25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Hasban Gugup Ditanya Hakim soal Korupsi Pajak

Foto: Bayu/PM Hasban Ritonga sedikit gugup saat diminta keterangan saksi di PN Medan, Kamis (15/1/2015).
Foto: Bayu/PM
Hasban Ritonga sedikit gugup saat diminta keterangan saksi di PN Medan, Kamis (15/1/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sehari dilantik oleh Gubsu Gatot Pudjonugroho sebagai Sekda Provsu, Hasban Ritonga hadiri sidang di PN Medan. Namun kali ini dirinya bukan sebagai terdakwa melainkan saksi dalam kasus korupsi Pajak Penghasilan Dinas Pendidikan Labuhan Batu senilai Rp 2,4 Miliar pada tahun 2009.

Hasban dijadikan saksi untuk terdakwa, Ruben Jamaris Ginting mantan Kepala Dinas Pendidikan Labuhan Batu, dikarenakan pada saat itu dirinya menjabat sebagai Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Labuhan Batu. Saat ditanyai oleh majelis hakim yang diketuai Robert,SH, ini menanyakan kepada Hasban statusnya saat itu di Labuhan Batu dan bagaimana dirinya mengetahui perkara tersebut. “Saat itu anda sebagai apa dan bagaimana mengetahui adanya penggelapan uang pajak ini?” tanya hakim.

“Saat itu saya menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten, dan saya mengetahuinya setelah mendapat laporan dari Inspektorat,” jelasnya.

Kemudian majelis hakim menanyakan apa yang dilakukan setelah mendapatkan laporan tersebut. Dan Hasban pun mengatakan kalau langsung memanggil terdakwa, Bendahara, Halomoan, dan Inspektorat untuk menanyakannya. “Saya memanggil untuk membicarakannya,” terang Hasban.

Lalu majelis hakim menanyakan apa hasil percakapan dari pertemuan tersebut. “Di situ apa kata terdakwa,” tanya hakim.

“Di situ dia (terdakwa) mengatakan mengakui kalau uang tersebut memang sudah terpakai untuk kepentingan operasional,” terang Hasban.

Kemudian hakim pun menanyakan kalau uang tersebut tidak dapat digunakan untuk keperluan lain dan harus disetorkan. “Itu kan uang tidak boleh dipergunakan untuk cost lainnya, dan harus disetorkan minimal 1×24 jam,” tegas hakim.

“Katanya orang ini (terdakwa dan Halomoan) mau membayarkan uang tersebut,” jelas Hasban.

“Lalu mana uangnya, apa sudah dibayarkan? Ini sudah berlalu berapa tahun? Anda seharusnya harus ikut bertanggung jawab untuk hal ini karena di bawah naungan anda,” ketus hakim.

Hasban pun tak berkata, bahkan karena gugup dirinya sempat tertawa kecil. “Orang ini berjanji mau mengembalikan uang tersebut, pembicaraannya sekedar itu saja. Saya hanya menanyakannya atas laporan Inspektorat,” ujar Hasban sambil menggenggam kedua tangannya.

“Inilah yang membuat kasus korupsi terjadi, sudah tau bawahannya bersalah masih juga dipekerjakan. Seharusnya gajinya itu dipotong untuk pembayaran uang tersebut,” ketus majelis hakim.

Sementara itu, Ruben mengaku tidak mengetahui adanya pajak yang tidak disetorkan tersebut karena Halomoan, selaku bendahara tak pernah melaporkan. Dia juga menyatakan bahwa soal rapat atau pertemuan antara dirinya, Hasban dan Halomoan, bukan merupakan pertemuan resmi. “Tak ada agenda rapat dan kesimpulan. Itu hanya bicara bisik-bisik saja,” terang terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan Hasban, kemudian lanjut mendengarkan keterangan dari Erwin Siregar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Inspektorat Labuhan Batu. Dirinya pun juga dibentak hakim karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. “Bagaimana anda tahu mengenai hal ini,” tanya hakim.

“Berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan kemudian diselidiki dan ditemukan adanya uang senilai Rp 2,4 Miliar yang sudah dipotong dari gaji pegawai namun tidak disetorkan,” jelas Erwin.

Kemudian majelis hakim pun menanyakan sebagian uang tersebut dipergunakan untuk apa. “Uang itu Rp 2,4 Miliar, dan setengahnya itu digunakan untuk operasional walaupun tidak boleh. Terus yang setengah lagi uang itu kemana?,” tanya hakim.

“Setahu saya dalam laporan itu cuma setengah aja yang diketahui, kalau sisanya gak tau saya pak,” ujar Erwin.

