28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Edar 35,53 Gram Sabu, Harefa Bersaudara Diciduk

Ilustrasi-sabu

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat mengamankan Harefa bersaudara di lokasi terpisah, Selasa (8/10) kemarin. Awalnya petugas mengamankan Micco Harefa (37), dari sebuah warung di Jalan Lintas Sumatera Desa Pelawi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

“Pengungkapan berawal dari pergerakan petugas Unit I Satresnarkoba Polres Langkat, yang mengamankan Micco warga Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Dari tangannya, kita mendapati 2 bungkus plastik yang di dalamnya diduga berisi sabu dengan berat 9,20 gram,” ujar Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, Rabu (9/10).

Saat itu, tim langsung melakukan penyergapan kepada tersangka. Pelaku ditangkap ketika sedang santai duduk-duduk di sebuah warung. Diduga Micco tengah menunggu pembeli. Penangkapan ini, jelasnya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepada polisi, Micco mengakui barang bukti sabu itu miliknya untuk diedarkan.

“Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti. Sehingga dengan mudah kita mengamankan dan langsung menginterograsinya,” sebutnya.

Dalam pengembangan, cukup membuahkan hasil maksimal. Petugas, berhasil menangkap tersangka lain yakni Stevan Harefa (34) warga Lingkungan III Air Tawar Dalam, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat di rumahnya sekira pukul 19.00 WIB.

Dari tangannya, polisi menyita 5 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 26,33 gram.

“Stevan kami gerebek langsung di rumahnya. Penangkapan terhadapnya merupakan pengembangan dari Micco. Mereka bersaudara, abang beradik,” urai mantan Kasatres Narkoba Polres Tanjung Balai itu.

Dalam penggerebekan itu, paparnya, dari dalam rumah tersangka tidak diamankan barang bukti. Namun tak ditemukan barang bukti lainnya. “Awalnya kita sempat kebingungan, karena dalam penggeledahan rumah tidak ditemukan barang bukti,” kata Kasat.

Hingga akhirnya, kita melakukan penggeledahan badan kepada tersangka kedua ini. Hasilnya, pihak kepolisian mengamnkan barang bukti 5 bungkus sabu. Barang bukti ini ditemukan dari celana dalamnya. (bam/ala)

Ilustrasi-sabu

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat mengamankan Harefa bersaudara di lokasi terpisah, Selasa (8/10) kemarin. Awalnya petugas mengamankan Micco Harefa (37), dari sebuah warung di Jalan Lintas Sumatera Desa Pelawi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

“Pengungkapan berawal dari pergerakan petugas Unit I Satresnarkoba Polres Langkat, yang mengamankan Micco warga Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Dari tangannya, kita mendapati 2 bungkus plastik yang di dalamnya diduga berisi sabu dengan berat 9,20 gram,” ujar Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, Rabu (9/10).

Saat itu, tim langsung melakukan penyergapan kepada tersangka. Pelaku ditangkap ketika sedang santai duduk-duduk di sebuah warung. Diduga Micco tengah menunggu pembeli. Penangkapan ini, jelasnya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepada polisi, Micco mengakui barang bukti sabu itu miliknya untuk diedarkan.

“Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti. Sehingga dengan mudah kita mengamankan dan langsung menginterograsinya,” sebutnya.

Dalam pengembangan, cukup membuahkan hasil maksimal. Petugas, berhasil menangkap tersangka lain yakni Stevan Harefa (34) warga Lingkungan III Air Tawar Dalam, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat di rumahnya sekira pukul 19.00 WIB.

Dari tangannya, polisi menyita 5 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 26,33 gram.

“Stevan kami gerebek langsung di rumahnya. Penangkapan terhadapnya merupakan pengembangan dari Micco. Mereka bersaudara, abang beradik,” urai mantan Kasatres Narkoba Polres Tanjung Balai itu.

Dalam penggerebekan itu, paparnya, dari dalam rumah tersangka tidak diamankan barang bukti. Namun tak ditemukan barang bukti lainnya. “Awalnya kita sempat kebingungan, karena dalam penggeledahan rumah tidak ditemukan barang bukti,” kata Kasat.

Hingga akhirnya, kita melakukan penggeledahan badan kepada tersangka kedua ini. Hasilnya, pihak kepolisian mengamnkan barang bukti 5 bungkus sabu. Barang bukti ini ditemukan dari celana dalamnya. (bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/