
MEDAN, SUMUTPOS.CO โ Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut membekuk Aiptu Mansyur, personel Polres Padangsidimpuan yang terlibat peredaran narkoba jaringan internasional, Rabu (2/3) malam. Dari tangan pelaku yang ditangkap di Jalan Garuda 4, Prumnas Mandala Medan itu, disita barang bukti 1.000 butir pil ekstasi. Aiptu Mansyur ditangkap bersama temannya Sudirman yang berstatus warga Medan.
Humas BNNP Sumut, AKBP S Sinuhaji saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. โBenar, yang bersangkutan dinas di Polres Padangsidimpuan,โ katanya, Kamis (3/3) siang.
Namun, dia belum bersedia merinci kronologis penangkapan dengan dalih masih melakukan pengembangan. โIni masih pengembangan. Untuk kronologisnya akan kita sampaikan nanti,โ tandasnya.
Kepala BNNP Sumut, Brigjend Andi Loedianto mengatakan, pelaku ditangkap saat bertransaksi dengan anggota BNN yang menyamar. Dari tangan pelaku, polisi langsung menyita 1.000 butir ekstasi.
โKita temukan 1.000 butir ekstasi dari tangan pelaku, belum diketahui ini barang dari mana,โ ucapnya.
Andi juga terus melakukan pengembangan kepada Aiptu Mansyur termasuk mencari tahu kartelnya. โKasus ini merupakan hasil pengembangan kami. Ini kasus berdiri sendiri dan sekarang kita sedang selidiki jaringannya,โ tegasnya.
Terpisah Kapolres Kota Padang Sidempuan,AKBP Helmi Lubis mengakui Aiptu Mansyur sebagai angotanya yang terus bermasalah.
โSudah dua kali kami sidangkan untuk pemecatan karena sempat 130 hari tidak masuk kerja. Baru tanggal 22 Februari kemarin administrasinya berupa pendapat hukum kami terima dan akan disidangkan kode etik, namun keburu ditangkap, โ ucapnya. (mag1/yza/deo)