26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Herawaty, Alami Kekerasan Pisikis, LBH Medan Minta Poldasu Tetapkan Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Polda Sumut menetapkan tersangka atas laporan Herawaty terkait dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anaknya, Derajat Lagola.

Herawaty yang merupakan istri mantan petinju dunia, Suwito Lagola, sebelumnya telah melaporkan AKP AR ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1708/XI/2021/SPKT/Polda Sumut.

Namun hingga kini laporannya belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Terlebih lagi, sudah ada titik terang terkait laporan itu, sebab hasil visum et repertum (VER) Derajat Lagola, dalam kesimpulanya terdapat kecemasan yang berlebihan yang dialami Derajat Lagola.

“Pasclaporan polisi Herawaty, terkait dugaan tindak pidana diskriminatif /kekerasan psikis terhadap anak serta pelanggaran kode etik kepolisian, sudah ada titik terang di mana hasil VER Derajat Lagola terdapat kecemasan yang berlebihan,” ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Sabtu (4/6).

Adanya hasil visum tersebut, kata dia, sudah seharusnya pihak Polda Sumut dalam hal ini Unit IV Renakta segera meningkatkan laporan Herawaty ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Kemudian meneruskan laporan terebut ke Kejaksaan Tinggi Sumut, karena saksi-saksi telah diperiksa dan alat bukti lainnya telah diserahkan kepada penyidik. Agar apa yang dialami oleh Derajat Lagola mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, kasus itu berawal dari dugaan penangkapan secara unprosedural terhadap Istri, anak dan menantu Suwito Lagola yang terjadi pada 31 Oktober 2021di rumahnya Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Atas tindakan tersebut membuat Herawaty melaporkannya ke Polda Sumut, karena menurutnya apa yang dilakukan para petugas kepolisian diduga telah melanggar aturan hukum dan hak asasi keluarganya.

“Bahwa diduga beberapa oknum kepolisian yang mengaku dari Polres Jakarta Selatan dan Polres Langkat dengan mengendarai 3 unit mobil datang ke rumah Suwito Lagola. Kedatangan para oknum tersebut diduga langsung menuduh Derajat Lagola terlibat tindak pidana transaksi narkotika melalui media sosial Facebook,” jelasnya. (man/azw)

Bukan hanya itu saja, lanjutnya, sebelumnya oknum polisi tersebut juga membawa saksi untuk memastikan jika Derajat Lagola terlibat kasus narkotika.

“Namun seketika itu Derajat Lagola membantah dan mengatakan jika dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dan tidak mengenali saksi tersebut. Parahnya diduga Derajat Lagola diperiksa hingga pagi hari dan diduga diintimidasi dengan menunjukkan pistol kepadanya,” bebernya.

Karena itu, katanya, LBH Medan secara tegas meminta laporan Herawaty tersebut segera ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap terlapor karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagai mana yang tertuang dalam KUHAP.

LBH Medan juga menduga tindakan oknum polisi sebagaimana yang tertuang di laporan polisi Herawaty, telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, UU No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 16 ayat (1) KUHAP, Pasal 17 KUHAP, Pasal 18 ayat (1) KUHAP, Pasal 38 KUHAP, Pasal 69 KUHAP, Pasal 184 KUHAP.

“Kemudian Pasal 6 huruf (d), Pasal 10 huruf (c) dan Pasal 16 ayat (2) Perkapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Polda Sumut menetapkan tersangka atas laporan Herawaty terkait dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anaknya, Derajat Lagola.

Herawaty yang merupakan istri mantan petinju dunia, Suwito Lagola, sebelumnya telah melaporkan AKP AR ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1708/XI/2021/SPKT/Polda Sumut.

Namun hingga kini laporannya belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Terlebih lagi, sudah ada titik terang terkait laporan itu, sebab hasil visum et repertum (VER) Derajat Lagola, dalam kesimpulanya terdapat kecemasan yang berlebihan yang dialami Derajat Lagola.

“Pasclaporan polisi Herawaty, terkait dugaan tindak pidana diskriminatif /kekerasan psikis terhadap anak serta pelanggaran kode etik kepolisian, sudah ada titik terang di mana hasil VER Derajat Lagola terdapat kecemasan yang berlebihan,” ujar Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Sabtu (4/6).

Adanya hasil visum tersebut, kata dia, sudah seharusnya pihak Polda Sumut dalam hal ini Unit IV Renakta segera meningkatkan laporan Herawaty ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Kemudian meneruskan laporan terebut ke Kejaksaan Tinggi Sumut, karena saksi-saksi telah diperiksa dan alat bukti lainnya telah diserahkan kepada penyidik. Agar apa yang dialami oleh Derajat Lagola mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, kasus itu berawal dari dugaan penangkapan secara unprosedural terhadap Istri, anak dan menantu Suwito Lagola yang terjadi pada 31 Oktober 2021di rumahnya Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Atas tindakan tersebut membuat Herawaty melaporkannya ke Polda Sumut, karena menurutnya apa yang dilakukan para petugas kepolisian diduga telah melanggar aturan hukum dan hak asasi keluarganya.

“Bahwa diduga beberapa oknum kepolisian yang mengaku dari Polres Jakarta Selatan dan Polres Langkat dengan mengendarai 3 unit mobil datang ke rumah Suwito Lagola. Kedatangan para oknum tersebut diduga langsung menuduh Derajat Lagola terlibat tindak pidana transaksi narkotika melalui media sosial Facebook,” jelasnya. (man/azw)

Bukan hanya itu saja, lanjutnya, sebelumnya oknum polisi tersebut juga membawa saksi untuk memastikan jika Derajat Lagola terlibat kasus narkotika.

“Namun seketika itu Derajat Lagola membantah dan mengatakan jika dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dan tidak mengenali saksi tersebut. Parahnya diduga Derajat Lagola diperiksa hingga pagi hari dan diduga diintimidasi dengan menunjukkan pistol kepadanya,” bebernya.

Karena itu, katanya, LBH Medan secara tegas meminta laporan Herawaty tersebut segera ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap terlapor karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagai mana yang tertuang dalam KUHAP.

LBH Medan juga menduga tindakan oknum polisi sebagaimana yang tertuang di laporan polisi Herawaty, telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM, UU No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 16 ayat (1) KUHAP, Pasal 17 KUHAP, Pasal 18 ayat (1) KUHAP, Pasal 38 KUHAP, Pasal 69 KUHAP, Pasal 184 KUHAP.

“Kemudian Pasal 6 huruf (d), Pasal 10 huruf (c) dan Pasal 16 ayat (2) Perkapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/