31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

KLHK Diminta Jujur dan Terbuka

Kebun sawit di lahan register 40 Padang Lawas.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta terbuka tentang Data Peta Kawasan Hutan Negara Tetap sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan kepada publik. Pasalnya, KLHK terkesan menutup-nutupi informasi tentang data dan peta kawasan hutan negara tetap tersebut.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merah Putih (LBH-RMP) DR Ricky Sitorus MSi menungkapkan, pihaknya sudah pernah melayangkan surat permohonan informasi Data dan Peta Kawasan Hutan Negara Tetap ke KLHK, namun ditolak dengan beberapa alasan. Karenanya, mereka kembali melayangkan surat permohonan kedua bernomor 026/SU/LBH-RMP/IX/2017 tanggal 4 September 2017 dilengkapi persyaratan yang dimintakan oleh KLHK dalam suratnya tanggal 20/7/17 bernomor S.444/Humas/PPIP/Hms.3/7/2017. Menurut Ricky, LBH RMP tetap beritikad baik mematuhi permintaan KLHK agar tidak ada lagi persyaratan birokrasi yang dijadikan alasan untuk menolak.

“Data dan peta kawasan hutan itu penting buat LBH-RMP sebagai bahan dalam advokasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui batasan-batasan kawasan hutan negara tetap, sehingga tidak timbul persoalan pelanggaran hukum,” kata Ricky Sitorus kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Secara khusus, LBH RMP juga telah menyurati Gubernur Sumatera Utara, DPRD Sumut, Ketua Panitia Tata Batas (Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan), Sekretaris Panitia Tata Batas (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara), pada 31 Agustus 2017 lalu. Melalui surat itu, LBH RMP meminta kejelasan informasi tentang status areal Register 40 Padanglawas, apakah benar sudah ada data pengukuran tata batas temu gelang dan peta serta Surat Keputusan Penetapan sebagai Kawasan Hutan Negara Tetap atau belum ada.

Menurut Ricky, pernyataan dari para pemangku kewenangan di Provinsi Sumatera Utara tentang status areal register 40 ini sangat diperlukan, karena banyak sekali pernyataan dari aparat pemerintah sendiri, khususnya KLHK yang saling bertentangan dan membingungkan serta meresahkan masyarakat. KLHK mengklaim, register 40 adalah Kawasan Hutan Negara Tetap seluas 178.000 Ha, dengan dasar Governement Besluit No 50 tahun 1924 (GB 50). Sementara, berdasarkan fakta hukum dari lembaga judikatif Negara pada Putusan Perkara Nomor 434/PDT/2011/PT-MDN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dinyatakan, GB 50 thn 1924 ternyata dokumen yang sudah direkayasa.

Ditambahkan pula oleh fakta hukum yang sangat mengejutkan pada amar putusan perkara perdata No. 46/PDT.G/2015/PN-PSP ternyata Governement Besluit (GB) No.50 tanggal 25 Juni 1924 yang tidak pernah ada aslinya dan tidak terdaftar dalam Staatsblad Hindia Belanda (lembaran negara). “Artinya, tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk penetapan kawasan hutan di Padanglawas karena tidak ada informasi koordinat geographis dan data spasial (peta lokasi),” bebernya.  Di sisi lain, dalam putusan pidana Nomor 481/PID.B/2006/PN.JKT.PST tanggal 28 Juni2006, ditemukan Fakta hukum dari kesaksian di bawah sumpah para pejabat Departemen Kehutanan RI saat itu yaitu Ir Surachmanto Inspektur Jenderal Dephut, Ir Rachmat Aji (inspektur wilayah I Sumatera Utara), Sdr Prie Supriadi (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara), dan Sdr Muhammad Ali Arsyad (Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan) menyatakan, register 40 bukan kawasan hutan negara tetap karena belum pernah ada tata batas temu gelang.

Dengan fakta-fakta itu, lanjut Ricky, seharusnya klaim KLHK bahwa Register 40 Padanglawas adalah Kawasan Hutan Negara Tetap menjadi gugur alias batal demi hukum. Maka respons yang harus dilakukan KLHK adalah secara jujur dan legowo mematuhi putusan hukum lembaga yudikatif tersebut. Adapun kekeliruan kebijakan masa lalu, dapat dipahami dan tidak perlu dipertahankan demi kepentingan bangsa dan negara, terutama terhadap masyarakat yang selama ini terkena dampak dari kekeliruan masalalu itu.

