Mantan Bendahara pengeluaran RSUD Kotapinang, Ridwan Efendi dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara atau 4,5 tahun. Selain itu, ia juga didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit senilai Rp1,2 miliar Tahun Anggaran (TA) 2014.
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Ridwan Efendi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan” ucapnya di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/1).
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dengan memperkaya diri sendiri bersama terdakwa lain yaitu, Rahmawati Hasibuan dan dr Daschar Aulia (berkas terpisah).
Atas tuntutan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Safril Batubara memberikan kesempatan kepada terdakwa menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya dijelaskan, selama tahun 2014 uang UP/GU yang ditarik oleh terdakwa Ridwan Efendi selaku Bendahara Pengeluaran RSUD Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebesar Rp1.650.177.806, dicairkan atau ditarik dalam bentuk uang UP/GU sebanyak 15 kali dari bulan Maret 2014 sampai dengan bulan Desember 2014.
Bahwa perbuatan terdakwa Ridwan Efendi tersebut secara bersama-sama telah menguntungkan diri terdakwa bersama dr Daschar Aulia dan Rahmawati Hasibuan (penuntutan terpisah) dan telah merugikan keuangan Negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari UP/Ganti Uang (GU) dan penerimaan PAD sebesar Rp1.511.427.219,00 TA 2014. Terdakwa disebut ikut menikmati Rp1,2 miliar lebih dari total kerugian keuangan negara. (man/azw)
Mantan Bendahara pengeluaran RSUD Kotapinang, Ridwan Efendi dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara atau 4,5 tahun. Selain itu, ia juga didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit senilai Rp1,2 miliar Tahun Anggaran (TA) 2014.
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Ridwan Efendi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan” ucapnya di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/1).
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dengan memperkaya diri sendiri bersama terdakwa lain yaitu, Rahmawati Hasibuan dan dr Daschar Aulia (berkas terpisah).
Atas tuntutan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Safril Batubara memberikan kesempatan kepada terdakwa menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya dijelaskan, selama tahun 2014 uang UP/GU yang ditarik oleh terdakwa Ridwan Efendi selaku Bendahara Pengeluaran RSUD Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebesar Rp1.650.177.806, dicairkan atau ditarik dalam bentuk uang UP/GU sebanyak 15 kali dari bulan Maret 2014 sampai dengan bulan Desember 2014.
Bahwa perbuatan terdakwa Ridwan Efendi tersebut secara bersama-sama telah menguntungkan diri terdakwa bersama dr Daschar Aulia dan Rahmawati Hasibuan (penuntutan terpisah) dan telah merugikan keuangan Negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari UP/Ganti Uang (GU) dan penerimaan PAD sebesar Rp1.511.427.219,00 TA 2014. Terdakwa disebut ikut menikmati Rp1,2 miliar lebih dari total kerugian keuangan negara. (man/azw)