25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Kapolda Pertemukan Korban dan Keluarga Begal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil alih kasus korban begal menikam pelaku begal hingga tewas, yang terjadi di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada 22 Desember 2021 silam. Langkah tersebut diambil untuk menghindari polemik di masyarakat.

ilustrasi

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mempertemukan sekaligus mendengar keterangan dari kedua belah pihak, serta memberikan ruang kepada keduanya untuk memenuhi asas kemanfaatan dan rasa keadilan.

“Malam ini saya baru saja bertemu dengan keluarga dari Dedi dan Reza. Terkait dengan proses penanganan tindak pidana penganiayaan yang terjadi dan ditangani oleh Polsek Sunggal,” kata Panca, Senin (3/1) malam.

Dia menjelaskan, penanganan kasus ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat banyak. Oleh karena itu, Panca ingin mengetahui proses sebenarnya, sehingga mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak termasuk ahli pidana.

Dikatakannya, penyidik tidak bekerja hanya berbicara asas kepastian hukum, tetapi asas kemanfaatannya, karena di sini ada korban orang yang meninggal dan ada pihak yang diduga melakukan penganiayaan tersebut. Maka kedua pihak harus didengar.

“Untuk mengetahui proses penanganannya, saya sudah mendengar penjelasan dari penyidik, termasuk mendengarkan penjelasan dari ahli. Pendapatnya terkait dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan oleh penyidik dari aspek hukum,” jelasnya.

Kedua pihak tersebut, akhirnya diundang ke Polda Sumut. Panca lalu mendengarkan dari masing-masing pihak. Dia memastikan proses hukum keduanya terus berlanjut. Dia pun memastikan penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Langka yang diambil penyidik sesuai dengan mekanisme peradilan pidana.

Yang pertama, terangnya, proses hukum berjalan dengan baik dan benar bahwa tersangka saat ini sudah ditetapkan dan kemudian tidak dilakukan penahanan. “Itu bagian dari kewenangan dan tanggung jawab dari penyidik. Bukan berarti tidak ditahan dan prosesnya tidak dijalankan, masih tetap berjalan semuanya. Karena ada alasan subjektif dari penyidik,” tegasnya.

Yang kedua, lanjut Panca, penyidik juga tidak bisa bekerja semena-mena karena sebagaimana aturannya dalam UU Nomor 8 Tahun 1981, bahwa setiap langkah dan tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu akan diuji sebagai salah satu kontrol dari mekanisme sistem criminal justice, sistem peradilan pidana yang menjadi dasar proses penyidikan ini.

“Sehingga kita tidak bisa berpendapat dan kita tidak bisa melakukan tindakan penyidik, tidak bisa melakukan penindakan yang semena-mena,” sebutnya. (dwi/azw)

Dia menambahkan, semua langkah dan tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan, jika tidak langkah penyidik yang melakukan penangkapan, penahanan penyidikan yang diduga tidak sah maka akan dapat diuji melalui praperadilan.

“Proses penyidikan kasus ini tidak hanya berbicara kepastian hukum tetapi asas kemanfaatan bagi semua pihak. Oleh sebab itu langkah yang sudah saya sampaikan tadi kepada para penyidik adalah menarik perkara ini ke Polda untuk ditangani dan menghindari polemik-polemik yang terjadi,” imbuhnya.

Panca berharap masyarakat bisa mempercayai kasus ini. Proses penegakan hukum, tentu harus dapat memenuhi rasa keadilan dari semua pihak, baik itu yang merasa keluarganya menjadi korban maupun dari pihak yang melakukan kejadian tersebut. Dia mengaku prihatin dan berbelasungkawa terkait apa yang terjadi dan dialami kedua belah pihak. “Nanti kita akan diuji di pengadilan namun yang kedua. Saya juga memberikan kesempatan dan ruang kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi alternatif penyelesaian perkara ini tidak hanya mengutamakan pendekatan- pendekatan hukum semata,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes menetapkan Dedi (21) warga Jalan Simpang Umar, Dusun VI, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancurbatu, sebagai tersangka karena membunuh pria terduga begal yang merampas barang miliknya.(dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil alih kasus korban begal menikam pelaku begal hingga tewas, yang terjadi di Jalan Sei Berasekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada 22 Desember 2021 silam. Langkah tersebut diambil untuk menghindari polemik di masyarakat.

ilustrasi

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mempertemukan sekaligus mendengar keterangan dari kedua belah pihak, serta memberikan ruang kepada keduanya untuk memenuhi asas kemanfaatan dan rasa keadilan.

