25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bripka Effendi Terancam tak Naik Pangkat

Bripka Effendy Munte
Bripka Effendy Munte

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bereaksi keras menanggapi informasi adanya seorang oknum polisi dari Dirlantas Polda Sumut, mengamuk hingga melepaskan tembakan dan merusak kendaraan milik seorang warga Dusun Aekpopo, Kec. Merek, Karo, Bripka Efendi Martinus Munthe, hanya karena berperkara dengan dirinya.

Tindakan tersebut menurut Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, benar-benar sangat mencoreng institusi kepolisian. Karena sebagai seorang anggota kepolisian, yang bersangkutan seharusnya menjalankan hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Bukan justru sebaliknya main hakim sendiri. Apalagi sampai melepaskan tembakan.

“Tindakan oknum itu sama sekali tidak dapat dibenarkan. Itu adalah tindak pidana,” katanya kepada koran ini di Jakarta, Selasa (3/6). Karena itu menurut Edi, tidak ada alasan bagi kepolisian membiarkan perbuatan tersebut. Ia meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda) segera menurunkan petugas dari Propam dan Reserse untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.

“Kapolda saya kira harus segera menurunkan Propam. Karena tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Semua harus taat hukum. Sarusnya dia memberikan teladan dengan menghormati hukum,” katanya.

Terpisah, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heru Prakoso yang dikonfirmasi terkait kasus ini, Selasa (3/6) siang mengatakan, tindakan yang dilakukan Efendi tersebut telah salah. Maka itu, pihaknya akan melakukan sidang pelanggaran disiplin terhadap Efendi. “Dia akan kita sidang disiplin,” tegasnya.

Lebih lanjut, beber Heru, dari sidang disiplin tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi baik teguran secara lisan maupun tulisan, serta penundaan pangkat.

“Akan ada teguran nanti yang diberikan kepadanya, ada teguran secara tertulis, teguran secara lisan, dan penundaan pangkat. Itupun tergantung hasil persidangannya,” ucapnya.

Heru mengatakan, hingga saat ini pihak Polres Tanah Karo belum memberitahukan kepadanya kronologis kejadiannya. “Memang dari Polres Tanah Karo sudah membenarkan adanya kejadian tersebut. Tapi, hingga saat ini dirinya belum mengetahui bagaimana kronologisnya,” ungkapnya.

Saat disinggung apa-apa saja syarat anggota memegang senjata api, Heru mengatakan, anggota yang berhak menggunakan senjata api merupakan anggota polisi yang bekerja di lapangan baik itu reserse maupun lalu lintas. “Namun, semua itu setelah adanya rekomendasi dari pimpinannya,” ucapnya.

Tapi, lanjutnya, walaupun pimpinannya telah memberikan rekomendasi anggota tersebut tidak langsung diberikan senjata api. Pasalnya, ada syarat psikotes dan psikologi yang dilakukan terhadap anggota yang akan diberikan senpi.

“Dalam psikotes tersebut, akan menilai bagaimana kejiwaan anggota. Disamping itu juga anggota yang akan menerima senpi tersebut akan dilihat tingkat emosinya. Jika dia gagal, maka anggota tersebut tidak bisa menerima senpi itu,” ujarnya.

Namun, bebernya, dirinya tidak bisa memastikan kapan saja tingkat emosi anggota yang telah lulus mendapatkan senpi tersebut stabil.

“Bisa saja masalah yang dihadapinya berat, makanya ada anggota yang emosinya meledak. Jadi kita tidak bisa memastikannya. Namun, kita tetap mengecek anggota yang memegang senpi dalam waktu 3 bulan sekali,” ucapnya.

Di samping hal itu, beber Heru, pimpinan juga menilai kemahiran anggota dalam memegang senpi. Pasalnya, dalam waktu latihan menembak tersebut apakah tembakan anggota tepat mengenai sasaran atau tidak. Jika tembakan anggota mengenai sasaran, maka dirinya akan diberikan senpi. “Ada penilaian dari pimpinannya mengenai kemahiran anggota yang akan mendapatkan senpi. Jika pimpinannya menilai dia tidak bisa, maka anggota tersebut tidak bisa diberikan senpi,” pungkasnya. (ind/cr-3/deo)

Bripka Effendy Munte
Bripka Effendy Munte

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bereaksi keras menanggapi informasi adanya seorang oknum polisi dari Dirlantas Polda Sumut, mengamuk hingga melepaskan tembakan dan merusak kendaraan milik seorang warga Dusun Aekpopo, Kec. Merek, Karo, Bripka Efendi Martinus Munthe, hanya karena berperkara dengan dirinya.

