PANCURBATU, SUMUTPOS.CO – Yogi Ginting masih tergolong muda. Usianya 19 tahun. Namun, dia sudah berstatus berumah tangga. Pun begitu, warga Desa Rumah Great, Kec. Biru-biru, Deliserdang ini masih nekat menjalin kasih dengan pelajar.
Sayang, ayah satu anak ini tidak bisa membedakan antara kekasih dan istri. Dia nekat membobol selingkuhannya yang berstatus siswi SMA. Akibat ulahnya tersebut, kini dia harus meringkuk di sel Mapolsek Pancurbatu. Dia diciduk polisi pada Sabtu (3/2/2018) sore dari Kec. Biru-biru.
Proses hukum yang harus dijalani Yogi bermula dari rasa rindunya kepada Citra (17), nama palsu. Demi mengobati kerinduan itu, dia menjemput korban dari sekolah di Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit.
Setelah bertemu dan meninggalkan areal sekolah, dia meminta ABG yang menetap di Delitua tersebut menemaninya istirahat. Bukan di rumah melainkan di salah satu hotel kelas melati di Bandar Baru.
Begitu memesan dan masuk kamar, Yogi memanfaatkan situasi dengan mengajak Citra berhubungan badan. Korban sempat menolak, namun akhirnya luluh usai disuguhi rayuan dan janji manis.
Perbuatan melanggar hukum tersebut tak hanya di hotel. Pelampiasan nafsunya berlanjut. Citra dibawa ke rumahnya di Kec. Biru-biru. Setahu bagaimana, korban menolak pulang bahkan tidak sekolah hingga 5 hari.
Situasi ini membuat orangtua dan keluarga Citra was-was. Upaya pencarian keberadaan korban pun dilakukan. Mengingat, pihak asrama memastikan korban tidak pulang.
Dalam upaya pencarian, seseorang memberikan info jika Citra berada di Kec. Biru-biru. Kabar baik tersebut segera diteruskan kepada Polsek Pancurbatu.
Didampingi polisi, pihak keluarga bergegas ke alamat Citra berada. Setiba disana, mereka mendapati Yogi dan korban sedang duduk berduaan di dalam rumah. Tanpa buang waktu, Yogi segera diamankan.
Dihadapan petugas, Yogi mengaku dirinya berkenalan dengan korban melalui Medsos dan selanjutnya ketemuan. “Sekitar lima hari lalu, aku jumpai dia (korban) di depan sekolahnya kawasan Sibolangit, dan setelah jumpa, aku minta kawani untuk istirhat di salah satu hotel melati kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, ternyata adik itu pun tak menolak,” ujar Yogi.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Choky Sentosa Meliala, Sik, SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Nelson Silalahi menyebutkan, pelaku diamankan karena menyetubuhi wanita yang masih dibawah umur. “Berdasarkan laporan orang tua korban, termasuk hasil pemeriksaan saksi, kita langsung mengamankan pelaku,” tegas Nelson.(irw/ras)