30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Hukuman Diperberat, Kaligis Kasasi

KPK dan Kaligis Kasasi
Menyikapi putusan Pengadilan Tinggi DKI yang memperberat hukuman OC Kaligis tak serta-merta membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) puas. Sebab, lembaga antirasuah itu ingin hukuman untuk terdakwa suap ke hakim dan paniteran PTUN Medan itu lebih berat lagi.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, komisi yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu akan mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Kaligis. “Kami kasasi karena menurut kami belum memenuhi rasa keadilan,” katanya, Jumat (3/6).

Pengajuan kasasi akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kami sedang menyusun kontra memori kasasi,” ujar Yuyuk.

Kaligis mendekam di penjara gara-gara kasus penyuapan tiga hakim serta seorang panitera PTUN Medan sebesar USD 27 ribu dan SGD 5 ribu. Uang itu disebar antara lain untuk Tripeni Irianto Putro (ketua majelis hakim sekaligus ketua PTUN Medan) sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu. Selain itu, hakim anggota PTUN Medan Darmawan Ginting dan Amir Fauzi diberi USD 5 ribu serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan mendapat USD 2 ribu.

Uang suap yang diberikan oleh pengacara 77 tahun itu berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Suap diberikan dengan maksud memengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara (Sumut).

Saat itu Kejati Sumut menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD. Semua kasus itu terjadi di Pemprov Sumut dan diduga melibatkan Gatot.

Jika Suryadharma Ali pasrah dengan vonis PT DKI, Kaligis justru sebaliknya. Dia tak bisa menerima putusan tersebut dan menempuh kasasi.

KPK dan Kaligis Kasasi
Menyikapi putusan Pengadilan Tinggi DKI yang memperberat hukuman OC Kaligis tak serta-merta membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) puas. Sebab, lembaga antirasuah itu ingin hukuman untuk terdakwa suap ke hakim dan paniteran PTUN Medan itu lebih berat lagi.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, komisi yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu akan mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Kaligis. “Kami kasasi karena menurut kami belum memenuhi rasa keadilan,” katanya, Jumat (3/6).

Pengajuan kasasi akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kami sedang menyusun kontra memori kasasi,” ujar Yuyuk.

Kaligis mendekam di penjara gara-gara kasus penyuapan tiga hakim serta seorang panitera PTUN Medan sebesar USD 27 ribu dan SGD 5 ribu. Uang itu disebar antara lain untuk Tripeni Irianto Putro (ketua majelis hakim sekaligus ketua PTUN Medan) sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu. Selain itu, hakim anggota PTUN Medan Darmawan Ginting dan Amir Fauzi diberi USD 5 ribu serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan mendapat USD 2 ribu.

Uang suap yang diberikan oleh pengacara 77 tahun itu berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Suap diberikan dengan maksud memengaruhi putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara (Sumut).

Saat itu Kejati Sumut menerbitkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD. Semua kasus itu terjadi di Pemprov Sumut dan diduga melibatkan Gatot.

Jika Suryadharma Ali pasrah dengan vonis PT DKI, Kaligis justru sebaliknya. Dia tak bisa menerima putusan tersebut dan menempuh kasasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/