SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus penyelewengan aset milik PTPN 2 yang menyeret nama Tamin Sukardi sebagai terdakwa, kembali digelar di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/7).
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo itu, beragendakan mendengar keterangan sepuluh orang saksi yang dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Salman SH MH dari Kejagung.
Saksi-saksi yang merupakan ahli waris dalam perkara itu yakni M. Hadi, Muchsin, Tasman, Harun, Kliwon, Suwarti dan yang lainnya. Keseluruhannya merupakan warga Desa Helvetia yang mengaku didatangi oleh almarhum Tasman Aminoto. Almarhum Tasman Aminoto meminta fotocopy KTP dan pas foto para ahli waris.
“Pak Tasman datang kerumah, dia minta fotocopy KTP dan pas foto. Katanya fotocopy KTP dan pas foto itu untuk pengurusan tanah di Helvetia,” ujar sejumlah saksi dalam persidangan di depan majelis hakim.
Para saksi yang merupakan ahli waris juga menjelaskan, bahwa Tasman Aminoto meminta data-data tersebut dan menjanjikan akan memberikan surat keterangan ahli waris dan membagikan sebagian lahan ataupun ganti rugi berupa uang kepada mereka.
“Tapi ada juga diantara kami yang tidak mendapatkan surat keterangan ahli waris itu. Begitu mendapatkan fotocopy KTP dan pas foto, pak Tasman tidak pernah kelihatan lagi,” ucap para saksi
Pada persidangan itu terungkap, enam dari sepuluh saksi ada yang diminta menandatangani surat kuasa penjualan tanah di kantor salah satu notaris di jalan Brigjen Katamso Medan. Setelah menandatangani surat itu, sebagian saksi ada yang menerima uang dari kroni Tamin Sukardi bernama Sudarsono.
“Beda-beda jumlah uang yang kami terima, ada yang menerima Rp6 juta dan sebagian lagi ada yang menerima Rp7 juta. Tapi tidak dijelaskan itu uang apa. Sudarsono memberikan uang itu kepada saya, ya saya terima saja, namanya juga dikasih uang,” ucap salah seorang saksi.
Saksi lainnya menyebutkan, dirinya diminta datang kesalah satu kantor di kawasan Thamrin Medan. Kantor tersebut diduga milik terdakwa Tamin Sukardi.
“Di sana saya tidak ketemu sama terdakwa, saya juga gak tahu kalau itu kantornya terdakwa. Saya disana ketemu sama pak Sudarsono. Pak Sudarsono lah yang memberikan uang Rp7 juta itu sama saya,” ucap saksi Kliwon.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2002. Saat itu, terdakwa mengetahui diantara tanah HGU milik PTPN II di Perkebunan Helvetia Kabupaten Deliserdang, ada tanah seluas 106 hektar yang dikeluarkan atau tidak diperpanjang HGU nya.
Kemudian terdakwa ingin menguasai dan memiliki tanah tersebut. Berbekal 65 lembar SKTPPSL, terdakwa pun melancarkan aksinya dengan meminta bantuan Tasman Aminoto, Misran Sasmita dan Sudarsono.(ain/adz/ala)