26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Pacaran 18 Bulan, ABG Hamil 5 Bulan

Foto: Zulianda/PM
Salrius Sagala saat di Polsek Patumbak

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Salrius Sagala terbilang lihai dalam meluluhkan hati lawan jenis. Terbukti, di usianya yang sudah berkepala tiga, dia mampu menggaet cewek belia.

Tidak sekedar memacari, pria bertubuh kecil ini juga leluasa menggegek si cewek. Tak tanggung-tanggung, itu rutin dilakukannya sekali seminggu. Dan hasil pembuahan tersebut, jika tidak ada halangan, 4 bulan mendatang Salrius menyandang status ayah.

Pun begitu, pria berusia 31 tahun ini belum tentu bisa menyaksikan persalinan bayinya. Itu jika calon mertuanya tidak menarik pengaduan di Polsek Patumbak.

Sebab atas pengaduan tersebut, kini pria yang menetap di Jalan Kebun Kopi, Dusun lll A, Desa Marindal 1, Patumbak, itu mendekam di sel dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dia diciduk polisi pada Minggu (9/4) malam sekira pukul 21.30 wib, terkait kasus pencabulan anak dibawah umur. Dimana, korbannya yaitu Geb (16), kekasihnya yang juga merupakan warga Desa Marindal 11.

Disela pemeriksaan penyidik, Salrius mengaku sudah 18 bulan pacaran dengan Geb. Dan selama itu pula, keluarga korban tidak ada yang keberatan bahkan terkesan merestui hubungan mereka.

“Selama saya menjalin hubungan cinta dengan Mawar, paling tidak sekali dalam seminggu, dia (Mawar) ku ajak berhubungan badan pak,” ungkap Sulung dari tiga bersaudara ini.

Terkait penangkapannya, dia yakin, pihak keluarga takut dirinya tidak bertanggung jawab atas kehamilan Geb. Padahal, katanya, saat ini dia sedang membuat rumah di tanah garapan Selambo untuk pesiapan mereka berdua.

“Pacarku itu sudah hamil 5 bulan. Mungkin keluarganya mengira kalau aku tidak bertanggungjawab, maka mereka melaporkan aku ke polisi dan aku ditangkap,” kesahnya.

Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi SH menyebutkan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 82, Jo 76 huruf e, UU Tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (nda/ras)

 

Foto: Zulianda/PM
Salrius Sagala saat di Polsek Patumbak

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Salrius Sagala terbilang lihai dalam meluluhkan hati lawan jenis. Terbukti, di usianya yang sudah berkepala tiga, dia mampu menggaet cewek belia.

Tidak sekedar memacari, pria bertubuh kecil ini juga leluasa menggegek si cewek. Tak tanggung-tanggung, itu rutin dilakukannya sekali seminggu. Dan hasil pembuahan tersebut, jika tidak ada halangan, 4 bulan mendatang Salrius menyandang status ayah.

Pun begitu, pria berusia 31 tahun ini belum tentu bisa menyaksikan persalinan bayinya. Itu jika calon mertuanya tidak menarik pengaduan di Polsek Patumbak.

Sebab atas pengaduan tersebut, kini pria yang menetap di Jalan Kebun Kopi, Dusun lll A, Desa Marindal 1, Patumbak, itu mendekam di sel dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Dia diciduk polisi pada Minggu (9/4) malam sekira pukul 21.30 wib, terkait kasus pencabulan anak dibawah umur. Dimana, korbannya yaitu Geb (16), kekasihnya yang juga merupakan warga Desa Marindal 11.

Disela pemeriksaan penyidik, Salrius mengaku sudah 18 bulan pacaran dengan Geb. Dan selama itu pula, keluarga korban tidak ada yang keberatan bahkan terkesan merestui hubungan mereka.

“Selama saya menjalin hubungan cinta dengan Mawar, paling tidak sekali dalam seminggu, dia (Mawar) ku ajak berhubungan badan pak,” ungkap Sulung dari tiga bersaudara ini.

Terkait penangkapannya, dia yakin, pihak keluarga takut dirinya tidak bertanggung jawab atas kehamilan Geb. Padahal, katanya, saat ini dia sedang membuat rumah di tanah garapan Selambo untuk pesiapan mereka berdua.

“Pacarku itu sudah hamil 5 bulan. Mungkin keluarganya mengira kalau aku tidak bertanggungjawab, maka mereka melaporkan aku ke polisi dan aku ditangkap,” kesahnya.

Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi SH menyebutkan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 82, Jo 76 huruf e, UU Tahun 2002, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (nda/ras)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/