31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Tamin Sukardi Ajukan Eksepsi

SIDANG: Tamin Sukardi alias Tan Tien Su menjalani sidang di PN Medan, Senin (30/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengusaha Tamin Sukardi alias Tan Tien Su kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/4) lalu. Tamin didakwa telah menyelewengkan aset tanah negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar.

Tamin diduga telah menjual lahan seluas 74 hektare di Pasar IV Desa Helvitia, Labuhan Deli, Deliserdang. Padahal areal itu masih tercatat sebagai aset PTPN II (Persero).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman menyatakan, Tamin telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Perbuatan terdakwa Tamin Sukardi bersama-sama dengan Tasman Aminoto, Sudarsono dan Misran Sasmita telah memperkaya diri terdakwa Tamin Sukardi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman pada sidang sebelumnya, Senin (2/4).

Menanggapi dakwaan JPU pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa, Suhadi SH dan rekan langsung mengajukan eksepsi.

“Kami menolak seluruh dakwaan jaksa, karena dakwaan tersebut cacat hukum. Dalam hal ini, terdakwa tidak merampas lahan milik PTPN II. Bila pun ada kerugian negara, seharusnya itu dibuktikan oleh adanya bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena BPK lah yang berhak,” tutur Suhadi pada sidang yang berlangsung Senin (30/4) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Tetapi untuk kasus ini, tidak menggunakan audit dari BPK. Melainkan dari konsultan pajak yang sama sekali tidak ada wewenangnya untuk menentukan adanya kerugian negara dalam hal ini,” sambung Suhadi didepan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, perkara tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2002. Saat itu, terdakwa mengetahui sekitar 106 hektare diantara lahan PTPN 2 di Desa Helvetia, Deliserdang dikeluarkan atau tidak diperpanjang Hak Guna Usaha (HGU)-nya.

Terdakwa bermaksud menguasai dan memiliki tanah yang tidak diperpanjang HGU-nya. Langkah itu berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL).

SIDANG: Tamin Sukardi alias Tan Tien Su menjalani sidang di PN Medan, Senin (30/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengusaha Tamin Sukardi alias Tan Tien Su kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/4) lalu. Tamin didakwa telah menyelewengkan aset tanah negara dengan nilai lebih dari Rp132 miliar.

Tamin diduga telah menjual lahan seluas 74 hektare di Pasar IV Desa Helvitia, Labuhan Deli, Deliserdang. Padahal areal itu masih tercatat sebagai aset PTPN II (Persero).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman menyatakan, Tamin telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Perbuatan terdakwa Tamin Sukardi bersama-sama dengan Tasman Aminoto, Sudarsono dan Misran Sasmita telah memperkaya diri terdakwa Tamin Sukardi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman pada sidang sebelumnya, Senin (2/4).

Menanggapi dakwaan JPU pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa, Suhadi SH dan rekan langsung mengajukan eksepsi.

“Kami menolak seluruh dakwaan jaksa, karena dakwaan tersebut cacat hukum. Dalam hal ini, terdakwa tidak merampas lahan milik PTPN II. Bila pun ada kerugian negara, seharusnya itu dibuktikan oleh adanya bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena BPK lah yang berhak,” tutur Suhadi pada sidang yang berlangsung Senin (30/4) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Tetapi untuk kasus ini, tidak menggunakan audit dari BPK. Melainkan dari konsultan pajak yang sama sekali tidak ada wewenangnya untuk menentukan adanya kerugian negara dalam hal ini,” sambung Suhadi didepan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, perkara tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2002. Saat itu, terdakwa mengetahui sekitar 106 hektare diantara lahan PTPN 2 di Desa Helvetia, Deliserdang dikeluarkan atau tidak diperpanjang Hak Guna Usaha (HGU)-nya.

Terdakwa bermaksud menguasai dan memiliki tanah yang tidak diperpanjang HGU-nya. Langkah itu berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/