25 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Poldasu Ringkus Pelaku Pembunuhan di Seruai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Poldasu akhirnya berhasil meringkus 1 dari 6 pelaku pembunuhan 3 warga, sekaligus penyebab kerusuhan dan perusakan fasilitas di lahan 315 hektar di Kel. Seruwai, Kec. Medan Labuhan, Senin (2/12) pukul 01.00 WIB.

“Tersangka yang berhasil diamankan itu adalah Mang Min, warga setempat,” ujar Kasubbid PID Humas Poldasu, AKBP.MP. Nainggolan, Senin (2/12) siang, ketika dikonfirmasi, di ruang kerjanya.

Menurut Nainggolan, untuk ke-5 pelaku pembunuhan yang lainya, hingga saat ini masih dikejar setelah namanya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Masih kita lakukan penyidikan atas itu,” kata Mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini.

Sebelumnya, terkait dengan kasus ini, Kasubdit II Harda Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu, AKBP. Yusuf Sapruddin kepada wartawan menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya paksa jika tersangka pelaku pembunuhan tersebut tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan pihaknya.

Menurutnya, kasus bentrokan ini sebelumnya ditangani oleh Polres Labuhan Belawan, dan dilimpahkan ke Dit. Reskrimum Poldasu. “Semuanya ada 7 laporan, 6 diantaranya dilimpahkan ke Poldasu,” ujarnya.

Kelompok yang bertikai itu, lanjutnya, adalah pihak PT.Mandiri Makmur Lestari (MML) dan FPTRABK. Bentrokan tersebut terjadi untuk memperebutkan lahan seluas 315 ha yang terjadi di Desa Seruwai. Bentrokan ini terjadi sudah berlangsung beberapa kali dan mengakibatkan tiga orang tewas, melukai belasan orang serta rusaknya fasilitas milik masyarakat yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Rakyat Asli Batang Kilat (FPTRABK).

Awalnya, lahan tersebut dikuasahi oleh kelompok FPTRABK sejak tahun 2000, dan dengan swadanya sendiri membuka tambak udang. Kemudian, pada tahun 2011, PT Mandiri Makmur Lestari (MML), mengklaim kalau lahan itu merupakan HGU PT. MML. Pihak PT.MML mengaku sebagai pemilik lahan dengan memperlihatkan HGU No.45 s/d HGU No.61 berikut akta jual beli yang terdaftar atas nama perusahaan.

Lamhotma, kemudian beralih kepada PT. Pondok Tirta Satria dan terakhir kepada PT. Mandiri Makmur Lestari. Sementara itu, akte yang semula HGB atas nama alm Raja Inal Siregar, beralih kepada ahli waris alm Raja Inal Siregar yang diketahui adalah pemilik PT. MML, tanggal 15 Juni 2011 dan tanggal 24 Agustus 2011, dengan luas tanah lebih kurang 193 ha.

“Kita sudah miliki cukup unsur untuk lakukan penahanan dengan upaya paksa terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan 3 warga dari pihak PT.MML meninggal dunia dan belasan lainya luka-luka,” ujar Yusuf tanpa merinci identitas pelakunya.(gus/smg/bud)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Poldasu akhirnya berhasil meringkus 1 dari 6 pelaku pembunuhan 3 warga, sekaligus penyebab kerusuhan dan perusakan fasilitas di lahan 315 hektar di Kel. Seruwai, Kec. Medan Labuhan, Senin (2/12) pukul 01.00 WIB.

“Tersangka yang berhasil diamankan itu adalah Mang Min, warga setempat,” ujar Kasubbid PID Humas Poldasu, AKBP.MP. Nainggolan, Senin (2/12) siang, ketika dikonfirmasi, di ruang kerjanya.

Menurut Nainggolan, untuk ke-5 pelaku pembunuhan yang lainya, hingga saat ini masih dikejar setelah namanya dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Masih kita lakukan penyidikan atas itu,” kata Mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) ini.

Sebelumnya, terkait dengan kasus ini, Kasubdit II Harda Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu, AKBP. Yusuf Sapruddin kepada wartawan menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya paksa jika tersangka pelaku pembunuhan tersebut tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan pihaknya.

Menurutnya, kasus bentrokan ini sebelumnya ditangani oleh Polres Labuhan Belawan, dan dilimpahkan ke Dit. Reskrimum Poldasu. “Semuanya ada 7 laporan, 6 diantaranya dilimpahkan ke Poldasu,” ujarnya.

Kelompok yang bertikai itu, lanjutnya, adalah pihak PT.Mandiri Makmur Lestari (MML) dan FPTRABK. Bentrokan tersebut terjadi untuk memperebutkan lahan seluas 315 ha yang terjadi di Desa Seruwai. Bentrokan ini terjadi sudah berlangsung beberapa kali dan mengakibatkan tiga orang tewas, melukai belasan orang serta rusaknya fasilitas milik masyarakat yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Rakyat Asli Batang Kilat (FPTRABK).

Awalnya, lahan tersebut dikuasahi oleh kelompok FPTRABK sejak tahun 2000, dan dengan swadanya sendiri membuka tambak udang. Kemudian, pada tahun 2011, PT Mandiri Makmur Lestari (MML), mengklaim kalau lahan itu merupakan HGU PT. MML. Pihak PT.MML mengaku sebagai pemilik lahan dengan memperlihatkan HGU No.45 s/d HGU No.61 berikut akta jual beli yang terdaftar atas nama perusahaan.

Lamhotma, kemudian beralih kepada PT. Pondok Tirta Satria dan terakhir kepada PT. Mandiri Makmur Lestari. Sementara itu, akte yang semula HGB atas nama alm Raja Inal Siregar, beralih kepada ahli waris alm Raja Inal Siregar yang diketahui adalah pemilik PT. MML, tanggal 15 Juni 2011 dan tanggal 24 Agustus 2011, dengan luas tanah lebih kurang 193 ha.

“Kita sudah miliki cukup unsur untuk lakukan penahanan dengan upaya paksa terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan 3 warga dari pihak PT.MML meninggal dunia dan belasan lainya luka-luka,” ujar Yusuf tanpa merinci identitas pelakunya.(gus/smg/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/