31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Tersangka Korupsi Taman Raja Batu Segera Ditetapkan

Taman Raja Batu di Kabupaten Madailing Natal saat dibangun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Kejati Sumut tengah mengevaluasi proses hukum dugaan korupsi Taman Raja Batu di kawasan perkantoran Paya Loting, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Saat ini penyidik sedang mengumpulakan keterangan dan barang bukti (Pulbaket) atau penyelidikan (LID).

“Sudah kita periksa dan minta keterangan sejumlah orang,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Selasa (23/1) siang.

Sumanggar mengatakan, tidak tertutup kemungkinan penyelidikan akan ditetapkan ke penyidikan. Bahkan ditingkatkan menjadi tersangka bisa saja.

“Bisa saja, tapi tunggu hasil dari evaluasi pemeriksaan saksi sebelumnya itu,” tutur Sumanggar.

Dikatakannya, pihak Kejati Sumut terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dalam waktu dekat ini, belum ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.

“Belum ada lagi jadwal pemeriksaan. Pastinya, kalau sudah ada progres yang lain ada pemanggilan lanjutan,” jelas Sumanggar.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Madina. Mereka yang diperiksa antara lain, Sekda Madina M Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda Abu Hanifah dan mantan Kadis PU Kabupaten Madina Syahruddin. Seluruh pejabat di Pemkab Madina masih sebatas sebagai saksi.

Sumanggar menjelaskan, pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

“Ini kita menindaklanjuti laporan dari temuan masyarakat atas pembangunan tersebut,” tutur Sumanggar.

Diketahui, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.(gus/ala)

 

 

 

 

 

 

 

Taman Raja Batu di Kabupaten Madailing Natal saat dibangun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Kejati Sumut tengah mengevaluasi proses hukum dugaan korupsi Taman Raja Batu di kawasan perkantoran Paya Loting, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Saat ini penyidik sedang mengumpulakan keterangan dan barang bukti (Pulbaket) atau penyelidikan (LID).

“Sudah kita periksa dan minta keterangan sejumlah orang,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Selasa (23/1) siang.

Sumanggar mengatakan, tidak tertutup kemungkinan penyelidikan akan ditetapkan ke penyidikan. Bahkan ditingkatkan menjadi tersangka bisa saja.

“Bisa saja, tapi tunggu hasil dari evaluasi pemeriksaan saksi sebelumnya itu,” tutur Sumanggar.

Dikatakannya, pihak Kejati Sumut terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dalam waktu dekat ini, belum ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.

“Belum ada lagi jadwal pemeriksaan. Pastinya, kalau sudah ada progres yang lain ada pemanggilan lanjutan,” jelas Sumanggar.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Madina. Mereka yang diperiksa antara lain, Sekda Madina M Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda Abu Hanifah dan mantan Kadis PU Kabupaten Madina Syahruddin. Seluruh pejabat di Pemkab Madina masih sebatas sebagai saksi.

Sumanggar menjelaskan, pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

“Ini kita menindaklanjuti laporan dari temuan masyarakat atas pembangunan tersebut,” tutur Sumanggar.

Diketahui, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.(gus/ala)

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/