25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Ada Delapan Tersangka Baru, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga SD

TEDDY/SUMUT POS
KETERANGAN: Kasi Intel Erwin Nasution, Kasi Pidsus Asepte Ginting, Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar dan Penyidik Lukas Sembiring memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerja Kajari Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2011. Hasilnya, penyidik menetapkan 8 tersangka baru.

“Bahwa kita mulai tanggal 8 Oktober 2018 ini, menaikan status jadi penyidikan khusus dan menetapkan beberapa nama tersangka baru. Ada delapan tersangka baru,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting, Kasi Intel Erwin Nasution dan Penyidik Lukas Sembiring di ruang kerjanya, Senin (8/10).

Dari 8 tersangka itu, urai Victor, 3 orang berasal dari panitia pengadaan pelelangan dan 5 orang berasal dari panitia pemeriksa hasil pelelangan barang.

Menurut Kajari, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk 8 tersangka ini sudah diterbitkan oleh penyidik.

Kajari menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil perkembangan penyidikan baru hingga kesepakatan bersama dengan tim penyidik. “Cukup inisialkan saja ya nama tersangkanya. Nanti Kasi Pidsus yang membeberkan inisialnya,” ujar mantan Kajari Kualatungkal ini.

Hasil kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, hingga kini belum keluar. Menurut Kajari, hasil kerugian negara yang diaudit BPKP Sumut bakal keluar dalam waktu dekat ini.

Sebab, BPKP Sumut sudah menyambangi Kota Rambutan sebanyak dua kali. “Sudah juga melakukan on the spot, kordinasi di lapangan, mendatangi pihak-pihak terkait seperti salah satunya panitia pemeriksa barang hasil pelelangan itu,” ujarnya.

Menurut dia, nominal pasti kerugian negara ini bakal terbit yang saat ini masih dalam penghitungan. Kata Kajari, tidak lama lagi akan selesai.

“Menunggu BPKP dalam finishing,” beber mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting membeber inisial kedelapan tersangka. Mereka masing-masing, Ketua Panitia Pengadaan Pelelangan berinisial JM, Sekretaris Panitia berinisial AB dan Anggota berinisial HS.

Sementara, untuk lima tersangka dari panitia pemeriksa hasil pengadaan pelelangan barang berinisial RS, EN, AR, OA dan RSN.

Menurut Asepte, tujuh tersangka baru diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara seorang lagi mantan ASN yang sudah pensiun.

Apakah JM merupakan mantan ASN yang sudah pensiun? Asepte menolak menjawabnya dan hanya tersenyum. Tersangka baru berinisial JM disinyalir mantan ASN yang sudah pensiun.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya sedikit fakta baru yang ditambahkan lagi tim penyidik melakukan penggeledahan. Ditambah lagi adanya hasil temuan penyidik, BPKP dan LKPP. Kemudian juga dari kombinasi keterangan (saksi) yang ditambah keterangan penyidik,” timpal Kajari Binjai.

Kedelapan tersangka baru ini masing-masing pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan status saksi atau. Disoal salah satu oknum ketua partai politik yang pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kajari mengatakan, hingga kini status yang bersangkutan belum naik menjadi tersangka.

“Setiap kali dipanggil, kawan-kawan media tahu (siapa saja saksi yang diperiksa),” tandasnya.

Diketahui, penyidik Kejari Binjai sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus, dengan pagu senilai Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.

Ketiga tersangka itu masing-masing, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai, Ismail Ginting.

Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.(ted/ala)

TEDDY/SUMUT POS
KETERANGAN: Kasi Intel Erwin Nasution, Kasi Pidsus Asepte Ginting, Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar dan Penyidik Lukas Sembiring memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerja Kajari Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2011. Hasilnya, penyidik menetapkan 8 tersangka baru.

“Bahwa kita mulai tanggal 8 Oktober 2018 ini, menaikan status jadi penyidikan khusus dan menetapkan beberapa nama tersangka baru. Ada delapan tersangka baru,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting, Kasi Intel Erwin Nasution dan Penyidik Lukas Sembiring di ruang kerjanya, Senin (8/10).

Dari 8 tersangka itu, urai Victor, 3 orang berasal dari panitia pengadaan pelelangan dan 5 orang berasal dari panitia pemeriksa hasil pelelangan barang.

Menurut Kajari, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk 8 tersangka ini sudah diterbitkan oleh penyidik.

Kajari menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil perkembangan penyidikan baru hingga kesepakatan bersama dengan tim penyidik. “Cukup inisialkan saja ya nama tersangkanya. Nanti Kasi Pidsus yang membeberkan inisialnya,” ujar mantan Kajari Kualatungkal ini.

Hasil kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, hingga kini belum keluar. Menurut Kajari, hasil kerugian negara yang diaudit BPKP Sumut bakal keluar dalam waktu dekat ini.

Sebab, BPKP Sumut sudah menyambangi Kota Rambutan sebanyak dua kali. “Sudah juga melakukan on the spot, kordinasi di lapangan, mendatangi pihak-pihak terkait seperti salah satunya panitia pemeriksa barang hasil pelelangan itu,” ujarnya.

Menurut dia, nominal pasti kerugian negara ini bakal terbit yang saat ini masih dalam penghitungan. Kata Kajari, tidak lama lagi akan selesai.

“Menunggu BPKP dalam finishing,” beber mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting membeber inisial kedelapan tersangka. Mereka masing-masing, Ketua Panitia Pengadaan Pelelangan berinisial JM, Sekretaris Panitia berinisial AB dan Anggota berinisial HS.

Sementara, untuk lima tersangka dari panitia pemeriksa hasil pengadaan pelelangan barang berinisial RS, EN, AR, OA dan RSN.

Menurut Asepte, tujuh tersangka baru diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara seorang lagi mantan ASN yang sudah pensiun.

Apakah JM merupakan mantan ASN yang sudah pensiun? Asepte menolak menjawabnya dan hanya tersenyum. Tersangka baru berinisial JM disinyalir mantan ASN yang sudah pensiun.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya sedikit fakta baru yang ditambahkan lagi tim penyidik melakukan penggeledahan. Ditambah lagi adanya hasil temuan penyidik, BPKP dan LKPP. Kemudian juga dari kombinasi keterangan (saksi) yang ditambah keterangan penyidik,” timpal Kajari Binjai.

Kedelapan tersangka baru ini masing-masing pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan status saksi atau. Disoal salah satu oknum ketua partai politik yang pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kajari mengatakan, hingga kini status yang bersangkutan belum naik menjadi tersangka.

“Setiap kali dipanggil, kawan-kawan media tahu (siapa saja saksi yang diperiksa),” tandasnya.

Diketahui, penyidik Kejari Binjai sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus, dengan pagu senilai Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.

Ketiga tersangka itu masing-masing, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai, Ismail Ginting.

Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/