32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sebarkan Ujaran Kebencian di Medsos, Dosen Himma Lubis Dihukum Setahun Bui

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum dosen USU, Himma Dewiyana Lubis dengan pidana 1 tahun penjara dalam perkara banding di tingkat PT Medan. Selain itu, terdakwa kasus UU ITE ini juga didenda Rp10 juta subsider 3 bulan.

PT Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menghukum Himma 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dikutip dari website Pengadilan Tinggi Medan, putusan itu dibacakan oleh tim majelis hakim yang diketuai Agustinus Silalahi pada tanggal 5 September 2019 lalu.

Majelis hakim menyatakan, dosen Fakultas Ilmu Budaya itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengaku sudah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Himma tersebut. Namun menurut Sumanggar, Kejaksaan belum bisa mengeksekusi terdakwa. “Jaksanya itu sudah menerima bandingnya. Tapi mereka belum tau, terdakwanya menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. Jadi kita lihat sikap terdakwanya,” sebut Sumanggar, Kamis (3/10).

Himma Dewiyana Lubis, didakwa menuliskan ujaran kebencian berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) melalui media sosial facebook, pascateror bom di Surabaya tahun 2018. Himma menuliskan kalimat “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden# dan #Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang # dalam akun facebook miliknya pada 12 Mei 2018.

“Bahwa pada 12-13 Mei 2018 di Jalan Melinjo 2 Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Di tingkat Pengadilan Negeri Medan yang diketuai hakim Riana Pohan, Himma divonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Selain itu, Himma juga wajib membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum dosen USU, Himma Dewiyana Lubis dengan pidana 1 tahun penjara dalam perkara banding di tingkat PT Medan. Selain itu, terdakwa kasus UU ITE ini juga didenda Rp10 juta subsider 3 bulan.

PT Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menghukum Himma 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dikutip dari website Pengadilan Tinggi Medan, putusan itu dibacakan oleh tim majelis hakim yang diketuai Agustinus Silalahi pada tanggal 5 September 2019 lalu.

Majelis hakim menyatakan, dosen Fakultas Ilmu Budaya itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengaku sudah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Himma tersebut. Namun menurut Sumanggar, Kejaksaan belum bisa mengeksekusi terdakwa. “Jaksanya itu sudah menerima bandingnya. Tapi mereka belum tau, terdakwanya menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. Jadi kita lihat sikap terdakwanya,” sebut Sumanggar, Kamis (3/10).

Himma Dewiyana Lubis, didakwa menuliskan ujaran kebencian berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) melalui media sosial facebook, pascateror bom di Surabaya tahun 2018. Himma menuliskan kalimat “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden# dan #Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang # dalam akun facebook miliknya pada 12 Mei 2018.

“Bahwa pada 12-13 Mei 2018 di Jalan Melinjo 2 Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Di tingkat Pengadilan Negeri Medan yang diketuai hakim Riana Pohan, Himma divonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Selain itu, Himma juga wajib membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/