28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dari 25 ASN Koruptor Terkena Sanksi PDTH, 2 ASN Berasal dari DKP Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menutup rapat soal nama ke-25 ASN yang telah terkena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Namun dua di antara total nama yang sudah dipecat tidak hormat itu, yakni ASN dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut.

Mereka adalah Andika Ansori Adil Nasution dan Matius Bangun. Keduanya divonis 16 bulann

penjara setelah didakwa melakukan korupsi pengadaan enam unit kapal nelayan pada APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 oleh Pengadilan Negeri Medan.

Perihal ini dibenarkan Kepala DKP Sumut, Mulyadi Simatupang. “Ada dua orang memang di dinas kami yang kena PDTH. Itu kasus lama, semasa Pak Zonny Waldi masih kepala dinas,” katanya kepada Sumut Pos, baru-baru ini.

Namun Mulyadi tak mau menyebut nama kedua ASN tersebut. Menurutnya awak media sudah mengetahui nama keduanya, mengingat kasusnya sudah digelar secara terbuka di PN Medan. “Media pasti lebih tahulah namanya. Kalau saya tak etis menyebutkannya. Tapi kemarin saya sudah teken juga pemberitahuan mereka dipecat dengan tidak hormat,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, English Nainggolan mengatakan, secara etika pihaknya tidak akan menyampaikan daftar nama ASN di Sumut yang sudah atau akan dipecat dengan tidak hormat. “Itu sifatnya rahasia dan takkan mungkin disampaikan ke publik. Cukup kepala daerah dan pimpinan dinas bersangkutan tempat si ASN bertugas saja yang tahu,” katanya.

Ia mengungkapkan, pada prinsipnya daftar nama ASN yang terlibat kasus hukum atas penyelewengan jabatan, sudah pihaknya teruskan kepada seluruh kepala daerah terkait sesuai wilayah kerja BKN Regional VI Medan. “Sebenarnya data itu sudah ada di BKD setempat. Tapi sekali lagi kami tegaskan, data tersebut bukan untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” pungkasnya.

Kabiro Hukum Setdaprovsu, Sulaiman Hasibuan mengaku pihaknya tidak tahu menahu soal daftar ke-25 ASN Pemprovsu yang sudah terkena sanksi PDTH, terhitung 1 Januari kemarin. “Di kami tidak ada, itu adanya di BKD,” bilangnya via pesan singkat, kemarin.

Diketahui, berdasarkan data dari BKN, ASN Pemprovsu berada di peringkat dua sebagai pengoleksi ASN terkorup dibawah DKI Jakarta. Yakni sebanyak 33 ASN dan Provinsi DKI 55 ASN. Untuk ASN di Sumut sendiri terdapat 298 orang yang terlibat tindak pidana korupsi.

Secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang ASN koruptor se-Indonesia. Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi PDTH alias pemecatan bagi ASN koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah). Tindakan ini diambil menyusul terbitnya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN atas saran dari KPK beberapa waktu lalu. “Sisa delapan ASN lagi masih kami jemput salinan putusan inkrahnya. Jadi itu akan menyusul,” kata Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip menjawab Sumut Pos, Rabu (2/1).

Dia menjelaskan, per 1 Januari kemarin SK PDTH tersebut sudah diterbitkan oleh gubernur. Dengan demikian, ke-25 ASN yang terkena sanksi tersebut tidak lagi berhak mengenakan seragam dinas dan menerima gaji dari negara. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menutup rapat soal nama ke-25 ASN yang telah terkena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Namun dua di antara total nama yang sudah dipecat tidak hormat itu, yakni ASN dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut.

Mereka adalah Andika Ansori Adil Nasution dan Matius Bangun. Keduanya divonis 16 bulann

penjara setelah didakwa melakukan korupsi pengadaan enam unit kapal nelayan pada APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 oleh Pengadilan Negeri Medan.

Perihal ini dibenarkan Kepala DKP Sumut, Mulyadi Simatupang. “Ada dua orang memang di dinas kami yang kena PDTH. Itu kasus lama, semasa Pak Zonny Waldi masih kepala dinas,” katanya kepada Sumut Pos, baru-baru ini.

Namun Mulyadi tak mau menyebut nama kedua ASN tersebut. Menurutnya awak media sudah mengetahui nama keduanya, mengingat kasusnya sudah digelar secara terbuka di PN Medan. “Media pasti lebih tahulah namanya. Kalau saya tak etis menyebutkannya. Tapi kemarin saya sudah teken juga pemberitahuan mereka dipecat dengan tidak hormat,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, English Nainggolan mengatakan, secara etika pihaknya tidak akan menyampaikan daftar nama ASN di Sumut yang sudah atau akan dipecat dengan tidak hormat. “Itu sifatnya rahasia dan takkan mungkin disampaikan ke publik. Cukup kepala daerah dan pimpinan dinas bersangkutan tempat si ASN bertugas saja yang tahu,” katanya.

Ia mengungkapkan, pada prinsipnya daftar nama ASN yang terlibat kasus hukum atas penyelewengan jabatan, sudah pihaknya teruskan kepada seluruh kepala daerah terkait sesuai wilayah kerja BKN Regional VI Medan. “Sebenarnya data itu sudah ada di BKD setempat. Tapi sekali lagi kami tegaskan, data tersebut bukan untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” pungkasnya.

Kabiro Hukum Setdaprovsu, Sulaiman Hasibuan mengaku pihaknya tidak tahu menahu soal daftar ke-25 ASN Pemprovsu yang sudah terkena sanksi PDTH, terhitung 1 Januari kemarin. “Di kami tidak ada, itu adanya di BKD,” bilangnya via pesan singkat, kemarin.

Diketahui, berdasarkan data dari BKN, ASN Pemprovsu berada di peringkat dua sebagai pengoleksi ASN terkorup dibawah DKI Jakarta. Yakni sebanyak 33 ASN dan Provinsi DKI 55 ASN. Untuk ASN di Sumut sendiri terdapat 298 orang yang terlibat tindak pidana korupsi.

Secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang ASN koruptor se-Indonesia. Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi PDTH alias pemecatan bagi ASN koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah). Tindakan ini diambil menyusul terbitnya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Kemendagri, Kemenpan RB dan BKN atas saran dari KPK beberapa waktu lalu. “Sisa delapan ASN lagi masih kami jemput salinan putusan inkrahnya. Jadi itu akan menyusul,” kata Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip menjawab Sumut Pos, Rabu (2/1).

Dia menjelaskan, per 1 Januari kemarin SK PDTH tersebut sudah diterbitkan oleh gubernur. Dengan demikian, ke-25 ASN yang terkena sanksi tersebut tidak lagi berhak mengenakan seragam dinas dan menerima gaji dari negara. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/