TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tengku Indra Syahputra (35) babak belur dihajar massa di depan Apotik Pratama, Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Rabu (3/7). Pasalnya, warga Kecamatan Amplas Kota Medan itu ketahuan mencuri sepedamotor.
“Saat itu, pelaku duduk-duduk sambil mengawasi orang di depan apotik. Karena curiga, saya pantau terus sepedamotor Honda Vario BK 6432 NAN saya,” tutur Risna Wati Bangun (36), korban sekaligus pemilik apotik, Rabu (3/7).
Tak lama, pelaku menghidupkan sepedamotor motor korban dan coba membawa kabur. Mengetahui hal itu, korban langsung menjerit dan meneriaki pelaku maling.
“Mendengar teriakan saya, adik ipar saya Ruben Silitongan (33) langsung menangkap pelaku. Ruben juga berteriak maling. Warga kemudian ramai berdatangan,” ujar Risna.
Pelaku sempat dapat hadiah bogem mentah dari beberapa warga. Polisi yang melihat kejadian itu lansung mengamankan pelaku ke Mapolsek Rambutan.
“Ya, sudah kita tahan (tersangka). Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara, sesuai dengan pasal 363 KUHP,” ujar Kapolsek Rambutan, AKP Hendri Surbakti.(ian/ala)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tengku Indra Syahputra (35) babak belur dihajar massa di depan Apotik Pratama, Jalan Letda Sujono, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Rabu (3/7). Pasalnya, warga Kecamatan Amplas Kota Medan itu ketahuan mencuri sepedamotor.
“Saat itu, pelaku duduk-duduk sambil mengawasi orang di depan apotik. Karena curiga, saya pantau terus sepedamotor Honda Vario BK 6432 NAN saya,” tutur Risna Wati Bangun (36), korban sekaligus pemilik apotik, Rabu (3/7).
Tak lama, pelaku menghidupkan sepedamotor motor korban dan coba membawa kabur. Mengetahui hal itu, korban langsung menjerit dan meneriaki pelaku maling.
“Mendengar teriakan saya, adik ipar saya Ruben Silitongan (33) langsung menangkap pelaku. Ruben juga berteriak maling. Warga kemudian ramai berdatangan,” ujar Risna.
Pelaku sempat dapat hadiah bogem mentah dari beberapa warga. Polisi yang melihat kejadian itu lansung mengamankan pelaku ke Mapolsek Rambutan.
“Ya, sudah kita tahan (tersangka). Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara, sesuai dengan pasal 363 KUHP,” ujar Kapolsek Rambutan, AKP Hendri Surbakti.(ian/ala)