30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sidang Korupsi Investasi Kapal Rp1,3 Miliar: Hakim Sebut Saksi Harusnya Ikut jadi Terdakwa

SAKSI KORUPSI: Dua saksi yang dihadirkan terkait kasus korupsi investasi kapal Rp1,3 miliar, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3). Agusman/Sumut Pos
SAKSI KORUPSI: Dua saksi yang dihadirkan terkait kasus korupsi investasi kapal Rp1,3 miliar, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3). Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus korupsi senilai Rp1,3 miliar terkait pekerjaan utama investasi Kapal Tunda (KT) Bayu III Tahun 2011, dengan terdakwa Harianja selaku mantan General Manager (GM) PT Pelindo I Cabang Dumai dan Rudi Marla selaku mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I (Persero) Belawan, kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3).

Budi Setiadi, salahseorang dari 2 saksi yang dihadirkan Jaksa, dihardik majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti, karena memberikan keterangan berbelit.

Awalnya, saksi yang ketika itu menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi (Kadiv) mengaku di tahun 2010, pihaknya sudah menyerahkan uang muka untuk pekerjaan utama investasi KT Bayu III sebesar Rp1,5 miliar kepada Kepala Unit UGK PT Pelindo I (Persero) Belawan, Hartono, yang telah meninggal dunia.

“Baik ya saudara. Bila benar demikian, tanda bukti penyerahan uang itu kepada almarhum Hartono ada nggak?” timpal Akhmad Sahyuti dengan nada meninggi.

Saksi Budi Setiadi tampak tertunduk dan kemudian menggelengkan kepala.

Nada tinggi serupa juga diungkapkan anggota majelis hakim lainnya Iliyas Silalahi. Sebab mengacu dakwaan JPU, saksi juga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan utama investasi KT Bayu III Tahun 2010 tersebut. Namun ketika ditanya, saksi mengaku tidak tahu dan lupa.

“Saudara sebenarnya harus bertanggung jawab. Bagaimana? Bawahan pun posisi saudara, tapi mengetahui persis bagaimana pekerjaan utama sebenarnya,” tegas Iliyas.

Anggota majelis hakim lainnya Sri Wahyuni, mencecar saksi Budi Setiadi dengan materi dakwaan JPU dan keterangan saksi-saksi terdahulu.

Fakta terungkap di persidangan, kata Hakim Sri Wahyuni, pekerjaan utama investasi KT Bayu III Tahun 2010 disubkontrakkan ke PT Sinbat Precast Teknindo (SPT). PT Pelindo Cabang Dumai sudah membayarkan pekerjaan utama investasi KM Bayu III kepada UGK PT Pelindo I Belawan sebesar Rp3 miliar.

Namun ketika itu UGK Belawan dipimpin (alm) Hartono, tidak meneruskan pembayarannya kepada rekanan. Sehingga diciptakan seolah ada pekerjaan tahap kedua terhadap kapal yang sama, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada PT SPT sebesar Rp1,3 miliar.

“Memang faktanya perbaikan KM Bayu III tidak ada dikerjakan. Sasarannya hanya untuk membayarkan kekurangan pekerjaan di tahun 2010. Makanya kedua saudara itu (Harianja dan Rudi Marla) dijadikan sebagai terdakwa. Sayangnya pak jaksa tanggung-tanggung mengungkap perkara korupsi ini. Seharusnya saudara juga ikut duduk di samping mereka,” tegas Sri Wahyuni.

Sebelumnya, JPU Christian Sibarani menjerat mantan GM PT Pelindo I Cabang Dumai Harianja dan mantan Kepala UGK Pelindo I Belawan Rudi Marla dengan pasal pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Yakni ppidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man)

SAKSI KORUPSI: Dua saksi yang dihadirkan terkait kasus korupsi investasi kapal Rp1,3 miliar, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3). Agusman/Sumut Pos
SAKSI KORUPSI: Dua saksi yang dihadirkan terkait kasus korupsi investasi kapal Rp1,3 miliar, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3). Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus korupsi senilai Rp1,3 miliar terkait pekerjaan utama investasi Kapal Tunda (KT) Bayu III Tahun 2011, dengan terdakwa Harianja selaku mantan General Manager (GM) PT Pelindo I Cabang Dumai dan Rudi Marla selaku mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I (Persero) Belawan, kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3).

Budi Setiadi, salahseorang dari 2 saksi yang dihadirkan Jaksa, dihardik majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti, karena memberikan keterangan berbelit.

Awalnya, saksi yang ketika itu menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi (Kadiv) mengaku di tahun 2010, pihaknya sudah menyerahkan uang muka untuk pekerjaan utama investasi KT Bayu III sebesar Rp1,5 miliar kepada Kepala Unit UGK PT Pelindo I (Persero) Belawan, Hartono, yang telah meninggal dunia.

“Baik ya saudara. Bila benar demikian, tanda bukti penyerahan uang itu kepada almarhum Hartono ada nggak?” timpal Akhmad Sahyuti dengan nada meninggi.

Saksi Budi Setiadi tampak tertunduk dan kemudian menggelengkan kepala.

Nada tinggi serupa juga diungkapkan anggota majelis hakim lainnya Iliyas Silalahi. Sebab mengacu dakwaan JPU, saksi juga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan utama investasi KT Bayu III Tahun 2010 tersebut. Namun ketika ditanya, saksi mengaku tidak tahu dan lupa.

“Saudara sebenarnya harus bertanggung jawab. Bagaimana? Bawahan pun posisi saudara, tapi mengetahui persis bagaimana pekerjaan utama sebenarnya,” tegas Iliyas.

Anggota majelis hakim lainnya Sri Wahyuni, mencecar saksi Budi Setiadi dengan materi dakwaan JPU dan keterangan saksi-saksi terdahulu.

Fakta terungkap di persidangan, kata Hakim Sri Wahyuni, pekerjaan utama investasi KT Bayu III Tahun 2010 disubkontrakkan ke PT Sinbat Precast Teknindo (SPT). PT Pelindo Cabang Dumai sudah membayarkan pekerjaan utama investasi KM Bayu III kepada UGK PT Pelindo I Belawan sebesar Rp3 miliar.

Namun ketika itu UGK Belawan dipimpin (alm) Hartono, tidak meneruskan pembayarannya kepada rekanan. Sehingga diciptakan seolah ada pekerjaan tahap kedua terhadap kapal yang sama, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada PT SPT sebesar Rp1,3 miliar.

“Memang faktanya perbaikan KM Bayu III tidak ada dikerjakan. Sasarannya hanya untuk membayarkan kekurangan pekerjaan di tahun 2010. Makanya kedua saudara itu (Harianja dan Rudi Marla) dijadikan sebagai terdakwa. Sayangnya pak jaksa tanggung-tanggung mengungkap perkara korupsi ini. Seharusnya saudara juga ikut duduk di samping mereka,” tegas Sri Wahyuni.

Sebelumnya, JPU Christian Sibarani menjerat mantan GM PT Pelindo I Cabang Dumai Harianja dan mantan Kepala UGK Pelindo I Belawan Rudi Marla dengan pasal pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Yakni ppidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/