26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

OTT Kasus Fee Proyek, Kadis Perkim Labuhanbatu dan 2 Staf Ditahan

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut resmi menahan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Labuhanbatu, Paisal Purba, dan 2 stafnya yaitu Zefri Hamsyah serta Kurnia Ananda, Selasa (3/3). Penahanan dilakukan menyusul penetapan status ketiganya sebagai tersangka, usai diperiksa selama 1×24 jam.

Sebelumnya, ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Cafe Millenial di Sisingamangaraja Raja, Senin (2/3).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama membenarkan penahanan ketiga tersangka kasus pungli fee proyek tersebut.

“Ketiganya sudah kita tetapkan tersangka. Mulai hari ini (kemarin, red) ditahan di Mapolda Sumut,” ujar Rony lewat sambungan seluler.

Rony mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus yang bermula dari proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu tahun 2019.

“Masih kita kembangkan lagi, untuk mencari tersangka lain,” akunya.

Menurut Rony, tidak tertutup kemungkinan ada pejabat-pejabat lain yang terlibat kasus ini. Namun kepastiannya menunggu hasil penyidikan.

“Siapa saja bisa terlibat, tergantung penyidikan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, personel Ditrektorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan OTT terhadap ketiga tersangka di Cafe Millenial, Senin (2/3) siang. Dari hasil OTT, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp40 juta dalam amplop coklat bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta. Juga cek bertuliskan Rp1.445.000.000.

Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda. Zefri Hamsyah yang merupakan PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhan Batu sebagai penerima uang. Sedangkan Kurnia Ananda yang juga PNS berperan sebagai sopir yang mengantarkan Zefri dan Paisal Purba.

“Kalau Kadisnya yang memerintahkan Zefri dan Kurnia untuk mengambil uang di lokasi penangkapan,” ucap Rony.

Ketiga tersangka diduga melanggar tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhan Batu tahun 2019. (ris)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut resmi menahan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Labuhanbatu, Paisal Purba, dan 2 stafnya yaitu Zefri Hamsyah serta Kurnia Ananda, Selasa (3/3). Penahanan dilakukan menyusul penetapan status ketiganya sebagai tersangka, usai diperiksa selama 1×24 jam.

Sebelumnya, ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Cafe Millenial di Sisingamangaraja Raja, Senin (2/3).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama membenarkan penahanan ketiga tersangka kasus pungli fee proyek tersebut.

“Ketiganya sudah kita tetapkan tersangka. Mulai hari ini (kemarin, red) ditahan di Mapolda Sumut,” ujar Rony lewat sambungan seluler.

Rony mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus yang bermula dari proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu tahun 2019.

“Masih kita kembangkan lagi, untuk mencari tersangka lain,” akunya.

Menurut Rony, tidak tertutup kemungkinan ada pejabat-pejabat lain yang terlibat kasus ini. Namun kepastiannya menunggu hasil penyidikan.

“Siapa saja bisa terlibat, tergantung penyidikan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, personel Ditrektorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan OTT terhadap ketiga tersangka di Cafe Millenial, Senin (2/3) siang. Dari hasil OTT, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp40 juta dalam amplop coklat bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta. Juga cek bertuliskan Rp1.445.000.000.

Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda. Zefri Hamsyah yang merupakan PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhan Batu sebagai penerima uang. Sedangkan Kurnia Ananda yang juga PNS berperan sebagai sopir yang mengantarkan Zefri dan Paisal Purba.

“Kalau Kadisnya yang memerintahkan Zefri dan Kurnia untuk mengambil uang di lokasi penangkapan,” ucap Rony.

Ketiga tersangka diduga melanggar tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses pembayaran 100 persen atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhan Batu tahun 2019. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/