25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kasus Korupsi Tugu Mejuah-juah, Kejatisu Diminta Awasi Kejari Karo

ist
RUSAK: Tugu Mejuah-juah di Kabupaten Karo kini rusak. Pembangunan tugu ini dikorupsi oleh pemegang proyek dan ASN Pemkab Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – KETUA Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora, Redyanto Sidi yang dimintai keterangannya seputar kasus ini mengaku gerah. Apalagi kasus ini merupakan kewajiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) Kejari Karo.

“Kejari Karo harus serius dan transparan kepada publik, karena ini menyangkut case publik yang mengarah kepada kerugian negara,” ucapnya kepada Sumut Pos, Kamis (3/1).

Dijelaskannya, jangan sampai kasus ini berlarut-larut hingga tak berujung pangkal. Mengingat, Kejari Karo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Redyanto menegaskan, diperlukan pengawasan yang ketat untuk mengawasi kasus ini hingga tuntas.

Untuk itulah, dia meminta peran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengawasinya.

“Selanjutnya pengawas kejaksaan pada Kejati (Sumut) perlu turun untuk investigasi terhadap Kejari dan jaksa yg menangani perkara ini,” katanya.

Sebab katanya, hal itu perlu dilakukan untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat. Mengingat, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik.

“Apabila ada dugaan pelanggaran, maka sangat diperlukan sanksi yang tegas. Jangan sampai ada main mata dalam perkara ini,” tegas Redyanto.

Selain itu, Redyanto juga mengkritisi sikap Kejari Karo yang tidak melakukan penahanan terhadap ke empat tersangka.

“Sesuai dengan ancaman tindak pidana yang disangkakan, sebaiknya para tersangka ditahan agar dapat memudahkan proses hukumnya,” pungkasnya.

Seperti biasa, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian membela korpsnya. Ia menyangkal kekhawatiran kasus ini bakal dihentikan di tengah jalan.

“Ada yang bilang kasus ini di SP3, nggak kasus ini masih ditindaklanjuti dan dalam proses penyidikan,” katanya.

Soal empat tersangka yang tidak ditahan, Sumanggar berdalih tidak menjadi keharusan untuk ditahan.

“Bukan berarti yang namanya penyelidikan dan penyidikan itu harus ditahan. Nggak ada pasal yang wajib kita harus menahan tersangka,” tandasnya.

Diketahui, ada dugaan korupsi pada pembangunan Tugu Mejuah-Juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo. Pagu anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp679.573.000 dan ditampung dalam APBD Karo TA 2016.

Dalam auditnya, BPK RI menemukan kerugian Rp571.720.387, belum dibayar Rp 33.978.650 dan denda belum dibayar ke kas daerah Rp33.978.650.

Juah dilaksanakan pada 28 Oktober 2016, dengan masa kerja 50 hari. Terhitung mulai 31 Oktober hingga 17 Desember 2016. (man/ala)

ist
RUSAK: Tugu Mejuah-juah di Kabupaten Karo kini rusak. Pembangunan tugu ini dikorupsi oleh pemegang proyek dan ASN Pemkab Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – KETUA Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora, Redyanto Sidi yang dimintai keterangannya seputar kasus ini mengaku gerah. Apalagi kasus ini merupakan kewajiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) Kejari Karo.

“Kejari Karo harus serius dan transparan kepada publik, karena ini menyangkut case publik yang mengarah kepada kerugian negara,” ucapnya kepada Sumut Pos, Kamis (3/1).

Dijelaskannya, jangan sampai kasus ini berlarut-larut hingga tak berujung pangkal. Mengingat, Kejari Karo telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Redyanto menegaskan, diperlukan pengawasan yang ketat untuk mengawasi kasus ini hingga tuntas.

Untuk itulah, dia meminta peran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengawasinya.

“Selanjutnya pengawas kejaksaan pada Kejati (Sumut) perlu turun untuk investigasi terhadap Kejari dan jaksa yg menangani perkara ini,” katanya.

Sebab katanya, hal itu perlu dilakukan untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat. Mengingat, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik.

“Apabila ada dugaan pelanggaran, maka sangat diperlukan sanksi yang tegas. Jangan sampai ada main mata dalam perkara ini,” tegas Redyanto.

Selain itu, Redyanto juga mengkritisi sikap Kejari Karo yang tidak melakukan penahanan terhadap ke empat tersangka.

“Sesuai dengan ancaman tindak pidana yang disangkakan, sebaiknya para tersangka ditahan agar dapat memudahkan proses hukumnya,” pungkasnya.

Seperti biasa, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian membela korpsnya. Ia menyangkal kekhawatiran kasus ini bakal dihentikan di tengah jalan.

“Ada yang bilang kasus ini di SP3, nggak kasus ini masih ditindaklanjuti dan dalam proses penyidikan,” katanya.

Soal empat tersangka yang tidak ditahan, Sumanggar berdalih tidak menjadi keharusan untuk ditahan.

“Bukan berarti yang namanya penyelidikan dan penyidikan itu harus ditahan. Nggak ada pasal yang wajib kita harus menahan tersangka,” tandasnya.

Diketahui, ada dugaan korupsi pada pembangunan Tugu Mejuah-Juah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo. Pagu anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp679.573.000 dan ditampung dalam APBD Karo TA 2016.

Dalam auditnya, BPK RI menemukan kerugian Rp571.720.387, belum dibayar Rp 33.978.650 dan denda belum dibayar ke kas daerah Rp33.978.650.

Juah dilaksanakan pada 28 Oktober 2016, dengan masa kerja 50 hari. Terhitung mulai 31 Oktober hingga 17 Desember 2016. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/