30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jadi Penjamin, Dirut PLN Bisa jadi Tersangka

Dirut PLN, Nur Pamudji.
Dirut PLN, Nur Pamudji.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji. Itu terkait kaburnya terpidana kasus korupsi pengadaan flame turbin GT 1.2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman, beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit) Kejagung, Sardjono Turin, Nur Pamudji dimintai keterangannya, setelah sebelumnya menggelontorkan uang hingga Rp 23,9 miliar yang berasal dari PT PLN, agar Ermawan yang ditahan di rumah tahanan, diperbolehkan berstatus tahanan kota. Akibatnya, saat hendak dieksekusi, Ermawan tidak berada di tempat.

“Iya benar, hari ini Direktur Utama PT PLN telah dimintai keterangannya, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penempatan uang jaminan kepada terpidana Ermawan Arief agar yang bersangkutan tidak ditahan,” ujarnya di Gedung Kejagung, Rabu (3/12) malam.

Turin mengatakan, Nur Pamudji dimintai keterangan yang pada intinya terkait mekanisme pengucuran uang jaminan tersebut. “Kita ingin mengetahui seperti apa mekanismenya. Apakah harus ada rapat umum pemegang saham, atau hanya kewenangan Dirut PLN saja. Karena ini kan jumlahnya sangat besar,” katanya.

Mantan Manager PLN Sektor Belawan Ermawan Arief Budiman, Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, terjerat kasus korupsi pengadaan pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Belawan senilai Rp23,9 miliar.
Mantan Manager PLN Sektor Belawan Ermawan Arief Budiman, Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, terjerat kasus korupsi pengadaan pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Belawan senilai Rp23,9 miliar.

Meski baru sebatas dimintai keterangan, Nur Pamudji, kata Turin, dapat saja kemudian ditetapkan sebagai tersangka, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat. “Kalau ada indikasi, itulah baru tindak pidana korupsi. Manakalah minimal dua alat bukti ditemukan, bisa ditingkatkan ke penyidikan. Sampai saat ini sudah lima orang kita minta keterangan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, menilai PN Medan sebagai pemberi jaminan pengalihan tahanan, Dirut PLN Nur Pamudji dan GM PT PLN Sumut, Bernadus sebagai pemohon pengalihan penahanan, harus bertanggungjawab atas kaburnya Ermawan.

Pertanggungjawaban penting, agar kasus yang sama tidak terulang kembali. Apalagi dalam kasus ini memerlihatkan seorang koruptor dijamin pengalihan tahanannya menggunakan uang negara.

“Salah mereka, Nur Pamudji dan GM PLN Sumut, uang negera sebagai penjamin ditambah lagi diproses uang mereka dengan persetujuan pengadilan Tipikor sebagai pemberi jaminan,” ujarnya. Dia meminta Kejari Medan segera memburu dan menangkap terpidana Ermawan untuk menjalani putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada tanggal 6 Oktober 2014.(gir)

 

Dirut PLN, Nur Pamudji.
Dirut PLN, Nur Pamudji.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji. Itu terkait kaburnya terpidana kasus korupsi pengadaan flame turbin GT 1.2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman, beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit) Kejagung, Sardjono Turin, Nur Pamudji dimintai keterangannya, setelah sebelumnya menggelontorkan uang hingga Rp 23,9 miliar yang berasal dari PT PLN, agar Ermawan yang ditahan di rumah tahanan, diperbolehkan berstatus tahanan kota. Akibatnya, saat hendak dieksekusi, Ermawan tidak berada di tempat.

“Iya benar, hari ini Direktur Utama PT PLN telah dimintai keterangannya, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penempatan uang jaminan kepada terpidana Ermawan Arief agar yang bersangkutan tidak ditahan,” ujarnya di Gedung Kejagung, Rabu (3/12) malam.

Turin mengatakan, Nur Pamudji dimintai keterangan yang pada intinya terkait mekanisme pengucuran uang jaminan tersebut. “Kita ingin mengetahui seperti apa mekanismenya. Apakah harus ada rapat umum pemegang saham, atau hanya kewenangan Dirut PLN saja. Karena ini kan jumlahnya sangat besar,” katanya.

Mantan Manager PLN Sektor Belawan Ermawan Arief Budiman, Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, terjerat kasus korupsi pengadaan pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Belawan senilai Rp23,9 miliar.
Mantan Manager PLN Sektor Belawan Ermawan Arief Budiman, Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, terjerat kasus korupsi pengadaan pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Belawan senilai Rp23,9 miliar.

Meski baru sebatas dimintai keterangan, Nur Pamudji, kata Turin, dapat saja kemudian ditetapkan sebagai tersangka, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat. “Kalau ada indikasi, itulah baru tindak pidana korupsi. Manakalah minimal dua alat bukti ditemukan, bisa ditingkatkan ke penyidikan. Sampai saat ini sudah lima orang kita minta keterangan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, menilai PN Medan sebagai pemberi jaminan pengalihan tahanan, Dirut PLN Nur Pamudji dan GM PT PLN Sumut, Bernadus sebagai pemohon pengalihan penahanan, harus bertanggungjawab atas kaburnya Ermawan.

Pertanggungjawaban penting, agar kasus yang sama tidak terulang kembali. Apalagi dalam kasus ini memerlihatkan seorang koruptor dijamin pengalihan tahanannya menggunakan uang negara.

“Salah mereka, Nur Pamudji dan GM PLN Sumut, uang negera sebagai penjamin ditambah lagi diproses uang mereka dengan persetujuan pengadilan Tipikor sebagai pemberi jaminan,” ujarnya. Dia meminta Kejari Medan segera memburu dan menangkap terpidana Ermawan untuk menjalani putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada tanggal 6 Oktober 2014.(gir)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/