“Masa anda gak tau kemana sisanya, inilah yang membuat korupsi berjalan. Atasannya tenang dan santai saja,” ketus hakim.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, lalu majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda saksi. (gir/bay)

Foto: Bayu/PM Hasban Ritonga sedikit gugup saat diminta keterangan saksi di PN Medan, Kamis (15/1/2015).
Foto: Bayu/PM
Hasban Ritonga sedikit gugup saat diminta keterangan saksi di PN Medan, Kamis (15/1/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sehari dilantik oleh Gubsu Gatot Pudjonugroho sebagai Sekda Provsu, Hasban Ritonga hadiri sidang di PN Medan. Namun kali ini dirinya bukan sebagai terdakwa melainkan saksi dalam kasus korupsi Pajak Penghasilan Dinas Pendidikan Labuhan Batu senilai Rp 2,4 Miliar pada tahun 2009.

Hasban dijadikan saksi untuk terdakwa, Ruben Jamaris Ginting mantan Kepala Dinas Pendidikan Labuhan Batu, dikarenakan pada saat itu dirinya menjabat sebagai Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Labuhan Batu. Saat ditanyai oleh majelis hakim yang diketuai Robert,SH, ini menanyakan kepada Hasban statusnya saat itu di Labuhan Batu dan bagaimana dirinya mengetahui perkara tersebut. “Saat itu anda sebagai apa dan bagaimana mengetahui adanya penggelapan uang pajak ini?” tanya hakim.

“Saat itu saya menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten, dan saya mengetahuinya setelah mendapat laporan dari Inspektorat,” jelasnya.

Kemudian majelis hakim menanyakan apa yang dilakukan setelah mendapatkan laporan tersebut. Dan Hasban pun mengatakan kalau langsung memanggil terdakwa, Bendahara, Halomoan, dan Inspektorat untuk menanyakannya. “Saya memanggil untuk membicarakannya,” terang Hasban.

Lalu majelis hakim menanyakan apa hasil percakapan dari pertemuan tersebut. “Di situ apa kata terdakwa,” tanya hakim.

“Di situ dia (terdakwa) mengatakan mengakui kalau uang tersebut memang sudah terpakai untuk kepentingan operasional,” terang Hasban.

Kemudian hakim pun menanyakan kalau uang tersebut tidak dapat digunakan untuk keperluan lain dan harus disetorkan. “Itu kan uang tidak boleh dipergunakan untuk cost lainnya, dan harus disetorkan minimal 1×24 jam,” tegas hakim.

“Katanya orang ini (terdakwa dan Halomoan) mau membayarkan uang tersebut,” jelas Hasban.

“Lalu mana uangnya, apa sudah dibayarkan? Ini sudah berlalu berapa tahun? Anda seharusnya harus ikut bertanggung jawab untuk hal ini karena di bawah naungan anda,” ketus hakim.

Hasban pun tak berkata, bahkan karena gugup dirinya sempat tertawa kecil. “Orang ini berjanji mau mengembalikan uang tersebut, pembicaraannya sekedar itu saja. Saya hanya menanyakannya atas laporan Inspektorat,” ujar Hasban sambil menggenggam kedua tangannya.

“Inilah yang membuat kasus korupsi terjadi, sudah tau bawahannya bersalah masih juga dipekerjakan. Seharusnya gajinya itu dipotong untuk pembayaran uang tersebut,” ketus majelis hakim.

Sementara itu, Ruben mengaku tidak mengetahui adanya pajak yang tidak disetorkan tersebut karena Halomoan, selaku bendahara tak pernah melaporkan. Dia juga menyatakan bahwa soal rapat atau pertemuan antara dirinya, Hasban dan Halomoan, bukan merupakan pertemuan resmi. “Tak ada agenda rapat dan kesimpulan. Itu hanya bicara bisik-bisik saja,” terang terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan Hasban, kemudian lanjut mendengarkan keterangan dari Erwin Siregar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Inspektorat Labuhan Batu. Dirinya pun juga dibentak hakim karena memberikan keterangan yang berbelit-belit. “Bagaimana anda tahu mengenai hal ini,” tanya hakim.

“Berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan kemudian diselidiki dan ditemukan adanya uang senilai Rp 2,4 Miliar yang sudah dipotong dari gaji pegawai namun tidak disetorkan,” jelas Erwin.

Kemudian majelis hakim pun menanyakan sebagian uang tersebut dipergunakan untuk apa. “Uang itu Rp 2,4 Miliar, dan setengahnya itu digunakan untuk operasional walaupun tidak boleh. Terus yang setengah lagi uang itu kemana?,” tanya hakim.

“Setahu saya dalam laporan itu cuma setengah aja yang diketahui, kalau sisanya gak tau saya pak,” ujar Erwin.

“Masa anda gak tau kemana sisanya, inilah yang membuat korupsi berjalan. Atasannya tenang dan santai saja,” ketus hakim.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, lalu majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda saksi. (gir/bay)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/