MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hanya karena tak diberi uang Rp100 ribu, Boy Erwan Nasution (39) tega hendak menghabisi nyawa paman dan bibinya pakai kunci Inggris. Hingga Kamis (3/12) sore, kedua pasutri tersebut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Colombia Asia.
Aksi nekat Boy berawal saat dirinya mendatangi kediaman Chairansyah (65) dan Lilayati Rozita (60) di Jalan Kapten Muslim Gang Jawa, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Helvetia, Rabu (2/12) pukul 22.00 WIB.
Tujuan Boy mendatangi paman dan bibinya itu dengan alasan meminta uang Rp100 ribu, untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit. Namun karena sudah terlalu sering meminta uang, permintaan Boy tidak dipenuhi Lilayati.
Ternyata penolakan sang bibi membuat Boy kesal bercampur sakit hati. Diam-diam, Boy pun mengambil kunci inggris di dapur dan memukul kepala bibinya dari belakang sebanyak lima kali. Dengan kondisi kepala berlumur darah, Lilayati berusaha minta tolong kepada suaminya yang berada di dalam kamar.
Melihat bibinya lari, Boy langsung mengejar. Boy pun kembali menghajar pamannya dengan alat yang sama. Kondisi itupun membuat Lilayati teriak minta tolong kepada tetangganya.
Tak lama kemudian, warga pun berhamburan ke rumah korban dan menghubungi Polsek Helvetia. Petugas yang mendapat laporan tersebut turun ke lokasi. Boy pun diamankan beserta barang bukti kunci inggris yang digunakannya untuk menganiaya pasutri tersebut.
Meski Boy lebih banyak tutup mulut ketika diwawancarai, sempat mengaku dirinya nekat karena sakit hati. Sebab, bibinya tak memberikan uang Rp100 ribu yang digunakannya untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit.
“Saya ke rumah tante mau minta uang untuk berobat anak saya. Tapi, enggak dikasih sama tante saya. Padahal, saya cuma minta Rp100 ribu aja. Makanya saya emosi dan pukul pakai kunci inggris,” ujar Boy yang menetap di Jalan Karya Jaya, Gang Karya Muda, Lingkungan VI, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor tersebut.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Ronni Bonic mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Untuk korban sedang dirawat di RS Colombia Asia.
“Kita masih dalami keterangan pelaku dan saat ini sedang diperiksa penyidik. Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” kata Bonic. (ris/riz/smg/han)