MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengaku tidak tahan dengan kelakuan suaminya yang ringan tangan, Agustina Boru Hutabarat (33) mendatangi Mapolsek Sunggal untuk membuat pengaduan, Kamis (3/5/2018) sore.
Menurut warga Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Medan Sunggal, ini melaporkan suaminya, Suyono alias Tan Po Tek (43) terkait kasus penganiayaan.
Disebutkan, sikap Tan Po Tek berubah temperamental setelah mengikuti suatu perkumpulan. Tiap kali bertengkar, dirinya kerap diusir dari rumah. “Suami ku itu entah ikut perkumpulan apa. Sudah 5 tahun dia ikut itu. Semenjak itu, aku pun mau diusir dari rumah,” terang Agustina.
Selain acapkali main usir, sang suami juga ringan tangan. “Sudah 6 tahun kami menikah, tapi kelakuannya gak berubah-ubah. Lihat badan saya ini banyak yang lebam,” ucapnya seraya menunjukkan beberapa bagian di tubuhnya yang lebam.
Namun sayang, usai keluar dari Mapolsek Sunggal, Agustina tertunduk lesu. Pasalnya laporan Agustina tak dapat diterima petugas. “Aku disuruh visum dan sudah kulakukan. Tapi dibilang mereka nggak bisa diterima laporan ku,” heran Agustina.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak saat dikonfirmasi mengatakan bahwa permasalahan Agustina merupakan intern keluarga. Budiman juga mengatakan bahwa pihaknya telah memediasi Agustina dan suami beberapa waktu lalu.
“Kemarin, Senin (30/4) dia bilang ke kita kalau barang-barangnya diangkat dari rumah. Terus kita datang ke lokasi, ternyata yang keluarin barang itu suaminya sendiri. Kita juga sudah memediasi dihadiri muspika. Dalam mediasi itu, suaminya mau pindah. Si Agustina yang tidak mau pindah,” jelas Budi.
Dikatakan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, rumah yang ditempati Agustina dan suaminya merupakan milik kakak ipar Agustina.
“Sudah kita cek, rumah itu milik kakak iparnya. Ada SHM atas nama kakaknya. Dan ketika anggota kita ke lokasi tidak ada aksi pemukulan. Jadi bukan tidak kita tanggapi. Sudah kita tanggapi, hanya saja kita tidak bisa menerima laporannya,” tegas Budiman.(cr-8/ras)