31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Dalam Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, dalam sepekan menuntut mati 16 terdakwa narkotika. Diantaranya dari Kejari Serdangbedagai (Sergai) dengan 9 terdakwa, Kejari Langkat 4 terdakwa serta Kejari Asahan 3 terdakwa.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan sepekan ini, Kejari Sergai baru-baru ini menuntut mati 9 terdakwa pengantar (kurir) sabu jaringan internasional seberat 50 Kg. Tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai, Selasa (26/9) lalu.

“Dimana ke- 9 terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi,” ungkap Yos, Selasa (3/10).

Kemudian, sebutnya, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution dan Heri Setiawan Bin Suryono.

Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 kg dari tengah laut yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.

“Total hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menuntut mati 73 terdakwa perkara narkotika dan obat-obat terlarang, yang telah disidangkan di wilayah hukum Kejati Sumut, sebagian dari perkara ini sudah inkrah dan sebagian lagi masih proses banding dan PK,” ungkap Yos.

Lebih lanjut kata Yos, pidana mati adalah pidana yang terberat menurut perundang-undangan pidana Indonesia dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia. Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang Undang Narkotika.

Dimana, hukum positif Indonesia yaitu UU No 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika yang bahkan sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati, justru tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.

“Pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba,” pungkasnya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, dalam sepekan menuntut mati 16 terdakwa narkotika. Diantaranya dari Kejari Serdangbedagai (Sergai) dengan 9 terdakwa, Kejari Langkat 4 terdakwa serta Kejari Asahan 3 terdakwa.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan sepekan ini, Kejari Sergai baru-baru ini menuntut mati 9 terdakwa pengantar (kurir) sabu jaringan internasional seberat 50 Kg. Tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sergai, Selasa (26/9) lalu.

“Dimana ke- 9 terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi,” ungkap Yos, Selasa (3/10).

Kemudian, sebutnya, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution dan Heri Setiawan Bin Suryono.

Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 kg dari tengah laut yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.

“Total hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menuntut mati 73 terdakwa perkara narkotika dan obat-obat terlarang, yang telah disidangkan di wilayah hukum Kejati Sumut, sebagian dari perkara ini sudah inkrah dan sebagian lagi masih proses banding dan PK,” ungkap Yos.

Lebih lanjut kata Yos, pidana mati adalah pidana yang terberat menurut perundang-undangan pidana Indonesia dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia. Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang Undang Narkotika.

Dimana, hukum positif Indonesia yaitu UU No 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika yang bahkan sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati, justru tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.

“Pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba,” pungkasnya. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/