MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nurma, SPdI, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Belawan, dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/9).
Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya, terdakwa (Nurma) terbukti melakukan pungutan liar (pungli) penertiban buku nikah terhadap pasangan pengantin baru. Selain dihukum setahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Atas perbuatannya itu, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi,” ucap ketua majelis hakim Syafril Batubara di hadapan terdakwa dan penuntut umum.
Menyikapi putusan hakim, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU Akbar Pramadhana menuntut terdakwa 1 tahun 2 bulan penjara, dan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Dalam berkas dakwaan disebutkan, Nurma diringkus dalam operasi tangkap tangan Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu pada Februari 2018 silam.
Dugaan pungli ini berawal, saat saksi Dedek Sumarna dan Juliani pada tanggal 05 Februari 2018 di kantor KUA Kecamatan Medan Belawan bertemu dengan terdakwa, dengan tujuan kedatangan tersebut untuk mengurus penerbitan Buku Nikah atas nama adiknya bernama Suryani, yang sudah nikah siri pada tanggal 29 Januari 2018 dengan Faisal.
Keduanya menanyakan berapa biaya pernikahan jika pasangan gadis dan bujangan, dan dijawab oleh terdakwa biaya nikah dan penerbitan buku nikah sebesar Rp700 ribu.
Kedua saksi memberitahukan kepada terdakwa, bahwa adiknya yang bernama Suryani dan suaminya (Faisal) masing masing telah pernah menikah dengan orang lain, dan sudah bercerai dibawah tangan.
Selanjutnya, kedua saksi memohon agar terdakwa dapat memproses akad nikah atas nama Suryani dan faisal di KUA serta menerbitkan surat nikah dari KUA di Kecamatan Medan Belawan.
Oleh terdakwa bersedia membantu asal saksi Dedek Sumarna dan Juliani menyiapkan uang tunai Rp2 juta. Sempat terjadi tawar menawar harga, namun terdakwa tidak mau jika biaya tersebut diturunkan lagi mengingat pasangan ini berstatus janda dan duda.
Bahwa permintaan uang sebesar Rp2 juta tersebut oleh terdakwa, dimaksudkan bisa mengurus proses Akad Nikah di KUA dan penerbitan surat/Buku Nikah, mengingat bahwa pasangan (Suryani dan Faisal) berstatus Janda dan Duda cerai maka seharusnya keduanya menunjukkan dan melampirkan bukti Surat Cerai yang diterbitkan oleh Kantor Pengadilan Agama setempat, namun terdakwa akan menyimpangi persyaratan bukti surat/ akta Cerai tersebut, jika para saksi tidak memberikan uang sebesar Rp 2 juta tersebut, maka terdakwa tidak akan memproses Akad Nikah di KUA dan tidak menerbitkan Surat/Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Belawan atas nama saksi Suryani dan Faisal.
Akhirnya, saksi Dede Sumarna dan Juliani terpaksa menyetujui permintaan terdakwa dan disepakati untuk proses akad nikah di KUA Kecamatan Medan Belawan dan penyerahan buku nikah direncanakan pada Kamis (8/2) 2018.