29 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Permohonan PKPU PT PP Ditolak, Tim Kuasa Hukum PT Labersa akan Adukan ke Menteri BUMN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemohon PT Pembangunan Perumahan Persero Tbk (PT PP) terhadap termohon PT Labersa Hutahaean.

KETERANGAN: Tim kuasa hukum PT Labersa Hutahaean, memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan. (IST)

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perjanjian antara PT Labersa dan PT PP bukanlah perjanjian utang piutang.

“Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.788.000,” kata Hakim Ketua Dominggus Silaban.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Penasihat Hukum (PH) Termohon Ranto Sibarani SH; Dr Panca Sarjana Putra SH, MH; Kamaluddin Pane SH, MH; Josua Fernandus SH; dan Yudhi Syahputra Sibarani SH mengapresiasi putusan tersebut. Dikatakan Ranto putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan bagi kliennya.

“Kita menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak permohonan PT PP,” kata Ranto kepada wartawan, Selasa (2/11).

Dijelaskannya, bahwa dalam permohonan PKPU PT PP melalui kuasa hukumnya Yudho Sukmo Nugroho, SH dan Muhammad Hamzah, SH dari kantor Nugroho & Rekan yang berkedudukan di Jakarta, memohon agar majelis hakim menerima permohonan PKPU terkait pembayaran termin terakhir bangunan hotel Labersa di Balige senilai kurang lebih Rp18 miliar rupiah dari nilai proyek sebesar Rp152 miliar.

“Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebutkan bahwa perjanjian antara PT Labersa dan PT PP bukanlah perjanjian utang piutang, dan juga PT PP dalam hal ini mengajukan kreditur lain yakni PT kemilau Surya Abadi Jaya utama yang membangun wahana permainan di hotel Labersa. Di dalam persidangan kita membuktikan bahwa kontrak dengan PT Kemilau Surya Abadi Jaya Utama sudah diakhiri dengan perjanjian, sehingga yang bersangkutan tidak patut lagi menjadi kreditur lain,” jelas Ranto.

Bahkan kata Ranto, PT Kemilau Surya Abadi Jaya Utama lah yang punya utang sebesar Rp700 juta yang akan diangsur sebesar Rp10 juta perbulan. “Mereka sudah mengangsur atau sudah membayar 2 bulan, yakni Januari dan Februari 2021 karena itu majelis hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh BUMN tersebut,” katanya.

Selain itu kata Ranto, pihaknya jauh hari sudah mengadukan hal ini menyangkut kasus dugaan merugikan konsumen yang dilakukan oleh PT PP dalam pembangunan hotel Labersa.

“Kita juga sudah melakukan pengaduan ke kepolisian terhadap PT PP dan PT Kemilau Surya Abadi Jaya Utama, dan sudah dalam proses pemeriksaan saat ini. Mudah-mudahan ada perkembangan terkait proses pemeriksaan terhadap proyek wahana permainan di hotel Labersa. Karena ada dugaan bahwa barang yang diimpor oleh PT Kemilau Surya Abadi Jaya Utama tidak baru lagi. Kita sudah adukan itu ke Krimsus Polda Sumatera Utara dan sedang proses pemeriksaan,” bebernya.

Selain itu, katanya, pihaknya juga akan mengadukan divisi yang membangun hotel Labersa tersebut kepada komisaris PT PP dan menteri BUMN Erick Thohir. “Kita minta audit divisi yang membangun hotel Labersa. Karena setelah kita keberatan terhadap kualitas beton yang dibuat oleh PT PP. PT PP melakukan pemeriksaan terhadap kualitas beton yang dilakukan oleh laboratorium beton USU. Dari pemeriksaan ini PT PP menghitung sendiri ada Rp98 juta yang ia tawarkan terhadap PT Labersa atas ketidaksesuaian kualitas beton tersebut dengan bestek yang sudah ditentukan,” terangnya.

“Artinya ada pengakuan tertulis bahwa ada yang tidak sesuai bestek. Tapi PT PP hanya menghitungnya sendiri, nilainya Rp98 juta. Selanjutnya PT Labersa juga menghitung sendiri kerugian akibat ketidaksesuaian bestek tesebut, nilainya mencapai Rp28 miliar, karena itu kita mohon agar diaudit divisi yang membangun Hotel Labersa,” sambungnya.

Dikatakannya, PT Labersa dalam hal ini Harangan Wilmar Hutahaean sangat kecewa dengan PT PP karena dinilai tidak jujur dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang sudah disepakati dalam kontrak.

“Seorang pengusaha, pemilik perusahaan swasta sudah mempercayakan Hotel Labersa di Balige untuk dibangun oleh perusahaan milik negara PT PP. Namun ternyata kualitas bangunan yang dibuatnya tidak sesuai dengan bestek, buktinya ada hitungan sendiri oleh PT PP namun dihitung dengan nilai yang sangat rendah. Karena itu bapak Harangan sangat kecewa dengan PT PP atas pembangunan ini yang tidak serius membangun hotel tersebut sesuai dengan kontrak yang sudah dibuat sebelumnya,” pungkas Ranto.

