26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Modus Penggelapan Mobil Bawa SPG

Foto: Diva/Sumut Pos
Dede Surya Iskandar pelaku penggelapan mobil saat ditangkap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dede Surya Iskandar (36) harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan polisi atas perbuatannya. Dia ditangkap lantaran melakukan penggelapan mobil milik Debora Saragih (46) warga Jalan Antariksa IV. Dia diciduk Sabtu (31/3).

Ceritanya, Dede menggelapkan mobil Debora dengan modus hendak merental mobil jenis Toyota Avanza BK 1792 OD yang disewanya sejak Januari 2018 lalu. Saat menyewa mobil itu tersangka beralasan kendaraan tersebut akan digunakan untuk membawa sales promotion girl (SPG) rokok. “Mereka pun sepakat harga sewa mobil Rp225 ribu per hari,” ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, Sabtu (31/3).

Diterangkan Victor, tersangka Dede berjanji untuk mengembalikan mobil itu setelah dipakainya selama dua pekan. Tapi, setelah masa rental itu habis, Dede tak kunjung mengembalikan mobil. Korban, Debora pun mencoba mencari keberadaan Dede namun tidak berhasil. “Korban juga sudah menghubungi pelaku, namun nomornya tidak aktif,” jelas Victor.

Tunggu demi tunggu, dua bulan akhirnya berlalu. Dede tak kunjung menampakkan batang hidungnya. Kesal dengan perbuatan Dede, Debora pun melaporkan hal itu ke Polsek Medan Baru.

Petugas yang mendapat laporan itu pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan Dede dari persembunyiannya di Jalan Menteng Raya berikut mobil yang digelapkannya. “Berdasarkan laporan korban tersebut, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap. Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Victor. (dvs/ila)

 

Foto: Diva/Sumut Pos
Dede Surya Iskandar pelaku penggelapan mobil saat ditangkap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dede Surya Iskandar (36) harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan polisi atas perbuatannya. Dia ditangkap lantaran melakukan penggelapan mobil milik Debora Saragih (46) warga Jalan Antariksa IV. Dia diciduk Sabtu (31/3).

Ceritanya, Dede menggelapkan mobil Debora dengan modus hendak merental mobil jenis Toyota Avanza BK 1792 OD yang disewanya sejak Januari 2018 lalu. Saat menyewa mobil itu tersangka beralasan kendaraan tersebut akan digunakan untuk membawa sales promotion girl (SPG) rokok. “Mereka pun sepakat harga sewa mobil Rp225 ribu per hari,” ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, Sabtu (31/3).

Diterangkan Victor, tersangka Dede berjanji untuk mengembalikan mobil itu setelah dipakainya selama dua pekan. Tapi, setelah masa rental itu habis, Dede tak kunjung mengembalikan mobil. Korban, Debora pun mencoba mencari keberadaan Dede namun tidak berhasil. “Korban juga sudah menghubungi pelaku, namun nomornya tidak aktif,” jelas Victor.

Tunggu demi tunggu, dua bulan akhirnya berlalu. Dede tak kunjung menampakkan batang hidungnya. Kesal dengan perbuatan Dede, Debora pun melaporkan hal itu ke Polsek Medan Baru.

Petugas yang mendapat laporan itu pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan Dede dari persembunyiannya di Jalan Menteng Raya berikut mobil yang digelapkannya. “Berdasarkan laporan korban tersebut, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap. Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Victor. (dvs/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/