Tindakan tersebut menurut Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, benar-benar sangat mencoreng institusi kepolisian. Karena sebagai seorang anggota kepolisian, yang bersangkutan seharusnya menjalankan hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Bukan justru sebaliknya main hakim sendiri. Apalagi sampai melepaskan tembakan.

“Tindakan oknum itu sama sekali tidak dapat dibenarkan. Itu adalah tindak pidana,” katanya kepada koran ini di Jakarta, Selasa (3/6). Karena itu menurut Edi, tidak ada alasan bagi kepolisian membiarkan perbuatan tersebut. Ia meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda) segera menurunkan petugas dari Propam dan Reserse untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.

“Kapolda saya kira harus segera menurunkan Propam. Karena tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Semua harus taat hukum. Sarusnya dia memberikan teladan dengan menghormati hukum,” katanya.

Terpisah, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heru Prakoso yang dikonfirmasi terkait kasus ini, Selasa (3/6) siang mengatakan, tindakan yang dilakukan Efendi tersebut telah salah. Maka itu, pihaknya akan melakukan sidang pelanggaran disiplin terhadap Efendi. “Dia akan kita sidang disiplin,” tegasnya.

Lebih lanjut, beber Heru, dari sidang disiplin tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi baik teguran secara lisan maupun tulisan, serta penundaan pangkat.

“Akan ada teguran nanti yang diberikan kepadanya, ada teguran secara tertulis, teguran secara lisan, dan penundaan pangkat. Itupun tergantung hasil persidangannya,” ucapnya.

Heru mengatakan, hingga saat ini pihak Polres Tanah Karo belum memberitahukan kepadanya kronologis kejadiannya. “Memang dari Polres Tanah Karo sudah membenarkan adanya kejadian tersebut. Tapi, hingga saat ini dirinya belum mengetahui bagaimana kronologisnya,” ungkapnya.

Saat disinggung apa-apa saja syarat anggota memegang senjata api, Heru mengatakan, anggota yang berhak menggunakan senjata api merupakan anggota polisi yang bekerja di lapangan baik itu reserse maupun lalu lintas. “Namun, semua itu setelah adanya rekomendasi dari pimpinannya,” ucapnya.

Tapi, lanjutnya, walaupun pimpinannya telah memberikan rekomendasi anggota tersebut tidak langsung diberikan senjata api. Pasalnya, ada syarat psikotes dan psikologi yang dilakukan terhadap anggota yang akan diberikan senpi.

“Dalam psikotes tersebut, akan menilai bagaimana kejiwaan anggota. Disamping itu juga anggota yang akan menerima senpi tersebut akan dilihat tingkat emosinya. Jika dia gagal, maka anggota tersebut tidak bisa menerima senpi itu,” ujarnya.

Namun, bebernya, dirinya tidak bisa memastikan kapan saja tingkat emosi anggota yang telah lulus mendapatkan senpi tersebut stabil.

“Bisa saja masalah yang dihadapinya berat, makanya ada anggota yang emosinya meledak. Jadi kita tidak bisa memastikannya. Namun, kita tetap mengecek anggota yang memegang senpi dalam waktu 3 bulan sekali,” ucapnya.

Di samping hal itu, beber Heru, pimpinan juga menilai kemahiran anggota dalam memegang senpi. Pasalnya, dalam waktu latihan menembak tersebut apakah tembakan anggota tepat mengenai sasaran atau tidak. Jika tembakan anggota mengenai sasaran, maka dirinya akan diberikan senpi. “Ada penilaian dari pimpinannya mengenai kemahiran anggota yang akan mendapatkan senpi. Jika pimpinannya menilai dia tidak bisa, maka anggota tersebut tidak bisa diberikan senpi,” pungkasnya. (ind/cr-3/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/