27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Truk Digadaikan ke Barak Sabu Selesai Langkat, 4 Tersangka Baru Ditangkap

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai terus bergerak dan berhasil menangkap 5 orang tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan truk warna oranye milik JS yang digadaikan ke barak narkoba di Kecamatan Selesai, Langkat. Adapun kelima tersangka baru dimaksud yakni berinisial RP (33), RI alias T (31), MKG (42), AW (30) dan N (41), yang ditangkap di lokasi serta waktu terpisah.

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasat Reskrim, AKP Zuhatta Mahadi membenarkan adanya penangkapan tersebut, pada Jumat (3/11/2023). “Mulanya tersangka RP ditangkap di Desa Padangcermin, Kecamatan Selesai, Langkat. Penangkapannya atas pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap,” ujar Zuhatta didampingi Kanit Pidum, Ipda Benjamin Silaban.

Ketika diinterogasi, RP membeberkan ada tersangka lain yang terlibat dalam dugaan penggelapan truk tersebut. Pasalnya, truk yang digadaikan ini sudah tidak utuh lagi ditemukan.

“Pengembangan dari RP, ditangkap tersangka RI alias T dan MKG yang berada di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Taput ini.

Lalu, tersangka AW juga dibekuk atas pengembangan dari RI dan MKG. “Tersangka AW ditangkap di Selesai dan kemudian dilakukan pengembangan lagi hingga akhirnya tersangka N ditangkap di Kecamatan Kuala,” pungkasnya.

Sebelumnya, barak narkoba dan judi di Dusun Betengar Desa Lau Mulgap dan Pasar IV Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Langkat, yang bebas beroperasi tanpa disentuh oleh aparat penegak hukum berbuntut, seorang warga Bahorok berinisial JS dirugikan. Truk tronton BK 9501 EO warna oranye yang dikemudian sopir berinsial AP digadaikannya di barak tersebut.

Ceritanya berawal dari si sopir AP mengangkut muatan batu pecah dari Kecamatan Bahorok, Langkat, Senin (16/10/2023) lalu. Tujuan pengantaran muatan senilai Rp8 juta ini ke Batubara.

Sesampainya di Kecamatan Selesai yang masuk wilayah hukum Polres Binjai, AP singgah ke barak judi dan narkoba tersebut. Dari sinilah, AP terlibat.

Uang jalan senilai Rp1.650.000 habis dipakainya untuk mengisap sabu dan bermain judi di barak tersebut. Lantaran kehabisan modal, AP diduga menggadaikan truk milik JS yang dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) di barak tersebut.

Sedangkan muatan batu pecahnya diduga dibuang ke rumah salah seorang pemilik barak berinisial EP. Puas menghabiskan uang jalan dan truk yang digadaikannya, AP melarikan diri.

Terungkapnya truk milik JS sudah digadaikan, usai seseorang di Bahorok mengabarkannya. Karenanya, korban melakukan pencarian hingga akhirnya AP dibekuk di Kecamatan Kabanjahe, Tanah Karo, belum lama ini.

Selain AP (27), juga diamankan pria berinisial Dan alis Mar (24) yang disebut-sebut sebagai penjaga mesin tembak ikan dan penadah barang serta BR (51) yang dikenal salah seorang bos di usaha bisnis haram tersebut. Dalam hal ini, korban sudah membuat laporan polisi ke Polsek Patumbak, sesuai dengan nomor: STTLP/724/X/2023/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan pada 22 Oktober 2023. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai terus bergerak dan berhasil menangkap 5 orang tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan truk warna oranye milik JS yang digadaikan ke barak narkoba di Kecamatan Selesai, Langkat. Adapun kelima tersangka baru dimaksud yakni berinisial RP (33), RI alias T (31), MKG (42), AW (30) dan N (41), yang ditangkap di lokasi serta waktu terpisah.

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasat Reskrim, AKP Zuhatta Mahadi membenarkan adanya penangkapan tersebut, pada Jumat (3/11/2023). “Mulanya tersangka RP ditangkap di Desa Padangcermin, Kecamatan Selesai, Langkat. Penangkapannya atas pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap,” ujar Zuhatta didampingi Kanit Pidum, Ipda Benjamin Silaban.

Ketika diinterogasi, RP membeberkan ada tersangka lain yang terlibat dalam dugaan penggelapan truk tersebut. Pasalnya, truk yang digadaikan ini sudah tidak utuh lagi ditemukan.

“Pengembangan dari RP, ditangkap tersangka RI alias T dan MKG yang berada di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Taput ini.

Lalu, tersangka AW juga dibekuk atas pengembangan dari RI dan MKG. “Tersangka AW ditangkap di Selesai dan kemudian dilakukan pengembangan lagi hingga akhirnya tersangka N ditangkap di Kecamatan Kuala,” pungkasnya.

Sebelumnya, barak narkoba dan judi di Dusun Betengar Desa Lau Mulgap dan Pasar IV Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Langkat, yang bebas beroperasi tanpa disentuh oleh aparat penegak hukum berbuntut, seorang warga Bahorok berinisial JS dirugikan. Truk tronton BK 9501 EO warna oranye yang dikemudian sopir berinsial AP digadaikannya di barak tersebut.

Ceritanya berawal dari si sopir AP mengangkut muatan batu pecah dari Kecamatan Bahorok, Langkat, Senin (16/10/2023) lalu. Tujuan pengantaran muatan senilai Rp8 juta ini ke Batubara.

Sesampainya di Kecamatan Selesai yang masuk wilayah hukum Polres Binjai, AP singgah ke barak judi dan narkoba tersebut. Dari sinilah, AP terlibat.

Uang jalan senilai Rp1.650.000 habis dipakainya untuk mengisap sabu dan bermain judi di barak tersebut. Lantaran kehabisan modal, AP diduga menggadaikan truk milik JS yang dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) di barak tersebut.

Sedangkan muatan batu pecahnya diduga dibuang ke rumah salah seorang pemilik barak berinisial EP. Puas menghabiskan uang jalan dan truk yang digadaikannya, AP melarikan diri.

Terungkapnya truk milik JS sudah digadaikan, usai seseorang di Bahorok mengabarkannya. Karenanya, korban melakukan pencarian hingga akhirnya AP dibekuk di Kecamatan Kabanjahe, Tanah Karo, belum lama ini.

Selain AP (27), juga diamankan pria berinisial Dan alis Mar (24) yang disebut-sebut sebagai penjaga mesin tembak ikan dan penadah barang serta BR (51) yang dikenal salah seorang bos di usaha bisnis haram tersebut. Dalam hal ini, korban sudah membuat laporan polisi ke Polsek Patumbak, sesuai dengan nomor: STTLP/724/X/2023/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan pada 22 Oktober 2023. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/