakwa masing-masing, Noval Setia Nurdian alias Piche, Zulkiran alias Zul, Jofan alias Yofan, Febri Setiawan, Dinar Nurdiansyah alias Otong dan Heri Triyatno alias Heri.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Noval, Zulkiran, Jofan, Febri, Dinar dan Heri dengan pidana penjara seumur hidup,” jelas Benny.

Tuntutan masing-masing terdakwa dibacakan satu persatu oleh Benny. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jumlah lebih dari 5 gram.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim memberi kesempatan kepada keenam terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Karena tiga terdakwa diantaranya menggunakan pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Binjai dan sisanya tidak menggunakan jasa kuasa hukum, mereka tidak menyatakan secara lisan maupun tertulis pembelaannya.

Mendengar hal ini, Fauzul Hamdi yang juga Ketua PN Binjai ini mengakhiri sidang. “Sidang dilanjutkan pada Rabu 14 November 2018 dengan agenda putusan. Sidang ditutup,” pungkas Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Sebelumnya, Subdit II Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja kering jaringan Aceh-Jakarta dengan barang bukti sebanyak 150 bungkus ganja. Keenam pengedar narkotika ini mulanya dibekuk polisi di Simpang Megawati, Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Kamis (19/4).

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Heri yang merupakan seorang sopir. Kepada polisi, Heri mengaku, daun ganja asal Aceh ini dikendalikan oleh Zulkiran.

Mendapat informasi itu, petugas melakukan pelacakan terhadap Zulkiran. Ketika ditelusuri, Zulkiran ditangkap polisi saat tengah menjalani sidang di Lampung.

Sedangkan empat lainnya masing-masing Noval Setia Nurdian, Jofan, Febri Setiawan dan Dinar Nurdiansyah ditangkap polisi di depan Kantor Samsat Karawang, Jalan Tuparev Karawang, Jawa Barat. Kepada polisi, Noval mengaku ganja tersebut dikendali seseorang yang menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jawa Timur.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/