“Malam ini saya baru saja bertemu dengan keluarga dari Dedi dan Reza. Terkait dengan proses penanganan tindak pidana penganiayaan yang terjadi dan ditangani oleh Polsek Sunggal,” kata Panca, Senin (3/1) malam.

Dia menjelaskan, penanganan kasus ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat banyak. Oleh karena itu, Panca ingin mengetahui proses sebenarnya, sehingga mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak termasuk ahli pidana.

Dikatakannya, penyidik tidak bekerja hanya berbicara asas kepastian hukum, tetapi asas kemanfaatannya, karena di sini ada korban orang yang meninggal dan ada pihak yang diduga melakukan penganiayaan tersebut. Maka kedua pihak harus didengar.

“Untuk mengetahui proses penanganannya, saya sudah mendengar penjelasan dari penyidik, termasuk mendengarkan penjelasan dari ahli. Pendapatnya terkait dengan fakta-fakta yang sudah disampaikan oleh penyidik dari aspek hukum,” jelasnya.

Kedua pihak tersebut, akhirnya diundang ke Polda Sumut. Panca lalu mendengarkan dari masing-masing pihak. Dia memastikan proses hukum keduanya terus berlanjut. Dia pun memastikan penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Langka yang diambil penyidik sesuai dengan mekanisme peradilan pidana.

Yang pertama, terangnya, proses hukum berjalan dengan baik dan benar bahwa tersangka saat ini sudah ditetapkan dan kemudian tidak dilakukan penahanan. “Itu bagian dari kewenangan dan tanggung jawab dari penyidik. Bukan berarti tidak ditahan dan prosesnya tidak dijalankan, masih tetap berjalan semuanya. Karena ada alasan subjektif dari penyidik,” tegasnya.

Yang kedua, lanjut Panca, penyidik juga tidak bisa bekerja semena-mena karena sebagaimana aturannya dalam UU Nomor 8 Tahun 1981, bahwa setiap langkah dan tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu akan diuji sebagai salah satu kontrol dari mekanisme sistem criminal justice, sistem peradilan pidana yang menjadi dasar proses penyidikan ini.

“Sehingga kita tidak bisa berpendapat dan kita tidak bisa melakukan tindakan penyidik, tidak bisa melakukan penindakan yang semena-mena,” sebutnya. (dwi/azw)

Dia menambahkan, semua langkah dan tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan, jika tidak langkah penyidik yang melakukan penangkapan, penahanan penyidikan yang diduga tidak sah maka akan dapat diuji melalui praperadilan.

“Proses penyidikan kasus ini tidak hanya berbicara kepastian hukum tetapi asas kemanfaatan bagi semua pihak. Oleh sebab itu langkah yang sudah saya sampaikan tadi kepada para penyidik adalah menarik perkara ini ke Polda untuk ditangani dan menghindari polemik-polemik yang terjadi,” imbuhnya.

Panca berharap masyarakat bisa mempercayai kasus ini. Proses penegakan hukum, tentu harus dapat memenuhi rasa keadilan dari semua pihak, baik itu yang merasa keluarganya menjadi korban maupun dari pihak yang melakukan kejadian tersebut. Dia mengaku prihatin dan berbelasungkawa terkait apa yang terjadi dan dialami kedua belah pihak. “Nanti kita akan diuji di pengadilan namun yang kedua. Saya juga memberikan kesempatan dan ruang kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi alternatif penyelesaian perkara ini tidak hanya mengutamakan pendekatan- pendekatan hukum semata,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes menetapkan Dedi (21) warga Jalan Simpang Umar, Dusun VI, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancurbatu, sebagai tersangka karena membunuh pria terduga begal yang merampas barang miliknya.(dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/