30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Hukuman Diperberat, Kaligis Kasasi

Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan, kliennya tidak menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI yang dibacakan pada 19 April 2016 itu. Sebab, Kaligis merasa bukan otak pemberi suap ke hakim dan panitera PTUN Medan.

“Lima setengah tahun saja dia tidak mau terima. Putusan itu kami anggap tidak benar,” ujar Humphrey kepada wartawan, Jumat (3/6).

Kaligis kesal karena hukumannya lebih berat dibanding terdakwa lain dalam kasus ini. Padahal, kata Humphrey, kliennya bukan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) melakukan suap.

“Bukan dia yang di-OTT, tapi pihak lain. Terus terang saja hukuman yang lainnya lebih rendah dari Pak OC,” kata Humphrey.

Karenanya Humphrey berharap kliennya pada putusan kasasi nanti bisa mendapat vonis yang jauh lebih ringan. Terlebih, kini usia Kaligis sudah 77 tahun.

Humphrey menambahkan, pihak keluarga Kaligis juga bersedih mendengar putusan banding yang memperberat hukuman atas pengacara yang juga ayah kandung aktris Velove Vexia itu. “Mereka berharap kasasinya bisa meringankan Pak OC,” kata Humprey.

Pada 17 Desember 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan untuk Kaligis. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

Kaligis bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary, beserta Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti memberi suap SGD 5.000 dan USD 27.000 ke hakim PTUN Medan. Suap itu untuk memengaruhi putusan PTUN Medan atas surat perintah penyelidikan dari kejaksaan yang digugat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.(gun/agm/boy/jpg)

Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan, kliennya tidak menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI yang dibacakan pada 19 April 2016 itu. Sebab, Kaligis merasa bukan otak pemberi suap ke hakim dan panitera PTUN Medan.

“Lima setengah tahun saja dia tidak mau terima. Putusan itu kami anggap tidak benar,” ujar Humphrey kepada wartawan, Jumat (3/6).

Kaligis kesal karena hukumannya lebih berat dibanding terdakwa lain dalam kasus ini. Padahal, kata Humphrey, kliennya bukan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) melakukan suap.

“Bukan dia yang di-OTT, tapi pihak lain. Terus terang saja hukuman yang lainnya lebih rendah dari Pak OC,” kata Humphrey.

Karenanya Humphrey berharap kliennya pada putusan kasasi nanti bisa mendapat vonis yang jauh lebih ringan. Terlebih, kini usia Kaligis sudah 77 tahun.

Humphrey menambahkan, pihak keluarga Kaligis juga bersedih mendengar putusan banding yang memperberat hukuman atas pengacara yang juga ayah kandung aktris Velove Vexia itu. “Mereka berharap kasasinya bisa meringankan Pak OC,” kata Humprey.

Pada 17 Desember 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan untuk Kaligis. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

Kaligis bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary, beserta Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti memberi suap SGD 5.000 dan USD 27.000 ke hakim PTUN Medan. Suap itu untuk memengaruhi putusan PTUN Medan atas surat perintah penyelidikan dari kejaksaan yang digugat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.(gun/agm/boy/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/