“Kami imbau KLHK dan para pemangku kewenangan kehutanan di daerah berani membuka dokumen itu ke public sebagaimana dimaksud UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, dan mau menjalankan transparansi tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita. Menolak jujur dan terbuka adalah awal dimulainya korupsi,” kata Ricky tegas.(val/adz)

Kebun sawit di lahan register 40 Padang Lawas.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta terbuka tentang Data Peta Kawasan Hutan Negara Tetap sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan kepada publik. Pasalnya, KLHK terkesan menutup-nutupi informasi tentang data dan peta kawasan hutan negara tetap tersebut.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merah Putih (LBH-RMP) DR Ricky Sitorus MSi menungkapkan, pihaknya sudah pernah melayangkan surat permohonan informasi Data dan Peta Kawasan Hutan Negara Tetap ke KLHK, namun ditolak dengan beberapa alasan. Karenanya, mereka kembali melayangkan surat permohonan kedua bernomor 026/SU/LBH-RMP/IX/2017 tanggal 4 September 2017 dilengkapi persyaratan yang dimintakan oleh KLHK dalam suratnya tanggal 20/7/17 bernomor S.444/Humas/PPIP/Hms.3/7/2017. Menurut Ricky, LBH RMP tetap beritikad baik mematuhi permintaan KLHK agar tidak ada lagi persyaratan birokrasi yang dijadikan alasan untuk menolak.

“Data dan peta kawasan hutan itu penting buat LBH-RMP sebagai bahan dalam advokasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui batasan-batasan kawasan hutan negara tetap, sehingga tidak timbul persoalan pelanggaran hukum,” kata Ricky Sitorus kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Secara khusus, LBH RMP juga telah menyurati Gubernur Sumatera Utara, DPRD Sumut, Ketua Panitia Tata Batas (Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan), Sekretaris Panitia Tata Batas (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara), pada 31 Agustus 2017 lalu. Melalui surat itu, LBH RMP meminta kejelasan informasi tentang status areal Register 40 Padanglawas, apakah benar sudah ada data pengukuran tata batas temu gelang dan peta serta Surat Keputusan Penetapan sebagai Kawasan Hutan Negara Tetap atau belum ada.

Menurut Ricky, pernyataan dari para pemangku kewenangan di Provinsi Sumatera Utara tentang status areal register 40 ini sangat diperlukan, karena banyak sekali pernyataan dari aparat pemerintah sendiri, khususnya KLHK yang saling bertentangan dan membingungkan serta meresahkan masyarakat. KLHK mengklaim, register 40 adalah Kawasan Hutan Negara Tetap seluas 178.000 Ha, dengan dasar Governement Besluit No 50 tahun 1924 (GB 50). Sementara, berdasarkan fakta hukum dari lembaga judikatif Negara pada Putusan Perkara Nomor 434/PDT/2011/PT-MDN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) dinyatakan, GB 50 thn 1924 ternyata dokumen yang sudah direkayasa.

Ditambahkan pula oleh fakta hukum yang sangat mengejutkan pada amar putusan perkara perdata No. 46/PDT.G/2015/PN-PSP ternyata Governement Besluit (GB) No.50 tanggal 25 Juni 1924 yang tidak pernah ada aslinya dan tidak terdaftar dalam Staatsblad Hindia Belanda (lembaran negara). “Artinya, tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk penetapan kawasan hutan di Padanglawas karena tidak ada informasi koordinat geographis dan data spasial (peta lokasi),” bebernya.  Di sisi lain, dalam putusan pidana Nomor 481/PID.B/2006/PN.JKT.PST tanggal 28 Juni2006, ditemukan Fakta hukum dari kesaksian di bawah sumpah para pejabat Departemen Kehutanan RI saat itu yaitu Ir Surachmanto Inspektur Jenderal Dephut, Ir Rachmat Aji (inspektur wilayah I Sumatera Utara), Sdr Prie Supriadi (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara), dan Sdr Muhammad Ali Arsyad (Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan) menyatakan, register 40 bukan kawasan hutan negara tetap karena belum pernah ada tata batas temu gelang.

Dengan fakta-fakta itu, lanjut Ricky, seharusnya klaim KLHK bahwa Register 40 Padanglawas adalah Kawasan Hutan Negara Tetap menjadi gugur alias batal demi hukum. Maka respons yang harus dilakukan KLHK adalah secara jujur dan legowo mematuhi putusan hukum lembaga yudikatif tersebut. Adapun kekeliruan kebijakan masa lalu, dapat dipahami dan tidak perlu dipertahankan demi kepentingan bangsa dan negara, terutama terhadap masyarakat yang selama ini terkena dampak dari kekeliruan masalalu itu.

“Kami imbau KLHK dan para pemangku kewenangan kehutanan di daerah berani membuka dokumen itu ke public sebagaimana dimaksud UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, dan mau menjalankan transparansi tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana tertuang dalam Nawa Cita. Menolak jujur dan terbuka adalah awal dimulainya korupsi,” kata Ricky tegas.(val/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/