33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

7 Kg Sabu Dikemas dalam Teh China

ist
TERSANGKA: Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai membekuk empat tersangka jaringan sabu internasional.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Bekerjasama dengan Polres Tangerang Selatan, personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional.

“Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat orang tersangka ini pada Jumat (21/12) sekira pukul 21.53 WIB,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Minggu (23/12).

Keempat tersangka masing-masing, Jefri Fikri (25), nelayan, warga Dusun T Banta, Desa Gampong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur; Amar Faudal (26), sopir, warga Desa Gampong Baru, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur; Iskandar (42), nelayan, warga Jalan Sehat, Lingkungan III, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan Selamet Franky Sianipar (33), nelayan, warga Jalan Arteri, Gang Beringin, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Suksesnya penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kepada polisi, informan menyebut, ada satu unit mobil Toyota Avanza BL 1168 D akan melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. “Mendapat informasi tersebut, anggota langsung ke TKP dan melihat mobil yang dimaksud sedang melintas. Terus kita cegat dan langsung kita amankan,” ujarnya.

Saat anggota Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan di bagian belakang mobil, personel menemukan tujuh bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7 kilogram. “Jadi masing-masing satu bungkus berisi satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Mendapati barang bukti tersebut, personel langsung mengamankan keempatnya ke Polres Tanjung Balai untuk pemerik saan lebih lanjut. Kapolres mengatakan, keempatnya merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu skala internasional.

“Jadi mereka ini jaringan pengedar Malaysia-Tanjungbalai-Medan,” ujarnya seraya menyatakan keempat tersangka sudah ditahan di Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain tersangka dan 7 kg sabu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza BL 1168 D, 5 unit handphone merk Samsung jenis E 1272, dua unit handphone Xiaomi jenis not4x dan red5, dua dompet warna hitam dan coklat, dua buah KTP, satu STNK mobil BL 1168 D, satu SIM B1, dua kartu BPJS, satu unit kapal boat warna coklat dan dua unit handphone merek Nokia.

“Kita juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp3.850.000,” katanya.(bbs/ala)

ist
TERSANGKA: Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai membekuk empat tersangka jaringan sabu internasional.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Bekerjasama dengan Polres Tangerang Selatan, personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional.

“Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat orang tersangka ini pada Jumat (21/12) sekira pukul 21.53 WIB,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Minggu (23/12).

Keempat tersangka masing-masing, Jefri Fikri (25), nelayan, warga Dusun T Banta, Desa Gampong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur; Amar Faudal (26), sopir, warga Desa Gampong Baru, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur; Iskandar (42), nelayan, warga Jalan Sehat, Lingkungan III, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan Selamet Franky Sianipar (33), nelayan, warga Jalan Arteri, Gang Beringin, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Suksesnya penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kepada polisi, informan menyebut, ada satu unit mobil Toyota Avanza BL 1168 D akan melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. “Mendapat informasi tersebut, anggota langsung ke TKP dan melihat mobil yang dimaksud sedang melintas. Terus kita cegat dan langsung kita amankan,” ujarnya.

Saat anggota Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan di bagian belakang mobil, personel menemukan tujuh bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7 kilogram. “Jadi masing-masing satu bungkus berisi satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Mendapati barang bukti tersebut, personel langsung mengamankan keempatnya ke Polres Tanjung Balai untuk pemerik saan lebih lanjut. Kapolres mengatakan, keempatnya merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu skala internasional.

“Jadi mereka ini jaringan pengedar Malaysia-Tanjungbalai-Medan,” ujarnya seraya menyatakan keempat tersangka sudah ditahan di Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain tersangka dan 7 kg sabu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza BL 1168 D, 5 unit handphone merk Samsung jenis E 1272, dua unit handphone Xiaomi jenis not4x dan red5, dua dompet warna hitam dan coklat, dua buah KTP, satu STNK mobil BL 1168 D, satu SIM B1, dua kartu BPJS, satu unit kapal boat warna coklat dan dua unit handphone merek Nokia.

“Kita juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp3.850.000,” katanya.(bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/