Sementara itu, penasihat hukum PT PP Andrik Sugiarto membenarkan putusan tersebut. “Iya benar, kalau soal itu kita akan koordinasi lagi ke manajemen,” tandasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemohon PT Pembangunan Perumahan Persero Tbk (PT PP) terhadap termohon PT Labersa Hutahaean.

KETERANGAN: Tim kuasa hukum PT Labersa Hutahaean, memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan. (IST)

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perjanjian antara PT Labersa dan PT PP bukanlah perjanjian utang piutang.

“Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.788.000,” kata Hakim Ketua Dominggus Silaban.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Penasihat Hukum (PH) Termohon Ranto Sibarani SH; Dr Panca Sarjana Putra SH, MH; Kamaluddin Pane SH, MH; Josua Fernandus SH; dan Yudhi Syahputra Sibarani SH mengapresiasi putusan tersebut. Dikatakan Ranto putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan bagi kliennya.

“Kita menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak permohonan PT PP,” kata Ranto kepada wartawan, Selasa (2/11).

Dijelaskannya, bahwa dalam permohonan PKPU PT PP melalui kuasa hukumnya Yudho Sukmo Nugroho, SH dan Muhammad Hamzah, SH dari kantor Nugroho & Rekan yang berkedudukan di Jakarta, memohon agar majelis hakim menerima permohonan PKPU terkait pembayaran termin terakhir bangunan hotel Labersa di Balige senilai kurang lebih Rp18 miliar rupiah dari nilai proyek sebesar Rp152 miliar.

“Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebutkan bahwa perjanjian antara PT Labersa dan PT PP bukanlah perjanjian utang piutang, dan juga PT PP dalam hal ini mengajukan kreditur lain yakni PT kemilau Surya Abadi Jaya utama yang membangun wahana permainan di hotel Labersa. Di dalam persidangan kita membuktikan bahwa kontrak dengan PT Kemilau Surya Abadi Jaya Utama sudah diakhiri dengan perjanjian, sehingga yang bersangkutan tidak patut lagi menjadi kreditur lain,” jelas Ranto.

Bahkan kata Ranto, PT Kemilau Surya Abadi Jaya Utama lah yang punya utang sebesar Rp700 juta yang akan diangsur sebesar Rp10 juta perbulan. “Mereka sudah mengangsur atau sudah membayar 2 bulan, yakni Januari dan Februari 2021 karena itu majelis hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh BUMN tersebut,” katanya.

Selain itu kata Ranto, pihaknya jauh hari sudah mengadukan hal ini menyangkut kasus dugaan merugikan konsumen yang dilakukan oleh PT PP dalam pembangunan hotel Labersa.

“Kita juga sudah melakukan pengaduan ke kepolisian terhadap PT PP dan PT Kemilau Surya Abadi Jaya Utama, dan sudah dalam proses pemeriksaan saat ini. Mudah-mudahan ada perkembangan terkait proses pemeriksaan terhadap proyek wahana permainan di hotel Labersa. Karena ada dugaan bahwa barang yang diimpor oleh PT Kemilau Surya Abadi Jaya Utama tidak baru lagi. Kita sudah adukan itu ke Krimsus Polda Sumatera Utara dan sedang proses pemeriksaan,” bebernya.

Selain itu, katanya, pihaknya juga akan mengadukan divisi yang membangun hotel Labersa tersebut kepada komisaris PT PP dan menteri BUMN Erick Thohir. “Kita minta audit divisi yang membangun hotel Labersa. Karena setelah kita keberatan terhadap kualitas beton yang dibuat oleh PT PP. PT PP melakukan pemeriksaan terhadap kualitas beton yang dilakukan oleh laboratorium beton USU. Dari pemeriksaan ini PT PP menghitung sendiri ada Rp98 juta yang ia tawarkan terhadap PT Labersa atas ketidaksesuaian kualitas beton tersebut dengan bestek yang sudah ditentukan,” terangnya.

“Artinya ada pengakuan tertulis bahwa ada yang tidak sesuai bestek. Tapi PT PP hanya menghitungnya sendiri, nilainya Rp98 juta. Selanjutnya PT Labersa juga menghitung sendiri kerugian akibat ketidaksesuaian bestek tesebut, nilainya mencapai Rp28 miliar, karena itu kita mohon agar diaudit divisi yang membangun Hotel Labersa,” sambungnya.

Dikatakannya, PT Labersa dalam hal ini Harangan Wilmar Hutahaean sangat kecewa dengan PT PP karena dinilai tidak jujur dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang sudah disepakati dalam kontrak.

“Seorang pengusaha, pemilik perusahaan swasta sudah mempercayakan Hotel Labersa di Balige untuk dibangun oleh perusahaan milik negara PT PP. Namun ternyata kualitas bangunan yang dibuatnya tidak sesuai dengan bestek, buktinya ada hitungan sendiri oleh PT PP namun dihitung dengan nilai yang sangat rendah. Karena itu bapak Harangan sangat kecewa dengan PT PP atas pembangunan ini yang tidak serius membangun hotel tersebut sesuai dengan kontrak yang sudah dibuat sebelumnya,” pungkas Ranto.

Sementara itu, penasihat hukum PT PP Andrik Sugiarto membenarkan putusan tersebut. “Iya benar, kalau soal itu kita akan koordinasi lagi ke manajemen,” tandasnya. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/