30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Terdakwa Korupsi Jalan Silangit Terancam 15 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan Jalan Silangit- Muara yang merugikan negara Rp466 juta, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa yakni, Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari (DML), Irganda Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, serta Horas Napitupulu selaku pengawas (Site Enginieer) PT Multi Phi Beta.

Ketiganya, dijerat pasal 2 dan 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam 15 tahun penjara

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) David Tambunan diwakili Agustini disebutkan, tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara, dengan anggaran dana sebesar Rp15.601.242.000.

“Pekerjaan pembangunan Silangit-Muara sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS, selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari di mana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT Multi Phi Beta). Ternyata terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km,” kata JPU dihadapan Hakim Ketua Nelson Panjaitan, Senin (2/10).

JPU menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri PPK serta kontraktor dan konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan jalan Silangit-Muara, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut ditemukan kerugian negara Rp466.437.818. Sementara nilai proyek pembangunan Jalan Silangit-Muara menelan anggaran Rp15.601.242.000,” pungkasnya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa dugaan korupsi pembangunan Jalan Silangit- Muara yang merugikan negara Rp466 juta, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa yakni, Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari (DML), Irganda Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, serta Horas Napitupulu selaku pengawas (Site Enginieer) PT Multi Phi Beta.

Ketiganya, dijerat pasal 2 dan 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam 15 tahun penjara

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) David Tambunan diwakili Agustini disebutkan, tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara, dengan anggaran dana sebesar Rp15.601.242.000.

“Pekerjaan pembangunan Silangit-Muara sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS, selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari di mana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas Ir HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT Multi Phi Beta). Ternyata terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km,” kata JPU dihadapan Hakim Ketua Nelson Panjaitan, Senin (2/10).

JPU menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri PPK serta kontraktor dan konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan jalan Silangit-Muara, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Sumut ditemukan kerugian negara Rp466.437.818. Sementara nilai proyek pembangunan Jalan Silangit-Muara menelan anggaran Rp15.601.242.000,” pungkasnya. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/