26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

SKPP Rekan Mujianto Sah, Hakim Tolak Permohonan Armen Lubis

PUTUSAN: Hakim tunggal Ahmad Sayuti, membacakan putusan sidang prapid SKPP Rosihan Anwar, rekan Mujianto, Senin (29/7).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pupus sudah harapan Armen Lubis untuk mempidanakan Rosihan Anwar. Pasalnya, hakim tunggal Ahmad Sayuti, menolak permohonan Armen terkait praperadilan (prapid) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), Rosihan Anwar yang merupakan rekan Mujianto.

“MENGADILI, menolak seluruh permohonan pemohon, membebankan biaya atas perkara ini,” ucap hakim Sayuti di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/7) sore.

Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa perkara yang teregister dengan nomor 41/Pid.Pra/2019/PN Medan ini, bukanlah ranah pidana.

“Bahwa kasus ini merupakan perjanjian antara korban dan tersangka. Oleh karena itu, SKPP dalam penuntutan tersebut bukan merupakan kasus pidana,” kata Sayuti.

Atas putusan ini, termohon I Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh termohon II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jaksa Randi Tambunan tampak puas.

Usai mendengarkan putusan, pihak termohon langsung menyalami hakim tunggal Sayuti dan kuasa hukum korban. Terkait putusan ini pula, kuasa hukum Armen Lubis, Arizal mengaku belum bisa memberikan komentar.

“Kita belum menerima laporan dari anggota, nanti saja kalau sudah ada laporan dari anggota saya ya,” tandasnya.

Senada dengan Arizal, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian juga belum bisa berkomentar.

“Saya sudah dengar tadi, tapi bukan dari jaksanya langsung. Nanti lah kalau sudah ada laporan jaksa, baru saya kasi komentar,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejatisu mengajukan SKPP untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan pengusaha Mujianto dan bawahannya Rosihan Anwar. Kejatisu menilai, perkara itu tidak layak masuk ke persidangan.

Dugaan penipuan yang dilakukan Mujianto bermula dari adanya laporan Armen Lubis yang menjadi korban penipuan Rp3 miliar oleh Mujianto dalam proyek penimbunan lahan di kawasan Belawan.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar atau setara 28.905 m3.

Lokasi lahan itu di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan Armen. Sehingga Armen merasa dirugikan miliaran rupiah.

Armen kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. Polisi menetapkan Mujianto sebagai tersangka dalam kasus ini.(man/ala)

PUTUSAN: Hakim tunggal Ahmad Sayuti, membacakan putusan sidang prapid SKPP Rosihan Anwar, rekan Mujianto, Senin (29/7).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pupus sudah harapan Armen Lubis untuk mempidanakan Rosihan Anwar. Pasalnya, hakim tunggal Ahmad Sayuti, menolak permohonan Armen terkait praperadilan (prapid) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), Rosihan Anwar yang merupakan rekan Mujianto.

“MENGADILI, menolak seluruh permohonan pemohon, membebankan biaya atas perkara ini,” ucap hakim Sayuti di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/7) sore.

Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa perkara yang teregister dengan nomor 41/Pid.Pra/2019/PN Medan ini, bukanlah ranah pidana.

“Bahwa kasus ini merupakan perjanjian antara korban dan tersangka. Oleh karena itu, SKPP dalam penuntutan tersebut bukan merupakan kasus pidana,” kata Sayuti.

Atas putusan ini, termohon I Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh termohon II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jaksa Randi Tambunan tampak puas.

Usai mendengarkan putusan, pihak termohon langsung menyalami hakim tunggal Sayuti dan kuasa hukum korban. Terkait putusan ini pula, kuasa hukum Armen Lubis, Arizal mengaku belum bisa memberikan komentar.

“Kita belum menerima laporan dari anggota, nanti saja kalau sudah ada laporan dari anggota saya ya,” tandasnya.

Senada dengan Arizal, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian juga belum bisa berkomentar.

“Saya sudah dengar tadi, tapi bukan dari jaksanya langsung. Nanti lah kalau sudah ada laporan jaksa, baru saya kasi komentar,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejatisu mengajukan SKPP untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan pengusaha Mujianto dan bawahannya Rosihan Anwar. Kejatisu menilai, perkara itu tidak layak masuk ke persidangan.

Dugaan penipuan yang dilakukan Mujianto bermula dari adanya laporan Armen Lubis yang menjadi korban penipuan Rp3 miliar oleh Mujianto dalam proyek penimbunan lahan di kawasan Belawan.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar atau setara 28.905 m3.

Lokasi lahan itu di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan Armen. Sehingga Armen merasa dirugikan miliaran rupiah.

Armen kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. Polisi menetapkan Mujianto sebagai tersangka dalam kasus ini.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/