32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sidang Korupsi Pupuk Curah PT BGR Senilai Rp7,2 Miliar, Mantan Kabag Tetap Divonis 8 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banding eks Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Satria Saputra kandas. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum terdakwa kasus korupsi pupuk curah yang merugikan negara Rp7,2 miliar itu, selama 8 tahun penjara.

Majelis hakim banding diketuai Pahatar Simarmata dalam amarnya menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 4 April 2022, yang dimintakan banding,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (3/7).

Sebelumnya di PN Medan, selain dihukum dengan hukuman yang sama, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.640.179. 565, subsider 5 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan.

Jaksa menguraikan, pada tahun 2017 terdakwa menghubungi Sofyan selaku Kepala gudang memerintahkan untuk mengeluarkan pupuk sebanyak 325 Ton dari gudang tanpa menggunakan DO yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur.

Selain itu, pada bulan Januari 2018 Syahrial selaku Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT BGR Cabang Utama Medan, menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO sebanyak 100 ton. Selain itu juga, pada tahun 2018 terdakwa ada memerintahkan Panji Agung selaku kepala gudang untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT Pupuk Kalimantan Timur di gudang Exbass Tembung. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banding eks Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Satria Saputra kandas. Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum terdakwa kasus korupsi pupuk curah yang merugikan negara Rp7,2 miliar itu, selama 8 tahun penjara.

Majelis hakim banding diketuai Pahatar Simarmata dalam amarnya menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 4 April 2022, yang dimintakan banding,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (3/7).

Sebelumnya di PN Medan, selain dihukum dengan hukuman yang sama, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.640.179. 565, subsider 5 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan.

Jaksa menguraikan, pada tahun 2017 terdakwa menghubungi Sofyan selaku Kepala gudang memerintahkan untuk mengeluarkan pupuk sebanyak 325 Ton dari gudang tanpa menggunakan DO yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur.

Selain itu, pada bulan Januari 2018 Syahrial selaku Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT BGR Cabang Utama Medan, menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO sebanyak 100 ton. Selain itu juga, pada tahun 2018 terdakwa ada memerintahkan Panji Agung selaku kepala gudang untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT Pupuk Kalimantan Timur di gudang Exbass Tembung. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/