STABAT, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Stabat akhirnya menangkap oknum kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Langkat berinisial PSN (38). Tersangka yang juga berstatus sebagai istri polisi atau ibu bhayangkari ditangkap di kediamannya, Jalan Jamin Ginting, Lingkungan VII, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan.
“Tersangka PSN akhirnya ditangkap atas pengembangan dari tersangka lain berinsial KAL alias Anwar pada Kamis (2/11/2023),” ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Jumat (3/11/2023).
Yudianto menjelaskan, PSN ditangkap atas laporan dari SHN (51), seorang guru yang menjadi korban tindak pidana penggelapan mobil Avanza BK 1185 PF, yang terjadi di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat, pada akhir Desember 2022 lalu. “Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Mulanya KAL yang ditangkap dan didukung keterangan saksi-saksi, maka PSN ditangkap juga,” bebernya.
Sebelum membuat laporan polisi ke Polsek Stabat, kata Yudianto, korban bersama suaminya berinisial SH didatangi beberapa orang yang mengaku leasing dan mau menarik Toyota Avanza mereka. Kepada korban, orang tak dikenal yang mengaku dari leasing berujar bahwa BPKB mobil tersebut telah digadaikan.
“Namun, pelapor merasa tidak pernah menggadaikan BPKB tersebut. Karena selama ini, BPKB mobil dipegang temannya berinisial K dan korban juga sudah membuat laporan dengan terlapor K, dalam laporan terpisah,” katanya.
Karena didatangi orang yang mengaku dari leasing, sambung Yudianto, korban ketakutan sehingga menghubungi PSN agar datang ke rumah. Singkat cerita, korban menitipkan mobil kepada PSN dengan tujuan agar tidak ditarik oleh leasing.
Alasannya, karena korban tahu PSN merupakan istri polisi. Secara tidak langsung, korban meminta perlindungan.
“Kemudian tersangka PSN datang ke rumah pelapor bersama KAL dan F. Setelah itu, pelapor menceritakan tentang mobilnya dan kemudian menitipkan mobil tersebut kepada PSN. Namun karena tidak dapat menyetir, KAL yang membawa mobil. Setibanya di Binjai, PSN dan F turun di rumah masing-masing dan mobil dibawa pulang KAL,” urainya.
Beberapa hari kemudian, korban ingin menggunakan mobil dan menghubungi PSN. Oleh tersangka PSN, menemui KAL untuk menanyakan mobil tersebut.
“Berdasarkan keterangan KAL, mobil tersebut digadaikannya kepada seseorang berinisial Y di Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan senilai Rp15 juta. Mobil yang digadaikan ini atas inisiatif bersama, KAL, PSN dan F,” sambungnya.
Hasil gadaian, kata Yudianto, PSN menerima uang senilai Rp3,2 juta. Sementara F menerima Rp5 juta dan KAL mendapat Rp6 juta.
“Sisanya (Rp800 ribu) untuk komisi kepada penerima gadai,” pungkasnya.
Barang bukti disita polisi berupa selembar fotocopy BPKB atas nama korban, SHN. Kedua tersangka kini sudah meringkuk dan ditahan di Polsek Stabat. (ted/ram)