MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain mencetak uang palsu (upal) pecahan 50 ribu, ternyata jaringan Nurmanto (49) warga Jalan Pasar IV Kompleks Griya Bestari, Kecamatan Medan Marelan ini juga memalsukan ijazah dan kartu tanda anggota (KTA) Polri.
“Dari hasil penyelidikan, sejauh ini pelaku sudah memalsukan ijazah setingkat strata 1 dari Universitas Pancasila dan Universitas Langlang Buana, KTA Polri, KTP, kuitansi rekening pembayaran listrik dan label bank,” kata Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan didampingi Kasubdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu saat ditemui, Jumat (3/6).
Dikatakan MP, pemalsuan dokumen-dokumen itu terungkap saat pihaknya memeriksa barang bukti berupa seperangkat komputer, sejumlah file berisi konsep ijazah untuk dipalsukan tersangka.
Selain ijazah, ada juga konsep kartu tanda anggota (KTA) Polri di file komputer. “Kita juga mendapat KTA Polri palsu yang sudah tercetak. Tersangka ini juga mengaku sebagai polisi,” bebernya.
Saat ini lanjut MP, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari tersangka lain berinisial MT (DPO).
“Dari keterangan Nurmanto, dia menjalankan aksinya bersama rekannya yang saat ini masuk dalam DPO. Kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari tahu jaringan pelaku pemalsuan ini. Masih terus kita kembangkan,” ujarnya.
Faisal menambahkan, selain memalsukan ijazah, KTA Polri, KTP dan kwitansi rekening pembayaran listrik dan label bank, pelaku juga diduga memalsukan surat-surat atau dokumen penting lainnya.
Namun untuk saat ini, tersangka masih menutup-nutupi aksinya. “Dia hanya mengaku hanya memalsukan uang yang dia gunakan untuk transaksi narkoba dan sebagian dijual seharga Rp 2,5 juta untuk uang palsu senilai 10 juta. Tersangka ini pintar berkelit,” terangnya.